Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
maaf saya mau tanya, apakah bisa saya berkunjung ke jepang 2 kali menggunakan visa pelajar? terima kasih
Visa pelajar adalah visa khusus untuk menetap di Jepang dalam jangka waktu tertentu. Dan biasanya perlu dokumen pendukung dari sekolah bahasa Jepang/ universitas tempat belajar di Jepang. Tanpa dokumen ini sulit mendapatkan visa pelajar.
Kalau mau berkunjung ke Jepang, lebih baik pakai visa turis/ kunjungan sementara.
Salam
Mau tanya dong, kalau untuk tabungannya minimal berapa ya? Karena hanya untuk berlibur 5 hari saja. thank you
Selama ini menurut pengalaman Tim Info Jepang, tabungan 15-20 juta sudah cukup dan bisa mendapatkan visa.
Salam
Wow, this post is nice, my younger sister is analyzing such things, therefore I am going to let know her.
Saya mau tanya,
Orang tua saya tinggal di jepang, dan saya ingin tinggal bersama orang tua saya di sana, visa apa yang harus saya buat?
__________________________________________
Kalau untuk visa kunjungan keluarga sementara, apakah bisa di rubah atau diperpanjang ijin tinggalnya tanpa pulang ke indonesia?
Agar bisa tinggal bersama orang tua saya.
Awalnya bisa menggunakan visa kunjungan sementara untuk pergi ke Jepang. Orangtua Anda bisa diisikan sebagai alamat penjamin, beserta dengan alamat dan surat keterangan penduduk Jepang. Baru setelah sampai di Jepang bisa melakukan administrasi ke imigrasi Jepang. Langkah ini adalah yang paling mudah, sebab orangtua sekarang sedang di Jepang.
Maaf….saya mau tanya…saya berencana ke jepang oktober 2016..sedangkan masa berlaku paspor saya hanya sampai april 2017…apakah masih bisa diajukan untuk pembuatan visa?
Selain itu…mengenai surat dri perusahaan apakah diwajibkan jika saya ke jepang hanya untuk jalan2 saja? Terima kasih
Masa berlaku paspor minimal 6 bulan seperti tertulis dalam persyaratan di atas. Kami tidak mengetahui sampai kapan tepatnya masa berlaku paspor Ibu, supaya lebih pasti lebih baik menanyakan langsung ke kedubes atau memperpanjang paspor. Surat dari perusahaan hanya bila perusahaan adalah pihak sponsor (misalnya dalam proyek kerja), jika urusan pribadi untuk jalan-jalan tidak perlu.
Salam.
Paspor saya expired d tgl 11 april 2017…sedangkan saya berangkat 16 oktober 2016…jadi pas 6 bulan…
soalnya yg saya baca kebanyakan menggunakan surat keterangan kerja…
Kami tidak berani memberikan garansi atau pernyataan apapun terkait dengan paspor. Memang ada beberapa case yang mengijinkan passport kurang dari 6 bulan masih bisa digunakan, namun untuk beberapa kasus lainnya bisa-bisa disuruh kembali ke Indonesia.
Nah, kan masih ada waktu 2-3 bulan dari sekarang, lebih bagus memperpanjang passport saja (hanya 2-3 hari). Supaya lebih tenang juga.
Soal surat keterangan kerja, bisa saja kalau perusahaan mau memberikan. Namun, rasanya agak lucu dan tidak profesional, untuk liburan (urusan pribadi) malah minta surat dari kantor. Cukup dengan akte kelahiran/ ijazah/ surat nikah bisa kok.
Salam!
Mohon ijin Pak, saya mau tanya..saya pemegang e-paspor, namun saya belum melakukan registrasi untuk bebas visa, seperti yang Bapak utarakan pada artikel diatas, bahwa pemegang e-paspor wajib melakukan registrasi bebas visa. Saya berencana akan pergi ke jepang bulan agustus mengunjungi sanak saudara kemungkinan 3 bln akan tinggal disana, yang saya akan tanyakan apakah betul langkah saya seperti ini :
1. Registrasi bebas visa ( krn wajib dan hanya ijin tinggal 15 hari)
2. Pengajuan visa kunjungan seperti pengajuan paspor biasa.
Terima kasih, info jepang
Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika lebih dari 15 hari, maka bisa mengajukan permohonan visa biasa.
Terimakasih pak. Saya blom bersuami. :).
Saya pergi dgn teman saya.
terimakasih buat jawabannya membuat saya tenang.
terimakasih.😊
Sama-sama. Kalau bersama dengan teman, berarti tidak bisa diwakilkan ya. Saran saya, datang pagian supaya tidak lama mengantri, dan bisa kembali bekerja.
Salam.
Pak, paspor saya Pematang siantar( sumatera utara), saya mengurus paspor karena waktu itu saya pulang kampung. Saya selama ini bekerja di jakarta dan ktp saya jakarta. Bulan desember saya mau kejepang. Saya udah beli tiket PP.
saya mau tanya, kalo saya mau ngurus visa kemana ya? Apakah harus kemedan? Atau bisa dijakarta dengan keterangan bekerja di jakarta. Saya bekerja diperusahaan jepang, tapi utk perjalanan saya ini utk liburan bukan utk urusan pekerjaan.
dan kalau misalnya saya harus urus visa dimedan, apakah bisa diwakilkan?
Krn cuti saya sgt terbatas:(.
minta tolong jawabannya.
terimakasih banyak.
Bisa diurus di Jakarta bu Evelina. Tidak masalah. Apakah ibu bepergian bersama dengan keluarga (suami/ anak)? Kalau ya, pengurusan visanya bisa diwakilkan juga dengan melampirkan kartu keluarga atau surat nikah. Baik pengajuan awal sama pengambilannya bisa diwakilkan, asalkan keluarga.
Salam.
Saya mau tanya..saya bertujuan datang ke ke jepang sekitar bulan juli akhir..saya mempunyai e pasport dan saya mau mengajukan visa 90 hari apakah bisa?
Selamat pagi Lisna. Tentu bisa kok.
Tapi kalau Lisna sudah punya e-passport, rasanya tidak perlu lagi mengajukan visa (dengan e-passport, kita bisa bebas masuk ke Jepang).
Terima kasih info jepang,
Saya dan suami berencana ke jepang untuk berlibur setelah lebaran nanti, kami mengajukan visa melalui travel, selain persyaratan diatas,pihak travel meminta copy npwp, apakah itu benar?
kemudian, saya sudah mendapatkan surat sponsor dari perusahaan tempat says bekerja (swasta), berdasarkan surat tersebut bisakah saya mengeluarlan letter of guarantee untuk suami?
Saya sangat bersyukur menemukan web ini, terimakasih banyak, saya nantikan jawabannya.
Pagi Bu Gina,
Untuk NPWP saya rasa mungkin untuk kelengkapan data ibu dan suami saja (mengecek soal pajak).
Nah, yang saya bingung bu, kan Bu Gina mau liburan pribadi, kok malah minta surat sponsor dari perusahaan? Apakah tujuan ke Jepang untuk pekerjaan atau liburan? Kalaupun hanya Sponsor Letter itu gunanya untuk menjamin ibu, baik copy buku tabungan atau Sponsor Letter saya rasa bisa digunakan.
Setahu Tim Info Jepang, kalau liburan hanya perlu itinerary dan copy buku tabungan saja (tidak perlu menyebutkan Surat Sponsor dari perusahaan, terkait masalah privasi dan profesionalisme). Selain tiu, tentu dengan identitas diri (surat nikah/ akte/ijazah) seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Salam dan selamat liburan!
Berarti masa tinggal 90 hari itu berlaku setelah keluarnya date of issue visa dan bukan mulai dari tanggal tiba di Jepang ya..
Terima kasih
Risky jangan bingung. Visa adalah ijin masuk negara Jepang.
90 hari adalah masa berlaku visa, dihitung sejak visa selesai dicetak. Kalau tidak pergi ke Jepang dalam 90 hari sejak visa dicetak, maka visa hangus.
Nah kalau sudah masuk ke negara Jepang, maka kita bisa tinggal sampai maksimum 90 hari dari tanggal ketibaan. Ini tidak ada hubungannya dengan visa lagi, namun ijin tinggal di Jepang. Kalau diperkirakan lebih dari 90 hari, sebaiknya ajukan perpanjangan ijin tinggal.
Salam dan selamat mengunjungi Jepang
maaf saya mau tanya..tanggal expired visa temporary visitor saya tgl 15 september 2016..dan pulang ke indonesia tanggal 18 september 2016.tapi saya tiba di jepang tgl 24 juni 2016.jika di hitung masa tinggal melebihi tgl expired,apakah ini tidak apa-apa?
Fungsi visa adalah sebagai tanda hukum kependudukan saat tiba/ masuk ke Jepang dan expired date visa adalah tanggal visa berakhir. Jadi selama Anda tiba di Jepang sebelum expired date, visa tetap berlaku dan Anda bisa berlibur di Jepang (Anda bisa masuk ke negara Jepang) dan tinggal hingga 90 hari ke depan semenjak ketibaan.
Namun menurut kami, jika ceritanya seperti di atas, Anda memerlukan permohonan perpanjangan visa. Perpanjangan visa ini bisa dilakukan di kantor imigrasi di Jepang, namun perlu dokumen dan semua syaratnya harus lengkap.
Selamat malam pak, saya ingin bertanya saya mau ke san fransisco transit di Jepang Narita airport kalo saya mau tinggal untuk beberapa hari apa saya beli visanya langsung di sana, passport saya bukan e passport. tolong minta penjelasannnya tks.
Tanpa e-passport ke Jepang harus mengajukan visa melalui kedutaan besar pak.
Selamat siang..
Saya ingin bertanya pak, saya akan mulai kuliah d jepang sept besok dan berencana mengajak istri saya ke jepang dan berangkat bersama sept besok. pertanyaan saya, apakah memungkinkan jika istri saya berangkat dgn visa turis hingga nantinya saya dapatkan CoE utk istri saya?
sekilas saya baca pengurusan CoE istri bisa 1.5 hingga 2 bulan..apakah jika menggunakan visa turis, saat pengajuan visa nya juga harus membuat itinerary selama sekitar 2 bulan?
dan untuk tinggal selama itu, kira2 pertimbangan saldo rekening yg harus saya siapkan sbg syarat visa berapa ya pak?
terimakasih atas responnya, Pak.
Jika bertanya kemungkinan, kami menjawab mungkin. Untuk pengajuan visa turis, cukup membuat itenerary perjalanan secukupnya, hanya perlu dicantumkan dengan jelas dimana hotel/ tempat anda menginap selama di Jepang. Mungkin bisa disertakan bukti booking hotel dan juga alamat jelas tempat asrama mahasiswa dimana Bapak Dwi tinggal nantinya. Tidak perlu memaksakan membuat itenerary sampai 2 bulan, malah kelihatan bohong dan ingin berlama-lama di Jepang.
Untuk saldo rekening mungkin siapkan 20-40 juta (fotokopi saja boleh), sertakan juga surat kelulusan ujian kuliah atau surat penanda beasiswa kalau ada.
Pengalaman saya, ada teman yang seperti kasus Bapak, namun istrinya tidak langsung mendapatkan ijin tinggal. Setelah kurang lebih dua minggu, istrinya musti pulang, mengurus kembali visa khusus tinggal di Jepang, dan baru bulan depannya bisa tinggal bersama-sama di Jepang. Bapak juga bisa bertanya kepada Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) setempat untuk informasi lebih lengkapnya.
Salam
Maaf mau tanya pak bulan april kemarin saya dengan 5 teman saya mau jalan 2 ke jepang dengan e paspor yang telah di registrasi visa arrival 15 hari,tapi setelah sampai bandara kansai osaka kami ditolak untuk masuk jepang,padahal dokumen kami mulai tiket pulang pergi,bokingan hotel,dan jadwal perjalanan kami sudah lengkap,kami ditolak dengan alasan diragukan sebagai turis.setelah itu kami disuruh pulang di paspor kami tidak ada sama sekali stempel jepang,yang saya tanyakan apakah saya bisa masuk ke jepang lagi atau sama sekali tidak bisa?
Selamat sore pak Taufik,
Apakah sewaktu di imigrasi Jepang diberikan penjelasan penolakan masuk ke Jepang? Atau hanya diragukan sebagai turis saja?
Bapak bisa ke kedutaan besar Jepang di Jakarta atau komjen di Medan/Surabaya/Makasar dan mempertanyakan perihal perijinan bapak ke Jepang. Jika diperlukan, saya rasa bapak bisa meminta surat rekomendasi dari Kedubes Indonesia atau surat penjamin jika bapak punya kenalan/ saudara di Jepang. Untuk memudahkan kunjungan berikutnya.
Jika alasannya diragunakan sebagai turis, rasanya masih bisa. Namun baru sekali ini kami mendengar kasus penolakan Jepang bagi turis asal Indonesia tanpa alasan yang jelas.
Terima kasih.