Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

  1. pak saya mau ngurus visa untuk holiday/jalan2, apakah diperlukan rekening bank? kalo dana saya kurang dari 50 jt bisa gak saya pake deposito jg? karna saya pergi ber 5 thanks

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Yang kami tahu, manfaat bukti rekening pribadi (tabungan biasa) dilampirkan dalam pembuatan visa adalah sebagai tanda pemohon memiliki dana yang mencukupi untuk kebutuhan selama liburan di Jepang. Nah, berapa perlunya ini yang masih belum jelas standarnya. Ada yang mengatakan tabungan 50 juta rupiah untuk satu keluarga adalah dana yang disetujui untuk liburan seminggu. Namun, ada juga pengalaman orang yang mendapatkan visa hanya dengan 20 juta rupiah.
      Bapak silakan melampirkan bukti keuangan/ rekening pribadi saat mengajukan visa, baik tabungan atau depositonya. Kondisi keuangan yang baik akan mempermudah pengurusan visa. Salam

  2. Mas..mau tanya..saya akan membuat visa.. Saya usaha sendiri toko baju.. Tetapi sy tidak punya siup.. Bagaimana dalam pengurusan visany nya.. Di persyaratan disebutkan.. Jika memiliki usaha.. Hrus mnyertakan ftokopi siup..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Fotokopi SIUP itu diperlukan untuk orang yang pergi untuk kepentingan bisnis/ mewakili perusahaan. SIUP adalah salah satu dokumen pelengkap yang menyatakan menjamin seluruh biaya selama karyawan pergi ke Jepang. Kalau ibu pergi ke Jepang untuk wisata/ kepentingan pribadi, tidak perlu melampirkan SIUP. Salam

  3. mengenai syarat visa jepang pak, kalo di rekening saya cuma ada 10 jt an tapi saya ada rekening deposito sebesar di atas 300 jt bisa kan pak pakai deposito ?

    • Nugroho Christian  |  

      Intinya rekening itu adalah uang yang bisa dipakai selama liburan di Jepang.
      Pemerintah Jepang tentu akan memperhitungkan biaya kebutuhan selama di Jepang, mungkin sekitar 2 juta per orang per hari.
      Kalau dirasa kurang ya tidak diterbitkan visanya.
      Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Deposito tidak masuk ke dalam syarat. Saran dari Tim Info Jepang, lebih baik uangnya dicairkan, dimasukkan ke tabungan. Tujuannya simpel kok, untuk memperbesar kemungkinan visa diterima.

  4. Halo, selamat pagi pak. Saya ingin bertanya mengenai pengisian Application Form utk pengajuan visa Jepang. Bila menginap di apartemen dan bukan di hotel apa yang sebaiknya diisi di kolom Names and address of hotels or person with whom applicant intends to stay? Apakah pada kolom Name boleh diisi dengan: Apartment Studio hosted by Yaseo?

    Terima kasih sebelumnya

    • Nugroho Christian  |  

      Ya bisa Ibu. Lampirkan juga dokumen yang menyatakan nama host, alamat, dan tanggal menginap untuk mempermulus pembuatan visa.
      Salam

  5. ohhh kalau di pindahkan dulu ke rekening saya bisa ya? minimal yang aman untuk di pindahkan ke rekening saya berapa ya jumlahnya? karenaa rencana saya bulan depan mau ke jepangnya. atau ada dokumen lain apa yang bisa menunjang keberangkatan saya ke jepang dengan anak saya dalam kasus saya ini ?

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa dipindahkan ke orang yang akan berangkat (diendapkan sementara). Amannya sih (berdasarkan pengalaman) 50 juta untuk perjalanan 1 minggu. Cukup lengkapi dokumen seperti di atas, seperti formulir pengajuan, akte lahir/ijazah, kartu keluarga, itinerary, booking hotel dan tiket pesawat, dan juga buku tabungan. Salam.

  6. selamat siang saya mau tanya, saya ini mau ke Jepang dengan anak saya, suami saya tidak ikut. rekening koran 3 bulan saya melampirkan punya suami saya, apa bisa?

    • Nugroho Christian  |  

      Sebaiknya uang di rekening suami ibu dipindahkan ke ibu dulu, karena agak “ambigu” dan membuat staff kedutaan bingung kita memakai rekening orang lain yang tidak ikut ke Jepang, meski itu suami ibu sendiri. Dan rasanya tidak mudah untuk memberi penjelasan itu kepada mereka. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Hai selamat pagi Franky, masih ada kemungkinan di Tokyo, namun hanya tinggal sisa-sisa. Soalnya tergantung cuaca dan angin. Minggu kedua april 2016 kemarin hanya tinggal beberapa pohon saja di Shinjuku, Ueno, dan Chidorigafuchi. Salam.

  7. Selamat malam pak.maap pak, suami sy berencana mau ke jpg sbg turis bln dpn.suami sy punya paspor biasa.suami ingin berkunjung ke tpt sachonya org jpg.sgl biaya ditanggung oleh sachonya. dokumen apa sj yg hrs dipersiapkan suami pak?apa hrs Ada surat undangan dl dr jp?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang bu Ummi,
      Dokumennya sesuai dengan yang di atas bu, seperti daftar itinerary, tiket, lalu formulir pengajuan visa, dan rekening. Kalau ada surat undangan dari Jepang bisa dilampirkan karena akan “memperbesar” peluang diterimanya visa kunjungan ke Jepang. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Hai Ading, untuk liburan dengan keluarga kandung (dibuktikan dengan kartu keluarga), cukup salah satu rekening saja dan yang terbanyak saldonya. Salam

    • Berarti yg mengurus ke kedubes nya diwakilkan bisa ya??apa setiap orang buat satusatu tetapi untuk rekening dijadikan satu sesuai kk.terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa diwakilkan untuk pengurusan visanya namun dokumennya tetap masing-masing, rekening juga dijadikan satu, ikut yang paling banyak saja. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Saldo minimum itu hanya untuk “memperbesar” kemungkinan visa diterima. Jumlahnya juga bergantung pada lama liburan Franky di Jepang. Tujuannya, pihak Jepang ingin memastikan kamu cukup dan bisa kembali ke Indonesia. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Seharusnya cukup, namun Tim Info Jepang tidak bisa memastikan juga. Ingat, saldo rekening ini tidak ada batas minimalnya, semakin besar ya semakin “mungkin” untuk memperoleh visa. Logis bukan? Negara Jepang tidak ingin Franky dan wisatawan lain luntang-lantung di negaranya. Salam.

  8. Saya kerja di perusahaan jepang dan baru kali ini mengurus Visa untuk 3 karyawan yang akan berangakat ke jepang akhir oktober ini, hanya saja 1 orang sudah punya e paspor dan 2 orang pakai paspor biasa ? dan 3 orang ini dikirim perusahaan ke kejepang karna adanya undangan dari kantor pusat kami di jepang untuk mengikuti aktivitas tahunan perusahaan ?
    yang jadi pertanyaan saya adalah :
    1. kategori dokumennya masuk kepada keprluan Bisniskah ?
    2. seperti apakah surat jaminan yang harus di persiapkan, apakah formatnya sama dengan PDF surat penjaminan ? siapa yang menanda tangani ? apakah yang akan mengurus dalam hal ini bagian GA perusahaan yang akan mewakili ke keduataan Jepang.
    3. Surat keterangan bekerja yang memberitahukan bahwa ketiga orang tsb adalah karyawan kami
    pakai bahasa indonesia atau bahasa inggris ?

    TERIMA KASIH ATAS INFORMASINYA SAYA TUNGGU KABAR BAIK & BALASANNYA

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak.
      1. Ya, bisa ajukan visa untuk keperluan bisnis.
      2. Lampirkan juga surat dari perusahaan pengundang di Jepang (Letter of Reason for Invitation) dan surat dari perusahaan sendiri (Letter of Guarantee) yang menunjukkan penjamin atas biaya selama di Jepang. Lihat di link dokumen di atas: di bagian bawah surat, tertulis jelas ketentuan jika pihak pengundang/ penjamin adalah perusahaan. Silakan perhatikan.
      3. Silakan dibuat dengan bahasa Inggris Pak (sebagai bukti perusahaan multinasional).
      Salam

  9. Saya berencana ke Jepang bersama rombongan teman dan keluarha (15 orang). Kami sudah memiliki tiket pp dan penginapan selama disana. Yg ingin saya tanyakan, apakah kami bisa mendapatkan visa utk lebih dari 15 hari? Karena tiket kami utk 17 hari. Beberapa orang dari rombongan ada yg mempunyai e passport dan sudah memilliki visa waiver.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu.
      Masa berlaku tinggal di Jepang (duration of stay terbagi menjadi 3: 15, 30, dan 90 hari). Dan masa berlaku visa ini akan ditentukan oleh pihak kedutaan dan imigrasi Jepang berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan. Kalau memang itinerary perjalanan 17 hari, maka pihak kedutaan dan imigrasi Jepang pasti memberikan visa dengan masa tinggal yang sesuai.
      Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!