Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. joyce christina santoso  |  

    selamat sore pak,saya mau tanya bila passport biasa saya masih lama berlaku nya tapi mau ganti ke epasport ..apakah bisa?sy sdh coba google, tdk terlalu banyak info yg saya dapatkan. Hanya ada yg menyebutkan harus ada alasan yang kuat. Alasan saya hanya utk bisa dapat visa waiver..Apakah alasan tsb perlu diketik dan di materai? Juga bila domisili saya bogor, dan ingin mengajukan ke kanim jak ut atau jak sel perlukah surat keterangan domisili?Trimakasih ya pak..

    • Nugroho Christian  |  

      Rasanya sulit bu apalagi kalau hanya ingin bebas visa. Lebih baik ibu mengajukan permohonan visa kunjungan sementara, baru nanti saat passport yang lama habis diganti dengan e-paspor saja. Untuk masalah domisili, detail imigrasi bisa langsung di cek saat pengajuan registasi paspornya. Seharusnya bisa bu Joyce. Salam.

  2. ridho sastrawan  |  

    selamat pagi pak ..
    masalah visa nikah,kondisi saya sudah menikah kenegaraan di japan dan sekarang saya di indo lagi menunggu selesai nya visa saya yg lagi di proses di imigrasi japan,istri mengajukan visa saya utk 5 tahun ,namun passpor saya masa berlaku sampai dec 2018
    apa ada kaitan nya utk pengurusan selanjut nya pak?
    trims

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Jadi kondisi bapak sekarang kewarganegaraan Indonesia atau Jepang? Kalau Indonesia, maka masa berlaku paspor juga terkait dan harus diperpanjang juga paspornya. Salam

    • ridho sastrawan  |  

      tapi setau saya kalau ga salah bisa d perpanjang di KBRI japan pak ya?
      saya masih dua negara pak
      blom mengambil salah satu

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Jadi bapak menetap di Jepang dengan visa apa atau dengan status sebagai apa? Kalau menetap di Jepang perpanjangan paspor bisa kok dilakukan di Jepang. Salam

  3. Selamat Sore pak Nugroho, saya ingin meminta Update untuk pengajuan visa Jepang ini apakah ada update terbaru mengenai proses pembuatan visa jepang.
    terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Kabar terakhir yang saya peroleh masih sama pak Rendy. Nanti jika ada update akan segera kami tambahkan. Salam.

  4. Desy Natalia Supari  |  

    Selamat malam pak nugroho..
    Sy mau tanya utk surat sponsor perusahaan di cantumkan tanggal keberangkatan dari indonesia dan tanggal pulang keluar dari jepang atau sampai di indonesia (kota tempat domisili)? Terima kasih

  5. Hi, saya mau tanya pak. Kalau utk pengajuan visa biasa apakah harus sesuai regional KTP ya? padahal saya berkerja di Jakarta, apakah bisa diurus di kedutaan di Jakarta saja ? Terimakasih.

    • info tambahan pak, paspor saya diterbitkan di Jkt selatan dan sudah ada Visa ke Korea. kira2 apakah bisa jika mengurus Visa nya di jkt. Tks kembali

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Pengurusan visa bisa disesuaikan dengan domisili KTP, dan sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing kedutaan besar dan kantor konsuler di kota-kota di Indonesia. Salam

  6. Maaf pak saya mau nanya apa beda visa waiver dengan visa biasa,terus klu kita pake visa biasa apa kita sudah di jamin masuk 100% kejepang soalnya setau saya klu pake visa waiver kita blm bisa dijamin masuk ke jepangnya bisa bisa kita di suruh balik lagi ke negri kita,sekian terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Fungsi visa adalah rekomendasi ijin masuk ke negara tujuan yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara tujuan. Nah, itu memang tidak berarti dengan visa bisa langsung masuk. Hak mutlak pemberian ijin masuk ke suatu negara berada di petugas imigrasi negara tujuan (dalam hal ini negara Jepang). Kalau dirasa tidak aman atau ada permasalahan lainnya, bisa disuruh kembali ke negara asal. Salam

  7. pagi pak saya mau tanya saya registrasi visa jepang bulan 11 kemarin dan rencana berangkat agustus ini apakah saya harus registrasi lg? tq

  8. Selamat malam.

    Saya akan melakukan program internship di salah satu instansi pemerintahan Indonesia di Jepang untuk keperluan kuliah, dengan durasi hanya 2 minggu. Namun dari instansi tersebut tidak bisa menjadi penjamin visa (invitation letter/guarantor) sehingga saya ragu apa dapat mengajukan visa bisnis atau tidak. Pertanyaannya:

    1. Apakah boleh saya mengajukan visa wisata? mengingat internship yang saya jalani merupakan non-profit dan biaya selama di Jepang sepenuhnya ditanggung sendiri.
    2. Atau tetap harus mengajukan visa bisnis namun hanya dengan surat pengantar dari fakultas dan email penerimaan internship tersebut?
    3. Dan yang terakhir, apakah bisa meminta untuk visa 20 / 30 hari? atau otomatis diberikan 15 hari? dg catatan saya berencana stay di Jepang lebih dari 15 hari.

    Terima kasih Pak atas bantuannya

    • Nugroho Christian  |  

      Jauharul bisa mengajukan visa wisata saja, namun harus dilengkapi dengan itinerary lengkap selama 20-30 hari di Jepang. Nanti pihak kedutaan akan mengeluarkan visa nya untuk masa berlaku sesuai itinerary kamu.

    • Jauharul  |  

      terima kasih pak Nugroho atas jawabannya.
      apabilla dalam itinerary tersebut saya mencantumkan instansi tersebut yang akan setiap hari saya kunjungi apakah akan menghambat persetujuan visa? atau lebih baik mencantumkan tempat yang berbeda-beda?

    • Nugroho Christian  |  

      Sebaiknya cantumkan saja institusi dan kota yang bapak ingin mau kunjungi. Asalkan dokumennya lengkap seharusnya tidak akan dipersulit.

    • Jauharul  |  

      kalau misal apply visa seminggu sebelum keberangkatan (misal apply senin, minggu berangkat). kira-kira bakal memperbesar kemungkinan ditolak tidak ya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Silakan bapak membaca kisah teman-teman yang lain.
      Tim Info Jepang hanya bisa menyarankan supaya pengajuan visa nya diterima, daripada sayang uangnya kalau visanya ditolak. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Ya tentu lebih mudah, karena kita tidak perlu repot ke kedutaan untuk menyerahkan dokumen dan juga mengambil visanya. Namun, ada biaya jasa yang harus dibayarkan tentu. Salam.

  9. Siang Pak Nugroho, mau tnya saya ada rencana ke Jepang, sudah beli tiket Jakarta-Tokyo pp. namun di tghnya sy rencana ke Korea, jadi sebelum plg Indo sy akan transit di Jepang (Narita) selama 6jam.. Apakah sy harus apply visa multiple ato single entry dan transit visa? (Visa sy msh biasa/blum e-passport) Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat sore Pak. Bagi orang Indonesia yang ingin imigrasi ke Jepang (keluar dari Bandara), diperlukan visa Jepang, atau pendaftaran visa waiver (atau bebas visa) bagi pemilik e-paspor. Salam

    • William  |  

      Sore pak, klo tidak keluar bandara (hanya transit 5-6 jam) apakh bisa tidak perlu visa? atau pake visa transit? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Ya selama pak Wiliam tidak keluar dan melewati imigrasi tidak perlu mengurus visa. Salam.

    • William  |  

      pagi pak, kalo beda maskapai itu kan hrs keluar imigrasi ya? hrs pakai visa transit ya? atau sy apply multiple entry visa saja? lalu untuk multiple entry visa bisa masuk bebas slm 5 th ya? terima kasih infonya pak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Beda maskapai tidak harus keluar imigrasi pak, kan ada rute khusus transfer internasional.
      Lalu multiple visa bisa berlaku 1-5 tahun. Salam

    • William  |  

      siang pak, maaf tnya lagi.. kalo beda terminal di narita itu pasti hrs keluar imigrasi ya? apa ttp bs via jalur transit internasional tanpa kluar imigrasi? lalu bgmn dgn bagasi yg dibawa? untuk multiple entry itu berlaku 1-5th tergantung kebijakan kedutaan ya? terima kasih bnyak infonya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Ya, kalau beda terminal harus keluar imigrasi dan naik bus/ kereta antar terminal. Bagasi nya juga harus diurus sendiri.
      Dan untuk multiple entry itu masa berlakunya tergantung pertimbangan kedutaan. Salam

  10. Selamat malam Pak Nugroho,
    Sy mau nanya mengenai “…durasi tinggal maksimal 15 hari bagi bebas visa (pemegang e-paspor)”.
    15 hari yg dimaksud apakah bisa multiple entry? Misal sy dari Jakarta ke Jepang tgl 1 kemudian di tanggal 7 sy berangkat ke Korea (dari Jepang). Lalu di tanggal 12 kembali lagi ke Jepang dan balik ke Jakarta di tgl 15.
    Pengurusan visa-nya hanya sekali atau bagaimana pak?
    Terima kasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Cukup sekali saja pengurusan visanya karena masih masuk durasi 15 hari tersebut. Salam

  11. Pak Nugroho, mau nanya lagi nih. :)
    Untuk pengurusan visa apakah KK mandatory? Sebagai info, kami berangkat dalam group, namun tidak membawa keluarga.
    Terima kasih banyak sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Meskipun tidak mandatory, biasanya itu digunakan untuk verifikasi keabsahan pak Wibi sebagai warga negara Indonesia.

  12. Selamat pagi Pak Nug.
    Mau nanya Pak, paspor saya masih beralamat di Sby. Apakah bisa mengurus visa di Jakarta?
    Sebagai info, saat ini saya sdh ber-KTP Bekasi.
    Terima kasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau KTP nya sudah di Bekasi, bapak bisa langsung mengurus di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta (Thamrin). Salam.

  13. Selamat Pagi Pak Nugroho
    Saya rencana berangkat ke jepang bulan september ini bersama suami
    Yang ingin saya tanyakan

    1. Kalau saya pakai rekening tabungan sendiri apakah masih diperlukan surat sponsor suami mengingat saya adalah ibu rumah tangga

    2. Untuk suami katena kita adalah kunjungan wisata ke jepangnya apakah duperlukan juga surat keterangan dari kantor tempat dia bekerja walaupun dia juga menyertakan rekening tabungan sendiri

    3. Apakah pengurusan visanya bisa saya sebagai istri yg mewakilkan ke kedutaan karena lokasi kerja suami diluar kota

    Terimakasih banyak Pak Nugroho atas bantuannya

    • Nugroho Christian  |  

      1. Cukup lampirkan kartu keluarga saja bu.
      2. Tidak perlu kalau kunjungan wisata.
      3. Bisa bu, cukup lampirkan bukti yang menyatakan bahwa hubungan antara ibu dan suami, bisa kartu keluarga atau surat nikah. Salam.

  14. Malam pak.. saya rencana berangkat dengan suami k jpg mau bertanya pd saat pengajuan visa utk dokumen rek koran berarti di dokumen saya nantinya menggunakan rek koran suami atau harus rek koran pribadi saya y? Karena saya tdk bekerja (ibu rumah tangga).. tq

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau Ibu pergi bersama suami, cukup salah satu saja bu, kalau bisa yang jumlah uang di rekeningnya cukup besar. Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!