Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
Terimakasih info jepang !
Saya juga menyimak berbagai macam pertanyaan yang tertulis di atas, itu membuat tambahan informasi untuk saya . Saya akan mencoba untuk apply visa 90 hari setelah semua persyaratan sudah selesai saya siapkan .
“Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang”
Kata-kata di atas sedikit menakutkan untuk saya dan juga orang-orang yang memiliki tujuan yang sama untuk pergi di Jepang . Apakah saya bisa mendapatkan tips untuk bisa menghadapi petugas imigrasi dengan baik saat tiba di bandara Jepang ? Saya mohon masukan dari anda . Salam .
Terimakasih banyak info jepang !
Jadi saya bisa mengambil kesempatan yang di tawarkan oleh Professor dengan membuat jenis visa turis ? Apa saya dapat membuat visa selama 90 hari ?
Apakah saya harus mengurus jenis multiple visa ? Tapi, bukankah visa jenis multiple itu untuk yang sudah pernah ke luar negeri berkali-kali ?
Saya mohon penjelasan nya, karena ini adalah pengalaman ke luar negeri saya untuk yang pertama kali . Sekali lagi saya mohon info nya . Salam .
Ya bisa. Jadi prosedurnya datang ke Jepang dengan visa kunjungan wisata (turis) untuk SINGLE ENTRY saja. Cara ini sudah banyak dilakukan oleh rekan mahasiswa dari Cina dan Korea.
Lalu temui profesor di Jepang, dan minta surat keterangan shozoku (afiliasi), laboratorium apa di universitas apa dan bawa ke kantor imigrasi Jepang untuk pengajuan visa pelajar. Kalau masih ada pertanyaan silakan ditulis lagi. Salam.
Terimakasih Info Jepang !
Sama-sama, senang bisa membantu.
Maaf info tambahan visa yg saya ajukan adalah visa turis dan saya rencana berangkat atas biaya sendiri bersama istri dan anak saya.
Kalo dalam hitungan saya jika masa berlaku visa jepang adalah 90 hari (termasuk hari libur) dan bilamana ditambahkan dengan tgl keberangkatan saya 15 januari 2016, maka 90 hari setelahnya adalah 13 april 2016, yg berarti belum melewati masa berlaku paspor saya 06 mei 2016, kalopun 90 hari ditambahkan dari tgl kepulangan saya 22 januari 2016, jatuhnya masih tgl 20 april 2016, tetap belum melewati tgl expired paspor saya 06 mei 2016,
Mohon penjelasannya, terimakasih
Betul seperti perhitungan Pak Syachrul, itu maksud saya di komentar sebelumnya.
Selamat berlibur ke Jepang!
Pak Syahrul, apakah mengalami kendala ke Jepang bersama keluarga dengan kondisi masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, Pak? Mohon penjelasannya. Terima kasih Bapak.
Halo Vani, seharusnya untuk mengajukan visa ke Jepang tidak masalah. Visa akan tetap dikeluarkan. Namun untuk masalah paspor, setahu saya memang sudah peraturan internasional/ dunia, paspor minimal 6 bulan harus diperpanjang.
Masa berlaku paspor saya 06 mei 2016, rencana saya ke jepang 15 januari 2016 sd 22 januari 2016, apa masih dimungkinkan mendapat visa ? saat menerima dan memeriksa berkas form pengajuan visa dan lampirannya, petugas bagian visa di kantor konsulat, hanya menyampaikan pengambilan visa nanti hari ke 4 setelah penyampaian berkas
Masuk berkas tadi pagi 08 januari 2016 (sabtu minggu libur) jadi visa saya bisa ambil tgl 13 januari 2016, itu saja penyampaiannya,
Mohon info terimakasih
Visa apa yang diajukan? Kalau visa kunjungan (jangka waktu maksimal 90 hari) tidak ada masalah menurut saya.
Sekian. Terimakasih
Permisi ada yang ingin saya tanyakan . Saya mengenal seoarang Proffesor di Jepang, beliau mengusulkan saya untuk ikut program sekolah bahasa dengan guru sukarela . Apakah dengan begitu saya bisa membuat visa jenis visa pelajar ? Meskipun tanpa certificate of eligibility ? Karena mengingat mereka adalah guru sukarela, jadi mereka tidak dapat membuatkan saya certificate of eligibility . Apakah bisa ? Terimakasih
Adanya Certificate of Eligibility memang memudahkan pembuatan visa. Untuk kasus seperti itu, mungkin Anda bisa mengajukan visa kunjungan sementara (visa liburan) terlebih dahulu. Baru setelah itu bisa minta surat keterangan kepada Profesor mengenai program yang dijalani selama di Jepang, dan informasi itu bisa dibawa ketika ingin memperbarui visa di Jepang (perbaruan dari visa kunjungan menjadi visa pelajar). Sekian
Halo, saya mau tanya, jika saya mendapat visa turis selama 3 bulan lalu pergi ke Jepang, apakah saat masa berlaku visa hampir habis saya bisa memperpanjang visa turis tersebut (misalnya 3 bulan lagi) tanpa harus kembali ke Indonesia?
Terima kasih.
Proses perpanjangan visa bisa dilakukan setelah 45 hari berada di Jepang (dalam status temporary visitor visa=visa turis).
Kita bisa saja mengajukan proses perpanjangan visa turis, namun peluangnya diterima sangat kecil.
Kalau memang berniat tinggal lebih lama di Jepang, lebih baik mengganti jenis visa (seperti visa pelajar, visa pekerja, ds).
Sekian.
Info lebih lanjut bisa dibaca di makoto-visa-office.com
Terima kasih atas jawabannya.
Jadi misalnya setelah 45 hari saya ingin mengganti temporary visitor visa menjadi visa pelajar (misal saya diterima di nihongo gakkou), bisa dilakukan di Jepang langsung tanpa harus kembali ke Indonesia terlebih dahulu?
Terima kasih.
Ya bisa. Tinggal minta tolong kepada Sensei Sekolah Bahasa Jepang (Nihongo Gakko) untuk membuatkan dokumen persyaratan yang dierlukan, dan membawanya ke kantor imigrasi terdekat.
Salam
Semua syarat untuk berlibur sdh ok hanya bahasa bila mau masuk imigrasi jepang apakah bisa di tolak
Pada dasarnya tidak ada tes kemampuan bahasa. Persyaratan imigrasi Jepang hanya melalui dokumen saja.
Saya ingin bertanya. Apakah untuk bukti keuangan pribadi bisa menggunakan bukti tabungan selain bank, koperasi misalnya? Trima kasih bantuannya.
Selama ini yang saya dengar kebanyakan menggunakan fotokopi rekening bank, dan tidak bisa memberi kepastian mengenai buku koperasi.
Sekian
Semua syarat sudah saya persiapkan, tiket juga sudah saya beli ..
Terimakasih banyak atas bantuan anda .. Saya akan mencoba apply di bulan januari .. Saya berharap semua bisa mudah dan lancar ..
Mohon maaf, ada yang ingin saya tanyakan kembali masalah visa . Saya akan membuat visa selama 3 bulan . Saya akan berangkat di bulan januari akhir .
Yang ingin saya tanyakan adalah, kapan tepat nya saya harus segera apply visa ? Rencana saya ingin membuat nya di akhir desember, apa itu terlalu cepat ? Apakah jika saya membuat visa di bulan desember masa ijin tinggal saya berkurang ?
Terimakasih .. Saya mohon bantuan informasi dari anda ..
Masa ijin tinggal dihitung setelah visa selesai dibuat. Sedangkan jangka waktu pembuatan visa adalah empat hari. Saran kami, jika persyaratan seperti tiket dan surat-surat yang diperlukan sudah lengkap, tidak perlu terburu-buru. Bisa membuatnya di awal bulan Januari. Sekian.
Terimakasih banyak atas informasi nya .. Itu sangat membantu ..
Terimakasih banyak ..
Maaf, boleh saya bertanya kembali ? Untuk visa turis selama 3 bulan, apakah saya harus membuat itinerary perjalanan juga ? Apa saya harus membuat itinerary perjalanan selama 30 hari ?
Dan untuk tiket pesawat, apakah saya harus membeli tiket untuk keberangkatan dan pulang kembali untuk bukti tgl masuk dan keluar Jepang ?
Untuk tiket pesawat, tiket pergi sudah cukup. Itinerary perjalanan bisa dibuat untuk 30 hari saja, hanya perlu dicantumkan jelas informasi tentang tempat menginap dan sanak keluarga atau kerabat yang bertanggung jawab selama di Jepang (punya alamat di Jepang). Kalau kurang jelas, pihak kedutaan akan meminta perinciannya.
maaf pak. saya yang tempo hari bertanya untuk menemani anak dan cucu kuliah. saya rencana dg cucu akan membuat visa turis itu. mengapa tdk ada tiket pulang jd d permasalahkan ya pak? mohon bantuan dr info jepang untuk pmbuatan visa saya dan cucu jika ada nomor yg bs d hubungi mhn saya minta pak
Ada 2 pilihan supaya ibu bisa PERGI ke Jepang.
1. Pengajuan visa turis untuk kunjungan sementara. Untuk mendapatkan visa harus ada bukti dokumen yang menyatakan ibu hanya sementara di Jepang: bisa berupa tiket pulang pergi ke Jepang. Nah, kalau tidak ada tiket ya pihak imigrasi Jepang akan menganggap ibu tidak ada itikad baik untuk berlibur, dan biasanya akan ditolak.
2. Bicara dengan anak ibu soal pengurusan dokumen-dokumen untuk pembuatan visa DEPENDENT untuk sanak keluarga di Jepang. Dokumen yang disiapkan antara lain bukti kependudukan di Jepang, dokumen bukti tanda kemahasiswaan, dan dokumen bukti beasiswa dll. Silakan bicara kepada anak ibu di Jepang supaya bisa dipersiapkan.
Salam
Mohon maaf, saya ingin menanyakan beberapa hal . Saya akan membuat visa turis . Apakah visa turis bisa di gunakan selama 3 bulan ? Bisakah saya tau berapa biaya pembuatan visa turis ?
Dan apakah jika saya ingin masuk ke Universitas saya bisa mengubah status visa saya ? Terimakasih . Saya mohon bantuan anda .
Visa turis berlaku sampai 90 hari atau sekitar 3 bulan. Harganya 330 ribu rupiah berdasarkan website Kedubes Jepang di Indonesia.
Jika sudah diterima masuk di universitas, tentu bisa mengubah status visa jadi jangka panjang.
Cukup dengan mengurus surat-surat pendukung yang dibuat oleh universitas dan tanda pengenal mahasiswa, maka status visa bisa diubah.
Bagaimana mengurus visa ke jepang untuk pemegang e-passport seperti saya dan dokumen apa saja yang dibawa?