Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

  1. Saya ada bbrp pertanyaan
    1) paspor saya buat di jogja, alamat yg tertera dipaspor kota madiun, saat ini sy mntp di jkt. Apa saya bisa buat visa jepang di kedubes jkt?
    2) saya baca balasan komen di atas bhwa syarat ittinery tdk wajib, tp di syarat di web kedubes, wajib. Apakah benar tdk akan ada masalah tnp ittinery (ckp tkt pesawat & hotel)?
    3) biaya perpanjangan e-paspor brp ya (bukan dr paspor lama, epaspor hbs masa berlaku kmdn diperpnjg)?

    Trima kasih atas jwbn anda

    • Info Jepang  |  

      Halo Tya,
      1. Bisa dibuat di kedubes jakarta. Tidak masalah.
      2. Ittinerary itu “dianjurkan” untuk mempermudah pengurusan visa. Tanpa ittinerary, visa bisa dikeluarkan, namun ada kemungkinan lebih lama atau membutuhkan wawancara. Saran Tim Info Jepang, bikin saja ittinerary sederhana, semisal rencana perjalanan, tidak perlu detail-detail, cukup per harinya ingin ngapain.
      3. E-paspor perpanjangan paspor 655 ribu.

    • Info Jepang  |  

      Masa ijin tinggal di Jepang terhitung tanggal visa selesai dibuat. Jadi jika ingin pergi ke Jepang pada bulan Desember, saran kami, jika persyaratan seperti tiket dan surat-surat yang diperlukan sudah lengkap, tidak perlu terburu-buru. Bisa membuatnya di akhir November atau awal bulan Desember. Sekian.
      Salam

  2. Hallo info Jepang, saya mau izin bertanya. Saya akan pergi berlibur ke Jepang bersama ibu saya di bulan July. Saya sudah mengerti kebanyakan dokumen yang diperlukan. Yang saya bingung di formulir untuk berwisata dengan biaya sendiri di sana, ada halaman yang menanyakan penjamin di sana siapa. Saya harus isi apa di bagian itu kalau saya tidak kenal siapapun di Jepang dan memang hanya ingin ke sana satu minggu dengan ibu saya untuk liburan saja? Dan juga apakan kita harus provide dokumen perusahaan kita sendiri untuk declare bahwa kita orang kerja mempunyai perusahaan sendiri ? Kita sudah booking hotel dan juga tiket. Mohon dibantu info nya.

    • Info Jepang  |  

      Bagian penjamin hanya perlu diisi jika ada penjamin (saudara/kerabat) di Jepang, di mana kita menginap di tempatnya.
      Jika Anda menginap di Hotel tinggal mengisi nama Hotel dan melampirkan bukti pemesanan Hotel bersama dokumen.
      Lalu untuk bukti perusahaan tidak perlu, cukup melampirkan fotokopi buku tabungan (menunjukkan niat ingin berlibur). Mengapa ini diperlukan, sebab kalau uangnya sedikit, dipikir hanya untuk datang ke Jepang dan menetap ilegal)

  3. Terimakasih banyak atas infonya, mungkin agar lebih jelas nanti saya akan hubungi langsung ke info jepang..
    Terimakasih..
    Wasalam…

  4. Tunangan saya orang indo, dan memang ada rencana tinggal lama juga disana karna setelah 1 tahun magang,ia akan bekerja selama 3 thn disana, tetapi statusnya sekarang masih kensusei gimana bisa atau tdk? Atau saya minta contact person info jepang, agar saya bisa konsultasi langsung..
    Terimakasih, wasalam…

    • Info Jepang  |  

      Jika rencananya begitu, lebih baik menikah tetap di Indonesia, baru setelah itu bu Novita berangkat ke Jepang dengan status sudah menjadi istri dari tunangan ibu. Prosedurnya akan jauh lebih mudah karena sudah menjadi keluarga (suami-istri) daripada status sekarang yang dianggap teman. Silahkan kontak kami Tim Info Jepang di 0818.221.505, kita siap membantu.
      Salam.

  5. Mohon izin, saya mau bertanya kepada info jepang,
    Kebetulan tunangan saya sedang magang di jepang selama 1 tahun, kemudian saya berencana menikah di jepang dan berencana untuk tinggal disana sampai batas pemagangnya selesai. Karna saya belum memiliki e-pass , Jadi apa yg harus saya lakukan ketika pembuatan visa?
    1. Apakah tunangan saya bisa menjadi penjamin untuk pembuatan visa tersebuat?
    2. Apakah saya bisa mendapatkan izin tinggal lebih lama dijepang?
    Tolong solusinya, karna saya sangat membutuhkan..
    Terimakasih..

    • Info Jepang  |  

      Salam kenal, maaf baru bisa membalas.
      1. Tunangan bu Novita bisa menjadi penjamin, dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo) di Jepang. Mungkin karena baru akan berkeluarga/ menikah, ibu hanya bisa mengajukan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Teman.
      2. Untuk ijin lebih lama tinggal harus diperjelas lagi ibu. Berhubung ibu kelak akan menikah di Jepang. Apakah rencana menikah dalam waktu kurang dari 15 hari setibanya di Jepang? Atau tinggal di jepang dulu beberapa bulan, baru menikah di Jepang? Dan, kalau boleh tahu, tunangan ibu Novita orang Indonesia atau orang Jepang? Karena akan menentukan prosedur legalitas menikah di Jepang dan di Indonesia kelak. Saran kami, jika hanya magang setahun saja dan akan tinggal di Indonesia kemudian, lebih baik menikah di Indonesia, karena akan jauh lebih mudah. Namun, jika berencana tinggal lama di Jepang, mungkin alternatif menikah di Jepang bisa diambil.

      Salam

  6. Saya akan melakukan kunjungan keluarga di jepang selama 90 hari. Bila saya tiba di jepang tgl 25 maret, maka masa 90 hari jatuh pada tgl 23 juni. Bila visa saya di issued tgl 20 maret, maka visa tsb akan expired pada tgl 20 juni. Bila saya memutuskan untuk kembali dr jepang pada tgl 23 juni (melebihi expired date visa, namun tidak melebihi durasi tinggal) apa masih bisa? Mohon infonya, thx

    • Info Jepang  |  

      Expired date visa adalah tanggal visa berakhir. Fungsi visa adalah sebagai tanda hukum kependudukan saat tiba/ masuk ke Jepang. Jadi selama Anda tiba di Jepang sebelum expired date, visa tetap berlaku dan Anda bisa berlibur di Jepang. Kantor imigrasi biasanya memberikan ijin tinggal maksimum 90 hari dari semenjak Anda masuk ke Jepang dan tidak ada hubungannya dengan tanggal expired visa. Sumber informasi: http://www.detroit.us.emb-japan.go.jp/pdf/en/tv/explanation.pdf Apakah masih ada pertanyaan?

  7. saya akan ke jepang bersama anak saya. Passport saya dikeluarkan di Jakarta Barat, sedangkan passport anak saya dikeluarkan di Makassar, apakah pengurusan visa anak saya bisa saya lakukan di jakarta ?

    • Info Jepang  |  

      Visa kunjungan maksimal 90 hari. Kalau mau diperpanjang, silahkan pergi ke kantor imigrasi saat berada di Jepang. Asalkan ada surat jaminan dari penjamin yang tinggal di Jepang (guru/profesor di sekolah, kerabat/keluarga yang menetap di Jepang, atau direktur/kepala perusahaan) dan dokumen yang menunjukkan aktivitas kontinu di Jepang, visa bisa diperpanjang. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, pengurusan visa ditolak.
      Sekian.

    • Info Jepang  |  

      Visa kunjungan maksimal 90 hari. Kalau mau diperpanjang, silahkan pergi ke kantor imigrasi saat berada di Jepang. Asalkan ada surat jaminan dari penjamin yang tinggal di Jepang (guru/profesor di sekolah, kerabat/keluarga yang menetap di Jepang, atau direktur/kepala perusahaan) dan dokumen yang menunjukkan aktivitas kontinu di Jepang, visa bisa diperpanjang. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, pengurusan visa ditolak.
      Sekian.

  8. Mohon informasinya
    saya akan ke jepang tanggal 14-20 agustus 2016.
    1. Saya ingin mengurus visa pada akhir bulan juni. Apakah itu trlalu cepat?
    2. Pasport saya masih blank pasport alias blom pernah keluar negri. Apakah saya pny kesempatan mendapat visa jepang?
    3. Klo jumlah uang di tabungan tdk nyampe 50 juta apakah visa akan ditolak? Krn saya hanya punya sekitar 20 jutaan di tabungan.
    mohon informasinya.
    thanks

  9. Mohon informasinya….
    Bila single entry visa Jepang sudah disetujui tetapi masa berlaku paspor (yang biasa bukan e-paspor) kurang dari 6 bulan, apa visa tersebut masih berlaku atau harus membuat visa baru dengan paspor yang baru?
    Terima kasih

    • Info Jepang  |  

      Saya pikir bisa. Asalkan lebih dari 3 bulan (jangka waktu berlaku visa kunjungan ke Jepang), pengurusan visa masih dapat dilakukan.
      Salam

  10. Mohon informasinya,
    rencananya saya mau pergi ke jepang bulan depan di itinerary saya saat apply visa 10 hari wisata tapi karena suatu hal saya ingin memperpanjang wisata saya jadi 15 hari, apakah hal ini diperbolahkan dan tidak akan jadi masalah di imigrasi?
    terima kasih

    • Info Jepang  |  

      Tidak masalah. Itenerary hanya sebagai tanda kegiatan Anda selama di Jepang. Asalkan lama kunjungan dibawah 90 hari (jangka waktu berlakunya visa kunjungan), tidak ada masalah. Selamat berlibur di Jepang!

  11. Mohon informasinya…
    Saat ini saya berdomisili di Jepang dan telah memiliki resident card yg berlaku sampai 2017. Saya seorang PNS tp sedang melanjutka pendidikan di Jepang. Rencanya, saya mau mengajak istri saya berkunjung ke jepang (kunjungan keluarga). Istri saya juga seorang PNS. Kebetulan paspor istri saya ada paspor biasa dan masa berlakunya masih lama. Tang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Apakah saya (pengundang) atau istri saya (Pemohon) harus tetap melampirkan bukti keuangan?
    2. Saya berdomisili di selatan Jepang (Fukuoka) namun mau mengajak istri jalan2 ke Osaka dan Tokyo (rencana menginap di tpt teman) dan istri tidak saya ajak sama sekali ke Fukuoka. Apakah dalam itinerary masi bisa saya tulis tpt menginap di Fukuoka?
    Terima Kasih

    • Info Jepang  |  

      Salam Pak Frans.
      1. Yang melampirkan bukti keuangan adalah Pemohon visa.
      2. Di itenerary hari pertama silakan tulis Fukuoka tempat Anda tinggal. Sedangkan di hari-hari berikutnya bisa tuliskan daerah yang ingin dituju. Jika ditanya tempat menginap, katakan saja menginap di hotel di daerah tersebut.
      Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!