Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
selamat sore, saya ada rencana melanjutkan studi ke jepang tanpa beasiswa. saya mau tanya untuk nominal saldo rekening pada saat pengurusan visa pelajar kira-kira berapa ya?
Terimakasih
Selamat malam Bima. Mungkin harus siapkan sekitar 50 juta ke atas dalam tabungan untuk kehidupan selama 3 bulan.
Tapi untuk pembuatan visa belajar yang lebih penting adalah dokumen yang menunjukkan kamu akan belajar di Jepang.
Mungkin bisa berupa surat keterangan dari universitas terkait atau Certificate of Eligibility (CoE)
Salam
sore, saya sudah telepon ke pihak kedutaan, katanya ini tidak masalah karena sistem yang sudah buat seperti itu.. semoga saja tidak bermasalah nantinya..
selamat malam, saya akan travelling ke Jepang pertengahan oktober, visa sudah diterima namun masalahnya nama di visa letaknya salah..
Nama di paspor halaman depan : ARLITA AMARANTI
namun karena ada penambahan nama, tertuilslah nama saya di halaman 4 Additional name dengan mencantumkan nama ayah saya (untuk kepentingan umroh yang mengharuskan 3 kata) nama saya menjadi : ARLITA AMARANTI AMASONA
setelah apply visa, nama yang tertera menjadi AMARANTI AMASONA ARLITA
apakah prosedur nama ini sudah benar? karena saya takut ditahan dibandara karena masalah penambahan nama ini.. terimakasih..
Selamat pagi Ibu. Sepertinya agak berbeda ya antara nama di paspor dengan nama di visa.
Mohon informasinya apakah letak surname dan given name saja yang terbalik?
Salam
selamat pagi,
Nama di hal depan passpor : ARLITA AMARANTI
Penambahan nama hal 4 (endorsments page) : ARLITA AMARANTI AMASONA
Visa yang sudah saya terima:
Surname/Given name
AMARANTI AMASONA ARLITA
mohon ifo nya ya saya harus apply ulang visa atau bagaimana.. trimakasih bantuannya…
regards
arlita
Pagi, seharusnya tidak bermasalah, apalagi kalau formulirnya memang benar. Namun, kami belum pernah punya pengalaman seperti ini. Jika memungkinkan, untuk memastikan, silahkan ke kedutaan Mba Arlita. Salam.
selamat pagi, pak saya sdh berada dijepang saat ini, tiket return saya tgl 1 oktober, dan dipaspor di tempel stiker yg bertuliskan landing permission 17 sep until -2 oct, saya berencana mengundur kepulangan sampai sblm hbs masa berlaku visa saya yakni 15 nov, apakah saya perlu untuk lapor diri ke imigrasi jepang utk merubah stiker tsb? apa saja syaratnya? dokumen yg diperlukan maksud saya, tq
Selamat siang Ibu Nia. Ibu sepertinya bingung soal masa berlaku visa dan landing permission.
Masa berlaku bisa (sampai 15 November) adalah masa berlaku sampai ketibaan di Jepang. Artinya jika pesawatnya tiba tanggal 16 November, maka tidak bisa masuk lagi ke Jepang dengan visa tersebut.
Landing permission menunjuk pada masa tinggal di Jepang, dan inilah yang jadi patokan sampai kapan bisa menetap di Jepang.
Kalau ibu ingin mengundur sampai tanggal 15 November, berarti ibu sudah tinggal ilegal di Jepang terhitung sejak tanggal 2 Oktober.
Supaya tidak ilegal, silakan mangajukan perpanjangan masa tinggal ke kantor imigrasi setempat.
Salam
pak Nugroho jika di visa itinerary saya buat spt ini cukup kah?
4-Jan-2017 Arrival @Narita International Terminal 2 at 8.15 PM and check in to Narita Gateway Hotel
@Narita Gateway Hotel 658 Oyama, Narita City, Chiba Pref., Tokyo, Japan
5-Jan-2017 Tokyo Skytree, Observatory, Sensoji Temple and walk around Asakusa & Nakamise-dori for souvenir
@Narita Gateway Hotel 658 Oyama, Narita City, Chiba Pref., Tokyo, Japan
6-Jan-2017 Tokyo Tower, Taman Istana kaisar Jepang/Imperial Palace/Kokyo Gaiyen, Theater Kabukiza, walk around Ginza to enjoy elumination light from malls
@Narita Gateway Hotel 658 Oyama, Narita City, Chiba Pref., Tokyo, Japan
7-Jan-2017 Shibuya Station and walk around Senta-gai & Hachiko Statue & Tokyo German Village & Akhibara Anime Kotobukiya& Don Quijote, next to Takeshita-Dori & Daiso at Harajuku station
@Tokyo UenoHotel, 7-12-9 Taito-Ku, Tokyo, Japan
8-Jan-2017 Odaiba beach & Pallete town, Fuji TV (Liberty Statue & landmark), Aquacity, Odaiba icchome, Legoland discovery center @B1 Decks Tokyo Beach, Diver City Odaiba
@Tokyo UenoHotel, 7-12-9 Taito-Ku, Tokyo, Japan
9-Jan-2017 Departure @Narita International Terminal 2 @9.30AM
Selamat siang Ibu. Ya, sudah tepat dan lengkap.
Silakan melakukan pengajuan visa sekitar 1-2 bulan sebelum keberangkatan ke Jepang.
Salam
Iya suami tdk ikut, kmrn mo urus visa via travel ktnya hrs ada ijin dr suami krn anak2 msh dibwh umur?? Kalo utk saldo 60jt tp saat mendekati pembuatan visa bs ya? Soalnya saldonya baru bs nambah stlh deposito cair pak. Makasih.
Oh begitu, sebenarnya tidak wajib, namun bisa dilampirkan juga untuk mempermudah keluarnya visa (untuk memperkuat alasan). Soal saldo, saya rasa bisa bu.
Salam.
Pak Nugroho, mau tanya kalo saya wisata ke jpn dgn 2 anak saya usia 13 dan 15 tahun, apakah perlu surat ijin khusus dari suami utk bepergian? Kemudian saya efektif 6 hr dikurangi 2 hr perjalanan, krn tiba mlm di jpn 20.20, dan brangkat jam 9.30, apakah cukup jika saldo 53 jt, saat ini msh ada yg lom jatuh tempo depositonya, mgkn bertahap pd saat pembuatan visa bs nambah lg, itu bgmn? Trima ksh
Halo Devi, surat ijin dari suami ini karena suaminya tidak ikut? Atau bagaimana ya? Rasanya dokumen seperti itu tidak masuk dalam persyaratan. Cukup akte lahir/ijazah, terus KK, tiket pesawat dan itinerary, dan copy buku tabungan. Kalau 3 orang bisa kok 53 juta, cuma untuk “memperbesar peluang diterima” saran kami bikin di angka 60-70 juta saja.
Salam.
halo, saya berencana ke jepang 17 sept 2016 dan tiket return 1 okt 2016, masa berlaku visa sampai 15 november, divisa ditulis stays for 15 days, kalo nanti nya saya undur kepulangan sampai bulan nov apakah tdk ada mslh dg imigrasi jepang? terus tiketnya bisa dicancel dirubah tgl nya gk ya, soalnya di situ tertulis nonrefundable, thank
Pagi Nia, seharusnya tidak ada masalah, asalkan tidak melebihi tanggal 15 November. Soal tiket, bisa kamu tanya ke maskapai atau agen tempat kamu membeli. Menurut pengalaman kami, kalau Nia belinya tiket promo/ekonomi kebanyakan tidak bisa digeser, atau kalaupun bisa kena tambahan harga yang cukup mahal.
Salam.
Halo Info Jepang, terimakasih ya atas info nya. Berguna sekali.
Saya ada pertanyaan nih, di form aplikasi Visa Kunjungan Wisata ada bagian Guarantor or Reference in Japan dan Invitor in Japan. Nah saya kan ke Jepang dalam rangka liburan dan ga punya kerabat disana, apa ini harus diisi?
Jika tidak diisi, apakah berpengaruh dengan pengeluaran visa? Terimakasih
Selamat siang Ghina. Kalau memang tidak ada penjamin/ sanak keluarga di Jepang tidak perlu diisi. Silakan diisi dengan alamat hotel tempat menginap pertama di Jepang. Hal ini tidak mempengaruhi penerbitan visa, dengan catatan dokumen-dokumen lainnya harus lengkap.
Salam
Maaf Pak Nugroho, saya masih bingung nih. Di halaman 1 formulir visa memang ada perintah utk mengisi tempat menginap. Namun di halaman 2, dibawah ‘PARTNER’S PROFESSION’ ada lagi nih pak kalimat ‘GUARANTOR OR REFERENCE IN JAPAN’, lengkap mulai dari nama, alamat, tempat tanggal lahir, sampai kewarganegaraan. Nah saya bingung pak mengisi itu bagaimana, soalnya benar2 tidak ada kenalan di Jepang.
Mohon pencerahannya pak :)
Pagi Ghina, kalau tidak ada kenalan silahkan kosongkan saja. Cukup dengan hotel tempat menginap. Bagian yang guarantor/reference itu untuk “mempermudah/meyakinkan” bahwa ada orang yang menjamin kamu, dan memperbesar kemungkinan visa untuk diterima. Pengalaman kami sebagai Tour Guide, cukup lengkapi dokumen saja semua, pasti diterima. Salam.
Saya mau bertanya.
Di syarat pembuatan visa ada fotocopy KTP.
Nah,bagi anak yang belum mempunyai KTP maka dapat diganti dengan mengumpulkan persyaratan lain apa ya?
Terima Kasih.
Selamat malam Pak. Silakan dibaca keterangan di atas. Bisa memberikan fotokopi akte kelahiran atau fotokopi kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah.
Salam
Maaf, saya mau bertanya. Bagaimana jika pemohon Visa berasal dari luar kota? Apakah langsung datang ke Jakarta atau bisa via online mengurusnya? Dan jika diwakili oleh keluarga apakah boleh? Tapi keluarga saya ini tidak ikut pergi ke Jepang, melainkan cuma membantu menguruskan visa saja. Apakah bisa? Terima kasih sebelumnya.
Selamat siang Rezhi. Pengurusan visa bisa dilakukan di kedubes Jepang atau kantor konsuler Jepang di kota-kota besar di Indonesia, tergantung KTP kamu. Pengurusannya juga bisa diwakilkan oleh keluarga meskipun keluarga tidak ikut dan hanya bisa dilakukan dengan datang ke kantor konsuler.
Salam
Saya mau tanya, kalau misal CoE udah keluar tapi tidak jadi k jepang (tidak apply visa). Apakah nanti saya bisa membuat CoE kembali atau tidak? Terimakasih.
Selamat pagi Pak. CoE adalah surat keterangan yang dibuat instansi terkait di Jepang dan diterbitkan oleh badan hukum di Jepang, dan tidak ada hubungannya di Indonesia. Silakan Bapak mengkomunikasikan hal ini kepada instansi terkait di Jepang.
Salam
Hi info jepang…
rencana saya pergi ke jepang tgl 24 maret 2017-31 maret 2017. Tetapi passpor berakhir tgl 17 september 2017.
yg mau ditanya:
1. apakah saya harus ganti passpor yang baru?
2. kapan waktu yang tepat untuk mengajukan visa (menggunakan passpor biasa)?
terimakasih,
Masa berlaku paspor adalah 6 bulan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang). Kalau memang sudah ada tiket pesawat+tiket hotel yang menyatakan akan kembali pada 31 Maret 2017, maka pengajuan visa bisa diterima. Tapi untuk jaga-jaga silakan memperpanjang paspor.
Jika menggunakan paspor biasa, silakan mengajukan visa antara 1-2 bulan sebelum kepergian ke Jepang.
Salam
Ok terimakasih atas sarannya
Jadi,kalau misalkan ayah saya tidak ikut pergi namun ibu saya ikut pergi,Rekening koran yang dilampirkan hanya rekening ibu saya yang lebih banyak tidak masalah kan?
Ya Pak. Tidak masalah. Kami pikir yang lebih banyak adalah miliki si Bapak.
Salam
Saya mau bertanya.
1. Apakah Pembuatan Visa bisa diwakilkan sesama anggota keluarga?
2. Apakah jika sudsh berumur 16 tahun namun masih Sekolah memerlukan surat keterangan pelajar dari sekolah ? atau hanya membutuhkan Kartu Pelajar saja?
3.Jika dari keluarga saya yang akan pergi ke Jepang adalah Ibu rumah tangga,Mahasiswa berumur 20 tahun,dan pelajar SMA berumur 16 tahun.Apakah memerlukan rekening koran?Dan jika dibutuhkan,rekening koran siapa yang harus dikumpulkan sebagai persyaratan?.
Mohon pertanyaan saya bisa dijawab.
Terima Kasih.
Selamat sore Pak Seno. Pembuatan visa bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dengan turut melampirkan kartu keluarga. Untuk pelajar bisa salah satunya pak, antara kartu pelajar atau surat keterangan pelajar.
Rekening koran yang dilampirkan kalau bisa yang saldonya paling besar.
Salam
Jika yang akan pergi ke jepang ibu saya dan kedua anaknya yg masih kuliah dan sekolah.
Maka,Yang melampirkan rekening koran adalah Ibun saya atau ayah saya yg tidak ikut?
Terima Kasih.
Selamat siang Pak. Bisa menggunakan rekening koran Ibu atau Bapak mana yang lebih banyak saldonya.
Kalau ibu yang lebih banyak tidak masalah. Tapi kalau rekening Bapak yang lebih banyak bisa dijelaskan nanti mengenai biaya saat pembuatan visa (prosesnya tidak sulit karena masih keluarga).
Salam
Saya mau tanya, jika saya ingin mengajukan “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”, apakah membutuhkan surat sponsor dari perusahaan tempat saya bekerja? Karena pada saat saya cek di checklist “Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara”, surat dari kantor tempat pemohon bekerja hanya dibutuhkan jika pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis. Jika saya tidak menyertakan surat ini, apakah ada kemungkinan ditolak oleh pihak Kedubes?
Mohon penjelasannya. Thanks.
Betul seperti yang Bapak sampaikan. Kalau untuk keperluan bisnis maka perlu surat dari kantor. Tapi kalau bukan keperluan bisnis maka surat dari kantor tidak diperlukan. Sebagai gantinya, Bapak bisa melampirkan bukti rekening tabungan sebagai bukti tujuan wisata dengan biaya sendiri.
Jika dokumen-dokumen lain sudah lengkap maka pengurusan visa pasti lancar.
Salam
Oke terima kasih atas informasinya Pak. Berarti saya tidak perlu menyertakan surat dari kantor ya.
Saya ada pertanyaan lain, jika saya ingin menjadi sponsor untuk istri saya, apa saya perlu membuat surat yg menyatakan saya akan menjadi sponsor untuk istri saya selama berada di Jepang?
Untuk bukti rekening tabungan, sebaiknya berapa saldo minimum yang perlu saya siapkan di tabungan jika saya ingin menjadi sponsor untuk istri saya?
Terima kasih banyak atas penjelasannya.
Salam
Selamat malam Pak Irfan. Untuk suami istri/ keluarga tidak perlu Pak, cukup menyertakan kartu keluarga seperti tertera di persyaratan dokumen di atas.
Untuk saldo rekening tergantung lama bapak berlibur di Jepang. Tim Info Jepang memiliki data untuk seminggu kira-kira satu orang 20 juta pak.
Salam dan selamat berlibur Pak.