Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Selamat siang kk,, sya mau tanya
    Ada 2 keluarga mau ke jepang.,
    Yang 1 dijamin oleh ibunya yang pensiunan perusahaan perkebunan swasta,,
    Yang 1 klrga lagi dijamin oleh bapaknya yang ketua yayasan sekolah.,
    Gimana buat keterangan untuk anak mereka yang klrga 1 baru tamat kuliah (non job)
    Yang klrga 2 anaknya 29 tahun tp freelance jd gak da slip gaji atau Surat izin usaha gitu kk.,
    Gimana untuk buat mreka keterangan kerja ya ??

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat sore Ibu. Kalau perginya sekeluarga, cukup lampirkan Kartu Keluarga saja.
      Pihak kedutaan sudah tahu bahwa orangtua yang akan menanggung biaya-biaya untuk sekeluarga. Salam

  2. halo, kalo ke jepang paspornya tipe e-paspor dan sudah pernah ke jepang dapat visa untuk 3tahun, sedangkan paspornya masa berlaku nya sisa 5bulan dari tanggal keberangkatan ke jepang berikutnya. apakah masih berlaku paspornya dan visanya?

    • Nugroho Christian  |  

      Visanya masih, tapi paspor kurang dari 6 bulan ya tentu tidak bisa pak. Silahkan perpanjang saja pak. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Ya, jika ada yang mensponsori bapak ke jepang, seperti undangan dari perusahaan, atau keluarga (istri/ adik/ kakak) yang tinggal di Jepang dan menjamin bapak selama di Jepang, ada kemungkinan pengajuan visa lebih mudah untuk diterima. Salam.

  3. Pak ..rencana sy mau ke jepang tgl 29 januari sampai 3 feb 2018 .. bersama rombonga n ukm untuk pameran dishizuoka ..kebetulan jg baru plng umroh tgl 21 januari ..bisakah pengurusa visa jepang 1 minggu ..kalau urus sendiri bisa

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Pengurusan visa itu paling cepat 3 hari. Secara teori bisa bu pengurusan visa nya dalam satu minggu. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Peraturan ofisial nya menyatakan masa berlaku paspor adalah 6 bulan. Salam

  4. Selamat sore. Saya mau tanya untuk pengurusan visa. Saya berangkat tgl 28 maret apa sudah bisa mengurus visanya dari sekarang? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Idealnya mengurus visa itu 1-2 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Saran saya, Gebi nanti bisa mulai mengurus sekitaran akhir Januari-awal Februari saja. Salam.

  5. Sore Pak Nugroho,
    Maaf menggangu mau tanya untuk pengurusan visa waiver tetap dapat langsung walk in ke dubes Jepang di Thamrin(yg dekat mall Grand Indonesia) kan ya? Karena simpang siur dengar dari teman harus ke Lotte avenue, tp kalau pengurusan di lotte dikenakan biaya lagi 100rb lebih. Dan untuk form registrasi visa waivernya saya harus print di rumah atau di dubes disediakan ?

    Mohon bantu memberikan pencerahan karena saya jadi galau mau urus dmn.Kalau bisa Senin saya mau urus agar cepat selesai. Terimakasih banyak Pak.

    • Nugroho Christian  |  

      Ya bisa, silahkan dilampirkan saja identitas lain seperti ijazah, akta kelahiran, atau buku nikah. Salam.

  6. Septian Hariyadi  |  

    Selamat pagi ka.

    Saya ingin bertanya.
    1) Ka saya kan membeli barang pecah belah (Tax Free), lalu bagaimana penyimpanannya??
    Di simpan dlm koper ngeri ke lempar-lempar.
    2) saya membeli Sebuah jam tangan seharga ¥15.000 (Tax Free), sebaiknya sesampai bandara jakarta bagaimana agar tdk terkena bea cukai??

    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Kalau barang pecah belah, uang dan benda-benda penting jangan ditaruh di koper bagasi pak. Silakan dibawa ke dalam koper di kabun. Kalau ingin tidak terkena bea cukai, bendanya harus barang konsumsi dan dalam jumlah normal untuk konsumsi pribadi. Nah untuk menunjukkan barang konsumsi bukan untuk dijual atau hadiah, cara satu-satunya yang paling mudah adalah dikenakan langsung di tangan. Salam

  7. Halo saya mo nanya..
    Sya sudah memiliki paspor biasa..tapi sya msh bekerja dsingapore rencana 2019 sya mo ke jepang ..
    Apakah pengajuan visa ny bisa dlakukan ketika sya mash berada dsingapura?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Kalau memang ada di Singapura, bisa mengajukan visa turis ke Jepang dari Kedubes Jepang di Singapura. Salam

  8. Septian Hariyadi  |  

    Selamat pagi ka…

    Saya ingin menanyakan mengenai barang pembelian bebas pajak jepang.
    Lalu pertanyaan saya, ketika kembali ke indonesia Petugas bandara jepang menanyalan apa aja barang yang sudah saya beli tsb??

    & brp jt Barang yg bebas bea cukai bandara cgk??

    Terima kasih atas perhatiannya

  9. Pak, jadwal saya tgl 14 feb sampe 25 feb 2018 ke jepang. Saya, suami dan anak 12 thn. Kira2 berapa tabungan yg hrs dilampirkan? 80 jt cukup gak pak. Mengingat tiket kan sudah beli? Kapan boleh aujukan visa nya? Tolong dipandu ya pak. Thanks pak.

    • Nugroho Christian  |  

      Iya, mungkin 80 juta sudah cukup. Pengajuan visa biasanya 1-2 bulan sebelum keberangkatan. Mungkin minggu-minggu pertama bulan Januari sudah bisa diajukan untuk visanya. Salam.

  10. Halo Saya mau tanya kalau tiket saya di bulan April 2018, apakah saya sudah boleh mengajukan permohonan visa (passpor biasa)? Atau paling cepat di bulan februari?
    Maksudnya apakah tanggal dikeluarkannya visa itu sesuai dengan tanggal approval visa atau tanggal sesuai masuk jepang?

    • Nugroho Christian  |  

      Lebih baik pengajuan visa dilakukan 1-2 bulan sebelum rencana keberangkatan di Jepang. Salam.

  11. Maaf kak mau tanya..
    saya akan ke jepang tgl 25desember-3januari 2018
    semua file oke..
    cuma rek koran saya cuma isi 17jt dan tidak di aprove dr konsultan jepang di denpasar..
    brp minimal rek koran untuk bisa berlibur kejepang sebenarnya?
    karena di website2 lain atau blog mengatakan 1.5jt / hari minimal..
    tinggal di kali jumlah stay selama di jepang..
    padahal sudah lebih dr 13.5jt
    saya cuma tinggal 9hari saja..
    mohon di bantu klo tau akakk…

    • Nugroho Christian  |  

      Apakah 1 orang? Aman nya sih 30-50 juta Agus (itu pengalaman dari para pembaca website).

    • Agus wilantara  |  

      Oke sudah…
      Iya buat 1org saja..
      Hehehee…
      Sudah siap sih rek koran 30jt..

      Makasi infonya yaa

  12. selamat sore kak, saya mau bertanya..saya kan rencana mau ke jepang utk ikut nemenin suami training dr kantornya selama seminggu,bisakah saya ajukan visa waiver untuk alasan tersebut?apa saja yg harus saya bawa utk pengajuan visa waiver kak? terimakasih sblmnya

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!