Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
selamat siang pak, terima kasih untuk infonya. Ada bbrp pertanyaan lagi yg ingin saya ajukan:
1. Menyambung pertanyaan sebelumnya, berarti di kolom tersebut apakah saya jawab None? Karena nama hotel beserta alamatnya harus diisikan di kolom Name and Adresses of hotel
2.Jika saya tinggal di lebih dari satu hotel, bagaimana saya menuliskannya di form aplikasi visa karena di form tersebut hanya tersedia untuk tinggal di satu hotel.
Saya kan menginap di Osaka dan Kyoto
Thanks in advance
Berikut jawabannya:
1. Ya bisa dituliskan NONE atau “-”
2. Bisa diisikan hotel pertama tempat menginap. Nama hotel berikutnya bisa dituliskan dalam jadwal itinerary beserta dengan print out booking hotel.
Salam
Big thanks pak Nugroho
Sama-sama Ibu. Jikalau ibu berkenan bisa membagikan pengalamannya di sini. Tentu akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan lain yang ingin berlibur dan membuat visa ke Jepang.
Salam
Hi, saya berencana berlibur ke Osaka dan Kyoto pada November mendatang, di form aplikasi visa Jepang ada kolom Guarantor dan reference in Japan…apa yang harus saya isi..karena saya akan menginap di hotel
Selamat siang Ibu. Itu untuk aplikasi visa untuk mengunjungi sanak keluarga di Jepang dengan catatan tinggal di rumah pengundang di Jepang.
Jika tinggal di hotel, silakan isi dengan nama hotel dan alamat hotelnya.
Salam
mau nanya, apakah saya boleh membuat visa jepang 4 bulan sebelum keberangkatan? trims
Selamat siang Rifna. Visa bisa saja dibuat 4 bulan sebelum keberangkatan, namun perlu diingat masa berlaku visa hanya 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.
Jika visa cepat jadinya, maka visa akan habis masa berlakunya sebelum Anda pergi ke Jepang (sia-sia).
Saran Tim Info Jepang, untuk membuat visa dalam 1-3 bulan sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang.
Salam
mau nanya tentang pengurusan visa, passport sy dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, dan saat ini sy tinggal dan bekerja di Jkarta sdh hampir 9 thn, sementara KTP sy adalah KTP Makassar, dimana pada saat pembuatan KTP thn 2014 sy pulang dan langsung bwt KPT elektronik disana, kebetulan sy jg kuliah di Jkrta…mohon infonya…mksh
Bisa Tiara, kamu bisa lengkapin syarat-syarat ama bawa dokumen aja (semisal akte lahir, ijazah, atau surat nikah), paspor, tiket dan itinerary ke Kedubes Jepang di Jakarta. Lokasinya di jalan MH Thamrin.
Salam dan selamat liburan di Jepang!
Saya mau tanya,saya di undang pacar saya yg tinggal di jp selama 90 hari tiket pesawat sudah saya beli pergi – kembali , dokumen2 semua juga sudah siap,yg jadi pertanyaan saya kapan lebih baik saya membuat visa sebelum keberangkatan?tmksh
Secepatnya bu Maria kalau bisa. Paling baik sih sebulan sebelum berangkat. Salam
Saya mau tanya,
Sebagai tambahan, suami saya sebagai pemegang paspor honduras termasuk negara yang dapat masuk ke jepang tanpa visa selama 90hari.
Dear info jepang,
Saya mau tanya, kalau saya sudah punya keterangan bebas visa dari kedutaan jepang. Sedangkan anak saya umur 5 tahun tidak bisa membuat e paspor, jadi memiliki paspor biasa. Untuk pengajuan visanya yang menjadi penjamin adalah pamannya. Apakah itu memungkinkan? Karena yang membiayai perjalanan kami ke jepang (dalam rangka pengurusan dokumen keimigrasian (perpanjangan paspor suami dan pendaftaran kewarganegaraan anak kami) di kedutaan honduras yang tidak ada perwakilan di indonesia dan terdekat di jepang), dan selama di sana kami berencana tinggal 1 minggu sekalian berwisata.
Karena terus terang laporan keuangan saya tidak memungkinkan karena mutasi dana kurang dari 50jt selama 3 bulan terakhir.
Terima kasih sebelumnya.
Selamat siang Ibu. Jika ada penjamin di Jepang (orang berstatus tinggal di Jepang dengan pekerjaan dan alamat tetap) maka biasanya akan mendapat visa. Nanti disertakan saja dokumen berkaitan seperti jadwal liburan di Jepang dan keinginan memperpanjang paspor Honduras di Jepang, atau juga dokumen pendamping seperti alamat rumah Sang Paman di Jepang atau tiket pesawat kembali ke Indonesia.
Untuk rekening, dari data yang didapat Tim Info Jepang, tabungan sebesar 20 juta sudah cukup dan bisa mendapatkan visa.
Salam, selamat berlibur Ibu.
Selamat malam Pak! Pamannya bukan tinggal di jepang. Tapi di Indonesia. Jadi nanti yang disertakan rekening koran adik saya itu. Apakah bisa? Kalau yang saya baca disyarat2 pengajuan visa point ke 8
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Apakah hal itu memungkinkan?
Selamat malam Ibu. Kalau memang ada dokumen yang bisa membuktikan hubungan antara anak Ibu dengan Pamannya, maka peluang mendapatkan visa akan lebih besar. Tapi pertanyaan dari kami, apakah Sang Paman (adik Ibu) ikut membuat visa wisata dan ikut ke Jepang juga? Dalam hal ini pihak pemohon adalah yang akan pergi ke Jepang.
Salam
Ooohh… penjamin harus yang mau berangkat juga yah? Ngga seperti pengajuan visa taiwan… penjamin tidak harus pemohon visa juga.
Tadi saya ngobrol sama teman saya, dia bilang waiver visa banyak yg ngga bisa digesek katanya pas di imigrasi jepang. Kalo betul itu terjadi berarti sudah sampe jepang tp ngga bisa masuk? Apakah bapak pernah mendengar kasus itu?
Kalau suami saya minta surat resmi dari kedutaannya sebagai pernyataan bahwa kami sekeluarga kejepang tujuan utamanya mengurus perpanjangan paspor suami dan surat2 kewarganegaraan anak kami, apakah itu akan membantu jg proses pengajuan visa?
Maaf kalau saya banyak pertanyaan. Saya cuma mau memastikan kalau perjalanan kami ke jepang lancar. Dan saya bersyukur bisa menemukan website ini. Sekali lagi terima kasih atas infonya yah Pak!
Pada dasarnya Ibu harus menyertakan dokumen penjamin biaya yang menyatakan hubungan Sang Paman dengan anak Ibu. Nah, kalau Sang Paman ikut maka pengurusannya akan jadi lebih mudah. Kalau tidak ikut, Tim Info Jepang belum pernah menemukan hal seperti ini.
Iya betul Ibu, kalau tidak jelas tujuannya ada yang langsung dideportasi, disuruh kembali ke Indonesia meskipun sudah mendapat visa.
Surat resmi kedutaan Honduras bisa membantu saat imigrasi (masuk ke dalam negara Jepang) sekaligus dalam pengajuan visa ke Jepang bagi anak Ibu.
Jika ibu berkenan, bisa berbagi pengalaman lagi di sini. Pastinya akan membantu banyak orang.
Salam
Malam Pak! Dengan senang hati pasti saya akan berbagi pengalaman ini. Ditunggu yah kabar baik dari kami! Semoga semuanya berjalan lancar. Amin!
Sekali lagi terima kasih yah buat infonya.
Sama-sama Ibu semoga lancar pengurusan visa dan perpanjangan paspornya.
Salam
mohon info. suami saya akan kuliah di jepang. saya rencana ikut tinggal di jepang selama 1 tahun. setelah mengurus COE utk keluarga, langkah berikutnya urus visa jenis apa ya Pak? visa khusus atau visa kunjungan keluarga atau visa dependent?
Ibu bisa mengajukan visa dependent, menetap bersama dengan suami. Visa khusus adalah untuk suami ibu.
Sementara visa kunjungan adalah untuk kunjungan sementara maksimal 3 bulan.
Salam.
untuk keperluan COE & visa dependent, apakah harus ada dokumen yang ditranslate ke bahasa inggris/jepang? kemudian, untuk pembuatan COE apakah harus bawa dokumen asli (mis. KK, akte anak, surat nikah, paspor istri)?
Maaf, kami jadi bingung. Apakah ibu sudah selesai mengurus COE atau belum? Kalau sudah selesai pengurusan COE ya tidak perlu dokumen-dokumen seperti diatas.
Lain halnya jika ibu mengajukan visa tanpa COE. Perlu dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, paspor suami, paspor istri, dan dokumen bukti dari universitas tempat suami ibu. Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini. Disini perlu dokumen asli dan fotokopi sebab kedubes tidak akan memfotokopinya.
Salam.
*Jikalau ibu berkenan, bisa memberitahu Tim Info Jepang nanti saat selesai mengurus COE atau visa dependent. Kelak bisa membantu rekan-rekan lain.
Mohon infonya..kalo visa kunjungan keluarga 90hari beli tiket ke jepang one way bisa???apakah saat masuk di jepang tidak di permasalahkan??soalnya rencana pulang ke indo dalam jangka waktu 90 hari belum tau kepastian tanggalnya…trimz
Untuk masalah tiket, peluang mendapatkan visa akan lebih besar jika ada tiket pulang pergi yang dilampirkqn saat mengajukan visa.
Kalau memang ada keluarga di Jepang yang bisa menjamin, mungkin peluangnya diterima akan lebih besar. Salam
Visa udah dapat 90days..tinggal berangkt ke jepang tapi kepastian tgl pulangnya dalam 90hari yg belum tw kapan…
Tim Info Jepang mendapat banyak informasi mengenai hal ini: ada yang tidak diijinkan masuk ke Jepang dan langsung dipulangkan, tapi ada juga yang diijinkan masuk oleh petugas imigrasi. Perihal ijin masuk negara Jepang, petugas imigrasi akan memberikan ijin masuk jika Diana memiliki keinginan untuk meninggalkan Jepang sebelum tanggal berlaku visa habis. Ini bisa ditunjukkan dengan bukti pemesanan hotel, jadwal/itinerary selama di Jepang, atau alamat rumah penjamin di Jepang. Kalau memang ada alasan kuat mengapa tiket belum dibeli silakan disampaikan pada petugas imigrasi di Jepang. Tapi kalau tidak ada alasan kuat kenapa tidak beli tiket pulang, Tim Info Jepang sarankan untuk membeli tiket pulang juga.
Salam
mohon infonya pak, apakah bisa apabila kita pergi ke jepang dengan visa turis lalu bekerja di jepang mohon infonya.. kalau bisa caranya bagaimana pak? mohon jawabanya
Pertanyaan bapak ada dua kondisi yang tidak bisa digabung.
Kalau mau pergi wisata ke Jepang, silakan mengajukan visa turis/ kunjungan sementara.
Kalau mau bekerja di Jepang, silakan ajukan visa bekerja.
Peraturan tentang visa dan ijin tinggal di Jepang sudah semakin ketat, dan kami sering melayani pertanyaan seperti ini, jadi harap diperhatikan tujuan mau ke Jepang
Salam
terima kasih pak infonya, jadi kalau sudah berada di jepang dengan visa kunjungan dan ingin mengajukan visa kerja lagi sudah tidak bisa ya pak?
Kalau memang ada pekerjaan dan kantor di Jepang bukan tidak bisa.
Namun untuk pengajuan visa baru yakni visa bekerja, direktur kantor Jepang harus yang membuat dokumen dan mengurus sendiri di Jepang (sangat tidak praktis).
Biasanya kalau sudah diterima di Jepang, maka kantor akan mengirimkan surat rekomendasi guna pembuatan visa bekerja di Indonesia (lebih praktis).
Salam
saya pemegang resident card. saya berada di Indonesia hampir setahun. (keluar dari japan tgl 14 September) dan rencana dating kembali (1 September). bagaimana menurut anda
1. Jika resident card ibu masih berlaku pada tanggal 1 September, dan saat emigrasi (keluar dari Jepang) mencentang “Minashi Sainyuukoku” maka bisa datang ke Jepang tanpa masalah.
2. Jika resident card sudah habis masa berlakunya per 1 September, maka ibu tidak bisa lagi masuk ke Jepang. Harus dengan visa dan nanti membuat resident card lagi sampai di Jepang.
Salam
saya mau tanya,, sya akan berangkat ke jepang pertengahan oktober…
saya ada aktu untuk pengajuan visa itu awal oktober..
pertanyaannya boleh kah saya mengajukannya awal september…masa berlaku visa nya itu 3 bulan kan yaaa ?
Ya, masa berlaku visa 3 bulan dari tanggal terbit.
Salam dan selamat berkunjung ke Jepang!
Trmakasi infonya
Saya adalah mantang kenshu jepang yang bekerja Sudah 3 tahun
Sekarang Sudah berada 2 Bulan di indonesia,kalau saya ingin kembali berlibur ke jepang apakah tidak Ada masalah??karena baru 2 Bulan di Indonesia
Tidak masalah Pak Komang. Bisa langsung mengurus visa ke kantor kedutaan besar di kota terdekat.
Salam
Selamat siang, mhn informasi kalau mengurus visa ke Jepang untuk wisata persyaratannya apa ya?
persyaratan buku tabungan apa bisa diganti dengan menunjukkan bilyet Deposito. Tks.
Persyaratan buku tabungan tetap diperlukan untuk pengajuan visa ke Jepang, dan tidak bisa digantikan dengan deposito. Lebih baik untuk menunjukkan keduanya.
Salam