Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Selamat siang pak. Saya Senin tanggal 2 April kemarin urus visa di Konjen Jepang di Medan. Awalnya disuruh ambil hari Kamis. Tiba2 terima Telfon kalau Kamis belum selesai. Dan Kamisnya klinik tempat saya bekerja di Telfon oleh pihak Konjen. Sampai Jumat ini belum ada kabar Dr Konjen pak. Apakah ada kemungkinan visa saya gk bakal diapproved ya pak?

    • Nugroho Christian  |  

      Soal diterima atau tidaknya lebih baik menunggu saja bu. Itu memang kan hak bebas kedutaan untuk menilai apakah kita diijinkan mengunjungi negara mereka atau tidak dengan berbagai parameter. Salam.

  2. Selamat pagi,pak…mau nanya,klo menginap via airbnb apa yg harus ditunjukkan ya ? Klo menginap di hotel kan bisa menunjukkan bukti konfirm hotel. Apa juga tidak bermasalah ya jika dicantumkan,karena kok dengar2nya ada aturan baru di jepang ttg airbnb. Trims.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Ibu bisa menunjukkan bukti booking dan receiptnya (yang berisi nama-nama yang akan menginap). Salam

  3. Selamat pagi pak, terimakasih informasinya
    Saya berencana ke jepang tanggal 15 april, tapi karena satu dan lain hal, saya baru bisa melakukan pengurusan visa kira” tanggal 10 april, apakah ada batas waktu pengurusan visa sebelum keberangkatan?
    Saya menggunakan pasport biasa

    • Nugroho Christian  |  

      Ya bisa saja bu, namun sepertinya jadwalnya takut mepet (biasanya 3 hari kerja). Semoga bisa ya bu. Salam.

  4. selamat malam pak, mau tanya, untuk pengurusan bebas visa (Visa Waiver) dengan e-passport, apakah perlu melampirkan rekening koran juga pak?

    saya ada rencana berangkat di agustus, selama seminggu, kalo saya mengajukan visa di periode mei, apakah diperbolehkan?

    terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Iya, untuk registrasi bebas visa pertama kali. Bebas visa ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai masa berlaku e-paspor habis (mana yang lebih cepat). Artinya, kalau tahun 2018 ini teman-teman sudah registrasi dan pergi ke Jepang, maka sampai tahun 2020, teman-teman bisa langsung pergi ke Jepang (kunjungan tak terbatas) tanpa perlu mengurus apapun.

  5. saya mau ke jepang berdua dengan suami tgl 3 oktober sd 24 oktober (3 minggu) kapan kah saya harus mengajukan visa? saya berencana ke tokyo- osaka- kyoto . apakah saya sebaiknya membeli JR Pass?
    atau naik bus malam saja? jika saya membeli JR pass hanya untuk 1 minggu apakah bisa? sementara waktu datang saya di tokyo dulu sebaiknya pakai pass apa? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Lebih baik diajukan 1-1,5 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Apakah saya sebaiknya membeli JR Pass? ->tergantung rute atau tujuan ibu, kalau ada rute PP Tokyo-Kyoto sudah akan balik modal dengan JR Pass. Naik bus malam juga bisa, lebih murah dan hemat biaya penginapan. Namun biasanya lelah karena susah tidur. JR pass ada yang 7 hari, 14 hari, dan 21 hari. Salam.

    • hendro  |  

      @Jlauwani mohon maaf saya ingin bertanya. saya juga ada rencana ke jepang selama 18 hari. tiket pesawat dah dibeli. tapi denger2 info dr temen2, visa hanuya berlaku 15 hari. apakah benar? apakah visa kalian yang semalam 3 minggu diaprove?

    • Nugroho Christian  |  

      Yang 15 hari itu adalah untuk registrasi bebas visa pak (dengan e-paspor). Tapi bapak bisa meminta visa kunjungan sementara saja, sampai dengan 90 hari. Salam.

  6. Pak Nugroho, sy berangkat dr tgl 17 Oktober smp 23 Oktober 2018. semingguan lah.. Beserta anak 1 org. Kira2 hrs ada tabungan brp ya? Baru pertama kali nih Pak. Terima kasih info nya

    • Nugroho Christian  |  

      Asumsinya 1 orang 1 hari sekitar 1,5-2 juta. Berarti ibu kami rekomendasikan ada uang di tabungan 2x7x2 juta= 28 juta rupiah. Salam.

  7. Sore Pak,
    Untuk persyaratan buat visa pada point 3 itu apakah harus minimal saldo ada 50 juta ? atau paling minim sekali 20 juta ? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Tergantung ibu berapa lama di Jepang. Itu rekomendasi saja supaya bisa diapprove/ tidak ditolak, kalau hanya 2 hari ya tidak perlu sebanyak itu. Salam.

  8. mau tanya mas,
    kalau mau ke jepang buat lamar kerja pakai visa apa ya?
    soalnya kalau yg saya baca, kebanyakan perusahaan jepang maunya kita udah ada dijepang pas ngelamar dan interview. sedangkan dari imigrasi mengharuskan kita udah jelas dlu dengan siapa kontrak kerja nya berlangsung.
    mohon pencerahaannya mas.
    terima kasih. matur suwun.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau perusahaan nya mengerti biasanya interview diadakan via skype online dan sebagainya Pak. Salam

  9. Selamat sore. Mau tanya; Masa berlaku visa kan 15 hari. Itu terhitungnya dimulai pas dari bandara Indonesia atau Jepang? Soalnya mau di maksimalin travellingnya selama 15 hari full disana & untuk guide sebelum beli tiket, karena ada flight yg Jkt-Jpn sampai sana keesokan harinya. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Masa berlaku visa adalah semenjak mendapatkan cap di bandara di Jepang Pak. Salam

  10. Sore pak, sy mau apply visa. Passport sy sudah E passport. Dan sy baca artikel kan tidak perlu membabawa dokumen apa2. Apa itu termasuk dengan tidak perlu bawa fc tiket pesawat dan penginapan itu?
    Tapi anak sy, passport nya msh passport biasa. Apa sy perlu bawa dokumen2 spt rekening Koran? Ato sy hanya perlu membawa akte lahir anak dan kk? Trimakasih pak

    • Nugroho Christian  |  

      E-passport apakah sudah pernah mengajukan registrasi bebas visa bu? Untuk anak ibu, ya prosedurnya harus mengikuti passport biasa sepertinya. Daripada ditolak karena ibu berasumsi ikut dengan ibu yang e-paspor, tentu lebih baik persiapan kan?

  11. Saya mau pengajuan visa ke jepang bersama rombongan teman kantor, kita kesana tanpa pakai jasa tour. sebagian teman ada yang passportnya dibuat di jawa timur, tapi kita semua 1 kantor di jakarta. nah bisa gak kalau visanya diurus semua di jakarta saja? mengingat kita semua terkendala jika harus mengurus di surabaya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Pengurusan visa itu dilakukan sesuai dengan domisili KTP/ Paspor. Salam

  12. selamat pagi pak,
    mengenai visa ke jepang mohon pencerahannya atas bbrp pertanyaan dibawah ini :
    1. Berapa bulan sebelulmnya kita harus mengajukan visa sebelum tanggal keberangkatan ?
    2. Saya rencana pergi ke Jepang bersama dengan anak dan keponakan saya, sementara keponakan saya tidak masuk ke KK saya, bagaimana utk pengajuan visanya pak ?
    2. Saya bawa keponakan yg usia nya menjelang 17 tahun tahun ini, apakah dia harus buka rekening sendiri ?

    • Nugroho Christian  |  

      1. Berdasarkan pengalaman saya 1-2 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
      2. Untuk keponakan, bisa terpisah, atau bisa dilampirkan surat kuasa untuk perwakilan hak pengurusan visa, jadi bisa ibu yang urus sekalian.
      3. Kalau memang ada bisa dilampirkan, namun bisa dilengkapi dengan buku tabungan orangtuanya dengan bukti kartu pelajar dan kk keluarga dia. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Nominal rekening pribadi tergantung jumlah yang berangkat ke Jepang, biasanya untuk seminggu diperlukan 20 juta rupiah di rekening (untuk satu orang). Jadi kalau pergi bersama dengan keluarga, jumlahnya harus ditingkatkan. Salam

  13. Saya mau apply visa tp punya kendala . Jd untuk biaya ditanggung sama tante saya yg mana adalah adik bapak sy . Pihak kedutaan menanyakan hubungan keluarga sedangkan di KK saya keterangan untuk bapak saya anak dr siapa sudah tidak tercantum karena bapak saya sudah meninggal . Jd bagaimana ya ?? Misal ada kan mudah karena orangtua dr bapak saya pasti sama dengan nama orangtua tante saya . Mohon bantuannya 😢😢

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk detail seperti ini, saya pribadi juga kurang tahu bu. Namun, ibu bisa mengajukan visa sendiri dengan biaya sendiri (cukup lampirkan buku tabungan kurang lebih 30 juta). Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!