Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Malam Pak Nugroho, saya berangkat ke Jepang tanggal 21 November 2017 dan masa berlaku paspor habis tanggal 28 Mei 2018. Saya ingin membuat paspor baru tapi untuk apply ke imigrasi paling cepat tanggal 2 November 2017. Menurut bapak, apakah sebaiknya saya apply visa dengan paspor lama karena masih ada sisa masa berlaku 6 bulan atau menunggu setelah paspor baru selesai?
    Atau bisakah saya apply visa dengan paspor lama lalu saat visa sudah terbit, saya mengurus paspor baru lalu pergi ke kedubes Jepang untuk melakukan pemindahan visa dari paspor lama ke baru? Terima kasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Saya kurang tahu bu Liana. Silahkan coba saja, karena untuk detail seperti itu saya tidak ada pengalaman. Salam.

  2. saya mau tanya calon suami saya sekolah di jepang dan kita akan menikah ditahun ini kalau saya ikut ke jepang dengan visa kunjungan 90 hari untuk pengurusan viosa dependentnya kalau kami masih dalam kartu keluarga masing-masing apakah tetep bisa diajukan karena kalau mau buat kartu keluarga sendiri disarankan sesudah mempunyai anak , mohomn penjelasannya

    • Nugroho Christian  |  

      Iya sebaiknya terpisah saja dulu kalau memang belum ada bukti bahwa sudah berkeluarga (kartu keluarga/buku nikah). Nanti saat suami sudah di jepang, nanti dia bisa meminta surat rekomendasi/ pengantar dari universitasnya untuk ibu. Ibu nanti bisa menggunakannya untuk ijin tinggal sementara. Salam.

    • Saya berencana kejepang tapi atas dasar undangan dari kepala pabrik saya dulu dijepang tapi dalam kunjungan tersebut bukan calon suami y mengundang, apakah tetap bisa mengajukan visa dependent tanpa dia yang mengundang atau tetap bisa asalkan saya sudah disana,karena pihak sekolah belum mau mengeluarkan surat jaminan buat mengundang teman atau keluarga.

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa dengan visa liburan atau kunjungan sementara saja dahulu. Kalau kepala pabrik Rizki bisa mengeluarkan surat undangan, lebih baik juga sebagai rekomendasi. Salam.

  3. Wah saya jadi khawatir nih, soalnya saya baru perpanjang paspor saya ke E paspor dan otomatis masih stamp free, alias ga ada visa ke negara mana aja. Biasa kalau begini cenderung lebih dicurigai sepengalaman saya.

    Cara ngeyakinin agar memang tujuan saya traveling apa yah? Perlukah saya bawa juga paspor lama yang sudah banyak visa ke negara lainya pada saat pengajuan visa waiver agar diapprove?

  4. saya mengajukan visa business (ada undangan untuk training) selama 30 hari.pada saat mengajukan via agent saya melampirkan copy tiket yang sudah diisued dan invitation letter dari pihak jepang.NAMUN pada saat Visa saya dapat dari agent ternyata ijin tinggal hanya diberikan selama 15 hari.
    seharusnya sesuai dengan tiket PP yang saya lampirkan seharusnya saya diberikan ijin tinggal 30 hari.
    Kenapa hal ini bisa terjadi ya Pak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Dari pihak kedutaan, memang hanya bisa memberikan rekomendasi periode ijin menetap di Jepang For stay(s) of, dan pihak kedubes biasanya memberikan rekomendasi yang paling singkat. Namun, ini bukanlah hal yang final. Sewaktu mendarat di Jepang, petugas imigrasi yang akan menentukan period of stay, sesuai dengan keperluan dan dokumen-dokumen yang ibu tunjukkan nanti. Salam

  5. Junus Handoko Sanjoyo  |  

    Slamat pagi bapak. Saya ada rencana ke Jepang untuk tujuan wisata pada bulan april 2018. Menurut bapak paling baik kapan saya mesti urus visa nya? Kalau saya urus bulan oktober ini apakah bisa?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Bisa dilakukan satu hingga dua bulan sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Masa berlaku visa turis adalah 90 hari dari tanggal penerbitan, dan masa ijin tinggal di Jepang sekitar 30-90 hari (tergantung ijin dari imigrasi di Jepang) saat pertama kali mendarat di Jepang. Salam

  6. Halo, saya mau tanya mengenai kelengkapan berkas seperti KK dan akta kelahiran, cukup fotocopy atau harus membawa serta yg asli ya? Terimakasih 🙏🏼

    • Nugroho Christian  |  

      Keduanya, nanti petugas akan mengecek fotokopi dengan aslinya. Fotokopi akan dikumpulkan, sementara aslinya bisa Tasya bawa pulang lagi. Salam.

  7. Sore mau bertanya apabila saat pengajuan visa ditolak, apakah bisa langsung melakukan pengajuan lagi via agent? Dan apabila aplikan hanya berstatus mahasiswa, mengajukan visa dengan surat keterangan mahasiswa dengan biaya sendiri (karena nominal saldo cukup meemenuhi) apakah peluang dilolos cukup banyak?

    • Nugroho Christian  |  

      Wah untuk detail seperti itu saya kurang tahu amanda. Boleh tahu, yang terakhir itu ditolak karena apa ya? Menurut pengalaman saya, sela dokumennya lengkap seperti paspor, itinerary, dan tabungan harusnya pengajuan visa diterima. Salam.

  8. kalau untuk Visa..anak dalam acara budaya seni angklung ke jepang…apa persyaratannya hrs ada rekening tabungan orangtua…terima kasih atas jwbannya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Rekening tabungan orangtua diperlukan kalau memang sponsornya dari orangtua. Kalau ada sponsor lain dari Jepang, ya tidak diperlukan.
      Salam

  9. Selamat siang pak nugroho, mengenai masa berlaku visa waiver, saya sudah registrasi tgl 11 Januari 2017 dan sudah di pakai pada bulan februari 2017, masa berlaku paspor saya bulan april 2020, rencana saya ke jepang lagi feb 2018, apakah masih berlaku visa saya? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Aplikasi visa waiver memiliki masa berlaku sampai 3 tahun. Jadi kalau ingin pergi lagi Februari 2018, tidak perlu mengajukan visa waiver lagi. Salam

  10. Tjahjadi Gunawan  |  

    Selamat Siang pak. Buku paspor saya sdh hampir habis awal tahun 2018.
    Bukan desember 2017 saya berencana ke jepang lagi.
    Saya akan buat pasport baru, yg ingin saya tanyakan visa ke Jepang Multiple masih berlaku sampai tahun 2021, apakah saya harus buat visa lagi atau cukup pada saat ke jepamg bawa paspor lama yg ada visa jepang yg masih berlaku.
    Terima kasih sebelumnya

    • Nugroho Christian  |  

      Ya berarti bapak harus buat baru lagi (mengulang registrasi visanya) karena paspornya pun akan diganti. Saran saya, sekalian saja dibuat e-paspor, jadi ke depannya tidak perlu mengurus visa lagi. Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!