Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
Mau tanya donk mas klo ke jepangnya rencananya selama 3 bulan ko pake tiket perginya aja bs ga ngajuin visanya?? Tanpa tiket pulang..klo dulu kan pas aku ngajuin visa ke jepang slma 10 hari wajib tiket pp.
Salah satu standar dari kedubes Jepang untuk penerbitan visa liburan adalah bukti bahwa Anda hanya liburan di Jepang.
Salah satu dokumen yang bisa membuktikan hal itu adalah itinerary perjalanan dan juga tiket pesawat pulang pergi.
Kalau pihak kedubes tidak mendapatkan bukti tersebut, maka kedubes tidak menerbitkan visa.
Salam
Rencananya disana jalan” dan mencari sekolah, Bila rencananya akan meneruskan sekolah stlh 3 bulan. Apa perlu tiket pulang pergi ?
Selamat malam Cilla. Yang Tim Info Jepang bisa sampaikan adalah kalau bisa lengkapi semua persyaratan untuk bisa mendapatkan visa.
Kalau tidak lengkap malah bisa rugi dua kali: rugi tiket dan rugi tidak bisa mencari sekolah.
Banyak contohnya yang memang masuk dengan visa wisata, lalu mendapatkan ijin tinggal dan merelakan tiket pulangnya.
Tapi banyak juga yang harus pulang lagi ke Indonesia, membuat visa untuk kegiatan khusus (visa pelajar).
Salam
Hi infojepang, sy mau tanya utk pengurusan visa di kantor konsulat di Makassar :
1. Apakah bisa diwakilkan oleh teman, utk pembuatan dan pengambilan visa ? Krn sy bekerja di Jakarta dan cuti terbatas, lalu pas ada teman sy yg akan business trip ke Makassar.
2. Sy cek website konsulat Makassar ttg persyaratan dokumen visa wisata disebutkan bahwa harus melampirkan fotocopy kartu keluarga dan surat keterangan dari lurah/camat tentang pekerjaan. Sementara di website kedubes jepang nya tidak disebutkan utk menyerahkan kedua dokumen tsb.
Makasih :)
Selamat siang Acha. Mengapa harus membuat di Makasar? Kalau tinggal di Jakarta, bisa membuat visa di Kedubes Jepang di Jakarta.
Pada prinsipnya pembuatan visa bisa diwakilkan oleh kantor dan keluarga. Nah kalau diwakilkan, intinya pewakil harus punya bukti dari yang diwakilkan, bisa surat dari kantor dengan kop kantor yang menunjukkan kamu dan teman kantor berada satu kantor, dan kamu memberikan kuasa untuk pengurusan visa. Kalau keluarga, ya buktinya bisa berupa surat keluarga.
Karena KTP dan paspor sy sulawesi utara. Sy udah contact ke bagian informasi visa konsulat di jakarta. Info dr petugas nya utk pembuatan visa jepang dilihat KTP nya wilayah mana. Krn KTP sy wilayah sulawesi utara jadi harus ke konsulat di makassar.
Thankss info nya yahh
Oh begitu kamu KTP Sulawesi Utara, ya memang ada pembagian wilayah pengurusan visa. Kami tidak mengetahui soal ini. Kalau begitu, kamu bisa kasih surat kuasa ke teman kamu untuk pengurusan visa.
Salam.
Menurut Tim Info Jepang, kantor kedubes di Makasar yang lebih tepat dan lengkap. Itu karena mereka tidak mau orang yang sudah jauh-jauh pergi, tidak bisa mengurus visa karena kurang dokumen dsb. Kedubes di Jakarta sih lebih mudah, kurang dokumennya, ya datang lagi besok. Namun, tidak semudah itu kalau di daerah kan? 🙂
Salam
Saya mau tanya, umur saya 20 tahun dan orang tua saya menetap di jepang, Saat ini saya sudah berada di jepang bersama orang tua saya, cara agar saya bisa tinggal bersama orang tua saya bagaimana?
Saya memiliki visa kunjungan sementara
Apakah orangtua Kevin adalah orang Jepang? Atau orang Indonesia? Kalau orang Indonesia, silakan mengkomunikasikannya kepada imigrasi di Jepang untuk mengurus ijin tinggal dependent.
Salam
Halo,
Saya mau tanya.
Kalau mau appy visa dengan masa berlaku 3 bulan,
dan tanggal kedatangan adalah 7 Oktober 2016,
masa berlaku 3bulan adalah sampai 5 Januari 2017 atau 7 Januari 2017?
Terima kasih.
Siang Rizki, masa berlaku visa adalah 90 hari kalender, 3 bulan itu hanya untuk mempermudah perhitungan saja. Masa berlakunya sampai 5 Januari 2017.
Salam dan selamat datang di Jepang! :)
Terima kasih banyak! :)
Sama-sama Rizki, selamat datang di Jepang! :)
Selamat siang,
Maaf, ijin bertanya… Saya akan memulai pendidikan S3 di jepang mulai bulan oktober, dan akan berangkat akhir september.. Apa sy bs membuat visa pada awal september? Dan visa apa yg sebaiknya sy buat? Berhubung masa pendidikan Sekitar 3-4 thn dan akan bbrp kali bolak-balik indonesia untuk keperluan riset..
Apakah sudah mendapatkan certificate of eligibility? kalau sudah bisa membuat visa khusus untuk pelajar/ kuliah.
Visa adalah dokumen untuk masuk ke negara lain, dalam hal ini Jepang.
Soal bolak-balik ke Jepang itu masalah lain, itu bisa dipikirkan setelah tiba di Jepang.
Tiba di Jepang, silakan konsultasi ke professor/ bidang mahasiswa internasional untuk kelengkapan dokumen membuat ijin tinggal (residence card) sebagai mahasiswa asing/ ryuugakusei. Dengan memiliki ijin tinggal di Jepang, tidak masalah lagi mau bolak-balik ke Jepang berapa kali dalam setahun. Tidak perlu membayar biaya lagi.
Salam
Saya sudah mendapatkan Letter of Acceptance dr universitas… Apa itu bisa dipakai sebagai CoE?
Oh, kalau sudah memiliki ijin tinggal apa msh perlu membuat visa jika akan bolak-balik ke jepang?
Maaf Pak. LoA dan CoE adalah 2 hal yang berbeda, yang harus diserahkan ke pihak kedutaan bersama dengan paspor saat pengajuan visa.
Mengenai CoE, ini adalah tugas dari pihak universitas tempat Bapak nanti belajar. Silakan tanyakan ke bidang terkait apakah sudah diurus atau tidak.
Mungkin ada beberapa dokumen yang Bapak harus isi dan kirimkan ke pihak universitas sebagai kelengkapan pembuatan CoE.
Salam
Untuk pemilik ijin tinggal di Jepang berupa residence card, memiliki hak untuk memilih Minashi Sainyuu Koku atau ijin masuk kembali ke negara Jepang tanpa multiple entry visa. Selama kembali ke Jepang dalam 1 tahun, Bapak tidak perlu membuat visa lagi.
Salam
Selamat sore. Apabila suami saya berencana membuat e-paspor (karena masa berlakunya habis) dan saya beserta anak2 (usia 14-15) masih paspor biasa, apakah untuk masuk ke Jepang dalam rangka liburan keluarga akhir tahun ini saya dan anak2 wajib mengajukan visa terpisah dgn suami yg memiliki e-paspor? Terima kasih.
Ya Ibu. Jika memiliki paspor biasa, maka harus melakukan pengajuan visa untuk dapat liburan ke Jepang.
Salam
Nice blog pak. Manfaat banget saya baca blog ini. Oh iya pak saya mau tanya. Bagaimana cara mengurus perubahan visa turis ibu menjadi visa dependant? Saya akan kuliah oktober ini. Rencana ibu akan menemank selama 2th. Krn d Indonesia ibu tinggal sendiri.trimksh.
Pagi Novi, salam kenal. Kalau boleh tahu, berarti Novi sekarang sudah di Jepang ya? Atau belum?
Soalnya visa dependant itu baru bisa dikeluarkan jika ada keluarga yang menetap di Jepang, sementara Novi kan belum di Jepang. Jadi, lebih baik ibu Novi ke Jepangnya pakai visa wisata/ turis dahulu, baru nanti dikonversi menjadi ijin tinggal sementara di Jepang jika dokumen-dokumennya telah lengkap. Mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan, bisa menghubungi bagian kemahasiswaan internasional di kampus Novi. Biasanya perlu surat keterangan bahwa kamu memang berkuliah di universitas tersebut.
Salam dan selamat kuliah ya! Kalau mau jalan-jalan di Jepang, bisa nih baca-baca infonya di website infojepang.net
Saya belum di Jepang pak. Msh d indonesia. Tapi pak bisa ibu tinggal di sana kan? Berapa lama? Bisakah sampai saya selesai kuliah?
Iya. Mengenai ijin masa tinggal bisa diperpanjang saat di Jepang.
Jelaskan saja keperluannya untuk perpanjangan ijin tinggal, maka bagian mahasiswa internasional kampus pasti akan membantu.
Salam
Pak, sekarang saya sudah satu bulan di Jepang. dan mulai mengurus izin tinggal ibu untuk menjadi dependant. Namun di bagian imigrasi Jepang mengatakan ibu tidak bisa menjadi dependant dan paling bisa diperpanjang 3 bulan dari masa berlaku visa turis habis. Apakah ada solusinya agar ibu bisa menjadi dependant tanpa harus pulang dulu ke Indonesia?
Sekarang Novianti statusnya sedang apa di Jepang? Untuk mendapatkan dependant visa, harus ada bukti kuat untuk membiayai biaya selama di Jepang.
Mungkin Novianti bisa bertanya perihal ini ke kantor atau universitas. Salam
Saya student pak
Mungkin ada batasan karena status Novianti adalah student dan belum memiliki penghasilan tetap di Jepang.
Coba bisa menghubungi pihak universitas, karena dalam hal ini pihak universitas adalah penjamin Novianti selama di Jepang. Salam
Selamat malam…
Mohon maaf, saya mau tanya, saya sekarang sedang program kenshuu, dan 1 tahun lagi kontrak selesai. Misalkan ada penjamin dana orang jepang, Apakah mungkin visa kenshuu langsung diubah ke visa pelajar tanpa pulang ke Indonesia? karena saya ingin melanjutkan kuliah di Jepang
Bisa Pak. Namun perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen diantaranya adalah
1. CV, lalu karangan yang menjelaskan tujuan dan pendidikan yang ingin ditempuh
2. Bukti bahwa sudah program kenshuu sudah selesai
3. Dokumen yang menjelaskan mengenai biaya selama belajar/kuliah (bisa bukti dokumen beasiswa atau penjamin orang Jepang)
Itu adalah beberapa dokumen yang diperlukan selain dokumen-dokumen lainnya. Lebih lengkapnya bisa mencoba pergi ke kantor imigrasi di tempat tinggal terdekat.
Salam.
Selamat malam.. Maaf pak sy mau tanya sy baca di sebuah web,kalau visa multiple entry (visa kunjungan berkali2) bisnis.bisa di gunakan bekerja di jepang oleh ex kenshusei benarkah begitu?, mohon penjelasan nya pak agar tidak keliru.terimakasih salam.
Selamat malam Pak. Yang jelas, pengajuan multiple entry untuk bisnis harus disertai dokumen tanda pegawai (certificate of employment), dokumen sah perusahaan tempat bekerja yang berkaitan dengan perusahaan di Jepang, juga dokumen yang menjelaskan mengapa perlu multiple visa. Selama dokumennya lengkap tidak masalah.
Semua detail pengajuan visa sudah tertera dengan jelas, jika tidak lengkap maka tidak dapat visa.
Salam
Terimakasih atas informasinya sangat membantu sekali
Sama-sama Maria. Senang bisa membantu. Selamat datang di Jepang! :)
Maaf pak saya mau tanya lagi nih,Epassport saya pas di imigrasi sama dia distaples bagian belakang atas itu apakah tidak apa2?dan kalau dipesawat kita tulis kertas imigrasi sebelum masuk japan alamat yg kita tulis harus sama dengan waktu bikin visa atau menuliskan beda alamat tinggal disana ?terimakasih sblmnya pak
Seharusnya tidak masalah.
Untuk embarkation/disembarkation card yang didapat di dalam pesawat, silakan diisi dengan tempat tinggal/ hotel pertama di Jepang.
Jangan lupa untuk membawa alat tulis sehingga bisa mengisinya saat di dalam pesawat.
Salam
Iya,pak.terimakasih banyak
Mau tanya nih pak kamis minggu kemarin saya sudah serahkan semua dikumen ke imigrasi dan disuruh datang kembali besok siang ,nah hari ini saya baru ingat klo tgl permohonan visa di aplikasi pemohon belum saya tulis,itu bagaimana ya?diterima apa akan ditolak? Terimksh
Tanggal aplikasi di baris paling bawah? Sepertinya itu tidak masalah.
Yang jadi masalah kalau lupa mengisi tanggal tiba di Jepang atau meninggalkan Jepangnya.
Salam
maaf sya mau tanya. september ini anak saya mulai kuliah di jepang. rencana akan bawa bayi nya dan saya. berarti visa yang bisa saya urus adalah visa turis ya? maksimal berapa kali visa turis bisa diperpanjang? apakah saya bisa menemani anak selama kuliah 2thn? krn kbetulan suaminya tdk bisa izin kerja. saya sangat ingin menemani cucu dan anak saya
Selamat pagi ibu. Apakah ibu ingin langsung pergi pada bulan September? Kalau begitu pertama kali pergi ke Jepang Ibu bisa menggunakan visa turis, dan nanti bisa diperpanjang visanya atau diganti ke ijin tinggal sementara di Jepang. Mengenai hal ini dan dokumen-dokumen yang diperlukan, bisa menghubungi bagian mahasiswa internasional di kampus tempat anak ibu kuliah. Pastinya mereka sudah tahu semua dokumen yang diperlukan.
Salam
terimakasih untuk fast response nya. iya saya akan berangkat langsung bersama ank saya september nanti. krn khawatir dg cucu saya yg msh usia 6 bln. untuk visa turis itu visa knjungan wisata/ knjgn keluarga smntara pak? saya ad ank d fukuoka. apakah lbh baik pk visa wisata/ yg knjngn keluarga? jd ibu bisa ya pak menemani anak kuliah 2 th? ya nnt akan saya cb untuk bertanya klngkapn berkas nya. untuk visa apakah bayi jg hrs mengurusnya? sprti pas foto berarti hrs buat jg ya pak? maaf banyak bertanya. terimakasih sebelumnya.
Karena Ibu pergi bersama dengan anak Ibu maka lebih baik pakai visa kunjungan wisata dahulu. Visa kunjungan keluarga itu kalau ada keluarga yang menetap di Jepang, sementara anak Ibu terhitung belum menetap di Jepang saat pengajuan visa. Nantinya bila sudah di Jepang, visa bisa dikonversi menjadi ijin tinggal sementara di Jepang jika dokumen-dokumennya telah lengkap. Mengenai hal ini, Tim Info Jepang sudah sering mendapatkan beritanya.
Lalu mengenai visa bayi, Tim Info Jepang kurang tahu, sebab selama ini lebih banyak membantu pengurusan visa untuk dewasa. Kalau ibu berkenan, Ibu nanti bisa membagikan pengalamannya di website ini. Tentu akan sangat membantu rekan-rekan lain.
Salam
oh iya pak terimakasih banyak. saya akan berangkat bersama anak tujuan ke hiroshima. ada anak saya yg sudah ada d jepng yaitu d fukuoka. tp sepertinya saya akan pakai visa wisata saja. mudah2n dilancarkan dn saya bisa menemani anak saya yg di hiroshima. krn tdk tega meninggalkan cucu. baik pak nnti saya cb langsung ty untuk visa byi. trmksh
Ya Ibu. Kalau pakai visa kunjungan keluarga, nanti akan merepotkan anak ibu di Fukuoka dalam pembuatan surat undangan yang perlu dilampirkan saat pemngajuan visa. Semoga lancar pembuatan visanya.
Salam
Siap pak. Saya berkesempatan ke Jepang tepatnya ke Tokyo pada awal musim Gugur pada tahun 2012. Pada saat itu saya diundang berlibur oleh keluarga Indonesia yang menetap disana jadi ada penjamin dan mengurus visa ke Jepang pada saat itu lancar tepat 4 hari selesai tanpa hambatan dengan semua persyaratan yang diminta dipenuhi. Sedangkan saat ini saya berlibur tanpa penjamin dari org yang tinggal disana. Nanti akan saya share pengalaman mengurus visa Jepang sendiri biala tanpa penjamin yg tinggal disana. Semoga semuanya lancar seperti pada waktu saya mengurus visa Jepang pertama kali.
halo, saya ingin berbagi sedikit pengalaman utk submit dokumen-dokumen terkait visa Jepang.
Untuk dokumen-dokumen yang akan diserahkan sebagai persyaratan visa :
1. Gunakan paper clip utk dokumen yang lebih dari 1 halaman jangan menggunakan stapler
2. Copy menggunakan kertas A4 utk fotokopy KTP, Bukti Keuangan dll
3. Datanglah sebelum jam 08 pagi biar dapat nomor antrian nomor kecil. Loket dibuka jam 08.30
4. Tidak menggunakan mobile phone jika sudah di ruangan tunggu antrian (setelah mendapat nomor antrian)
5. Mesin nomor antrian ada 2 : Mesin A utk Visa dan Mesin B untuk e_passport dan kepengurusan lainnya.
Lama proses visa biasa adalah 4 hari kerja, dimana pengambilan visa dilakukan pada siang hari pukul 13.30.
Demikian info dari saya, semoga membantu
Terimakasih banyak Ibu. Ditunggu kisah perjalanannya selama di Jepang…
Pasti bermanfaat bagi banyak orang. Salam