Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1212)

  1. Mlm pak Nugroho, untukvisa waiver cara hitung 15 hari itu bgm?. Kalau kita berangkat tgl 1 pulangnya harus tgl brp? 15 harinya jatuhnya Tgl 15 atau tgl 16? Mohon pendapatnya. Terima kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam ibu. Dihitung dari waktu tiba ibu di Jepang. Misal tiba tanggal 1, maka ibu harus keluar dari Jepang maksimal tanggal 15 malam hari. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam bu, kalau ibu tiba di jepang tanggal 1 maka ibu maksimal harus keluar dari Jepang tanggal 15 malam, dihitungnya durasi hari kalender ya bu, bukan hari 24 jam. Salam.

  2. Selamat siang Pak Chris.
    Visa waiver jepang kan berlaku utk max 15 hari masa tinggal. Dihitung sejak tgl cap imigrasi masuk dan cap imigrasi keluar ya pak?
    Makasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam. Dihitung sejak cap imigrasi atau ketibaan ibu di Jepang. Dalam 15 hari, ibu harus keluar dari Jepang. Jika lebih, nanti imigrasi bisa interograsi. Salam

  3. Halo kak,

    Mau tanya ini..jika sy sudah pegang C.O.E
    Dan domisili saya jwwa tengah, bisa tidak mengajukan visanya di konsul Jepang yang di surabaya ? Apa harus menurut wilayah kerja ?
    Atau bebas mau dimana saja..
    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi pak, alamat di KTP nya di mana ya? Apakah Jawa Tengah? Kalau posisinya nanggung seperti itu, saya sarankan bapak pakai agent saja supaya tidak habis di ongkos. Salam.

  4. Malam ka, mau tanya pembuatan visa Jepang tapi untuk keluarganya adik ipar saya (utk ibu & adiknya) apakah bisa diwakilkan oleh saya selalu ipar karena beda KK.. Kalau bisa persyaratannya apa saja ?
    Terimakasih informasinya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang bu. Bisa diwakilkan, tapi hanya keluarga satu KK yg diwakilkan ga perlu surat kuasa. Jika beda KK perlu surat kuasa. Salam.

  5. Sore kak saya mau tanya jika pembuatan visa Jepang turis membuatnya visa tsb diluar negeri (contoh Qatar) tetapi berangkat dari Indonesia apakah bisa?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam. Bisa, silahkan saja menghubungi Kedutaan Jepang di negara tersebut (contoh Qatar), mengikuti syarat-syarat dokumen yang diperlukan. Salam.

  6. Ismi Ulya Mardhiyahti  |  

    Selamat siang ka,
    mau bertanya klo untuk pembuatan visa jepang di jvac perlu booking tanggal atau bisa langsung datang saja?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang bu, kalau mau buat aplikasi setelah isi form biasanya diminta membuat janji temu kedatangan untuk penyerahan dokumen. Detailnya bisa cek langsung di JVAC. Salam.

  7. Selamat siang kak. Saya mau nanya untuk ngajuin visa mau magang ke Jepang kata nya harus lulus ujian bahasa Jepang. Dan kata nya kalo sudah belajar di lpk tidak mengambil ujian tidak apa apa apakah benar?
    Kalau misal nya harus ngambil ujian sertifikat nya boleh nunjukin scan an ga atau harus yang asli dibawa?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Bapak/Ibu. Untuk pengajuan Visa Magang nantinya dikerjakan oleh LPK terdaftar dan bukan seperti jalur visa di atas. Penjelasan di atas adalah untuk pengajuan visa wisata atau bisnis, bukan untuk bekerja selama beberapa waktu. Salam

  8. Halo kak saya nagmbil Tokutei gino di bidang pertanian dan masuk ke Jepang bulan 4 dan visa saya habis bulan 7 tapi saya masih bekerja di Jepang trus Sekarang saya mau pindah kerja ke bidang yg saya dulu magang siage, apakah visa saya harus di perpanjang atau tidak? Kalau untuk zairyuu kado saya habis bulan 1, 2023

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Visa itu adalah dokumen untuk masuk ke negara Jepang. Kalau sudah di Jepang, tidak perlu lagi mengurus Visa, karena identitas yang digunakan adalah Residence Card atau Zairyuu Card. Bapak cukup nanti bilang ke perusahaan untuk membantu pengurusan dokumen perpanjangan Zairyuu Card. Jadi tidak ada yang perlu dikuatirkan pak. Salam

  9. Selamat siang Bu , apakah seorang wni yg pernah overstay di jepang dan di nyatakan tidak bisa masuk ke jepang selama satu tahun oleh immigrasi jepang sewaktu pengurusan pulang ke Indonesia di kantor immigrasi jepang Tokyo , bisa ke jepang lagi ? Setelah satu tahun sudah lewat masa tidak boleh masuk jepang . Bagaimana caranya mohon info ?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Untuk informasinya dapat ke bagian pembuatan visa di Kedubes Jepang di Indonesia. Salam

  10. Selamat siang pak bu saya mau bertanya
    Apa saja syarat mengurus visa kerja apabila domisili lpk kita di luar pulau sumatera sementara domisili kpt saya di medan . Mohon bantuannya terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Untuk kebutuhan dokumen visa kerja bisa dicek di website Ministry of Foreign Affairs Japan. Mungkin visa Skilled labor atau Specified skilled worker yang cocok dengan kebutuhan Ibu. Dokumennya bisa dicek di tautan terkait. Perlu diperhatikan yang paling sulit adalah mendapatkan Certificate of Eligibility. Shacho/direktur perusahaan di Jepang yang bisa mengurusnya ke Ministry of Justice Jepang, atau mendapatkannya dari LPK di Indonesia. Salam

  11. Pagi ka
    Mau tanya terkait dengan paparan di atas “HAL HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN POINT 4”, mengenai orang yang melanggar ketentuan
    Apakah dosa nya berlaku terhadap keturunannya / anak anak nya atau hanya berlaku terhadap individunya itu sendiri

    • Nugroho Christian  |  

      Hanya untuk individu terkait pak karena identitasnya terkait pada nama VISA/ passport terkait.

  12. Malam Kak, saya ada pertanyaan terkait multiple entry visa. Jadi saya punya visa multiple yg expired nya tahun 2024, tapi paspor saya expired juli 2022. Pertanyaannya, kapan batas terakhir kepulangan saya dari jepang? Misalnya saya pergi bulan April/Mei 2022 masih bisa?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Masa berlaku visa itu juga tergantung masa berlaku paspor, karena visa menempel di paspor. Jadi visa multiple yang ibu miliki akan habis masa berlakunya pada juli 2022. Batas kepulangan ibu dari Jepang adalah Juli 2022. Salam

  13. Website anda bener2 bermanfaat.
    Saya pernah dideportasi dan tertangkap karna membawa mobil. Jadi dipenjara selama 2 bulan, lalu dipulangkan. Pihak imigrasi bilang saya bisa kembali setelah 5 thn.
    Pertanyaannya adl apakah saya bisa kembali dengan mengurus visa kerja, karna sacho tempat saya kerja sebelum saya pulang bilang mau menjamin saya setelah masa pencekalan saya berakhir. Semuanya diurus sacho biayanya juga semua ditanggung.
    Apakah ada jalur khusus untuk urus visa kerja? Klo bisa, surat apa aja yg dibutuhkan?
    Mohon infonya ya.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Bapak. Untuk kebutuhan dokumen visa kerja bisa dicek di website Ministry of Foreign Affairs Japan. Mungkin visa Skilled labor atau Specified skilled worker yang cocok dengan kebutuhan bapak. Dokumennya bisa dicek di tautan terkait. Perlu diperhatikan yang paling sulit adalah mendapatkan Certificate of Eligibility. Shacho/direktur perusahaan di Jepang yang bisa mengurusnya ke Ministry of Justice Jepang. Salam

  14. Selamat malam pak, Untuk pengurusan visa kerja itu apakah harus lewat agen seperti LPK dll? apakah bisa mengajukan visa kerja sendiri asal sudah diterima di perusahaan jepang?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Bapak. Kuncinya adalah beberapa dokumen tanda bukti memperkerjakan karyawan dari luar negeri, dokumen berisi tanggung jawab yang harus dipikul perusahaan, dan ketentuan lain sesuai undang-undang di Jepang. Kalau bapak sudah kenal direktur utama perusahaan tempat bapak bekerja, silakan langsung mintakan dokumen tersebut, kemudian kirimkan ke Indonesia untuk bapak proses sendiri. Tapi kalau bapak tidak kenal pemimpin perusahaan, atau perusahaannya sendiri belum tahu, ya harus lewat agen LPK. Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!