Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Pak untuk pengurusan Visanya untuk domisili yang termasuk wilayah yurisdiksi Konsulat di Medan, apakah ada rekomendasi Jasa/Travel Agen untuk membantu pengurusan visanya? Karena kesulitan waktu untuk mengurus sendiri ke Konsuatnya

  2. Teman saya pernah bekerja ilegal di jepang dan bekerja sebagai welder selama beberapa tahun. Dua bulan yang lalu sachou perusahaan tempat dia bekerja dulu ada telpon dia dari jepang, supaya temanku itu mengurus izin yg resmi agar bisa bekerja kembali ke perusahaannya. Bagaimana caranya agar teman saya dapat kembali bekerja di jepang secara resmi dengan penjamin bos dari perusahaan dia yg dulu. Terimakasih sebelumnya saya minta sarannya Bapak Nugroho.

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk detail pengurusan visanya bisa ditanyakan ke direktur perusahaan atau sachou nya.
      Perusahaan dan sachou yang mustinya melakukan pengurusan dan melengkapi persyaratan dokumen ke pemerintah Jepang.
      Salam

  3. Malam pak, sy ini ibu rumah tangga baru kemaren beli tiket unt tanggal 9 maret 2017 tapi sy belum membuat visa Jepang, yg menjadi pertanyaan sy. 1. Apakah sy keburu unt membuat visa Jepang 2. Surat penting apa saja agar sy cepat mendapatkan visa Jepang 3. Apakah perlu surat izin dari suami. Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Silakan bisa melengkap dokumen-dokumen persyaratan pengajuan visa seperti tertulis di atas.
      Lalu bisa melampirkan surat bahwa suami yang akan menanggung biaya selama liburan di Jepang, serta melampirkan rekening tabungan suami. Salam

  4. Siang, untuk surat keterangan kerja dari perusahaan dengan kop dan tt. Saya mau bertanya, apakah nantinya dari konsulat jepang ada yg menelepon ke kantor atau tidak? (untuk memastikan/crosscheck surat keterangan kerja tersebut benar atau tidak) terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Tidak ada telepon dari konsulat Jepang. Ibu yang harus mengeceknya sendiri ke kedubes atau konsulat Jepang.
      Kalau melihat pengalaman teman-teman yang lain di pada kotak komentar, sepertinya tidak ada yang masalah sewaktu menyerahkan surat keterangan tanda bekerja.
      Salam

  5. Malam Pak.
    Agustus 2016 saya dan bbp orang teman, pernah ditolak masuk Jepang. Karena kami dicurigai sebagai pekerja ilegal. Saat itu juga kami dikembalikan ke Indonesia. Di surat keterangan yang harus saya tanda tangani, dikatakan bahwa saya bisa masuk ke Jepang setelah 6 bulan.

    Bulan Maret 2017 saya rencana mau kunjungan ke Jepang, selain untuk jalan-jalan, saya juga mau memastikan bahwa saya sudah boleh lagi masuk ke Jepang.

    Pertanyaan saya: bulan maret nanti apakah benar saya sudah boleh masuk Jepang? apakah akan ada masalah lagi?
    Mohon saran dari Bapak. Terima kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Surat yang bapak tanda tangani adalah surat bahwa tidak bisa masuk ke Jepang dalam 6 bulan.
      Mengenai bisa atau tidak masuk setelah 6 bulan itu tidak tertulis dalam surat.
      Bapak silakan mengurus dokumen dan visa-visa, kemudian melengkapi seluruh persyaratan. Tabungan, itinerary perjalanan dan lainnya. Salam

  6. pak saya warga indonesia ingin pulang ke indonesia namun tidak boleh krn saya dsni di suruh bekerja pdhl visa saya visa kunjungan kluarga mohon bantuannya pak saya sudah mmbeli tiket pulang untuk tgl 17 feb 2017 melalui bandara osaka toloong bantu saya untuk ke bandara besok pagi pak skrg lokasi saya di kakegawa,trimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Di suruh bekerja sama siapa Ibu? Ibu tidak bisa pergi ke Kansai Airport?
      Salam

  7. Siang pak, sy mau bertanya, saya mau perjalanan ke jepang bln maret sedangkan visa saya habis blan mei 17, pertanyaannya visa sy hrs diperpanjang dl atau bs digunakan?, dan visa tersebut ada di paspor sy yang sdh expired 48 hal, sedangkan paspor saya yg baru e paspor, ap sy perlu buat visa lg di e paspor sy yang baru, atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Visa harus ada di paspor terbaru.
      Karena paspor baru Ibu adalah e-paspor, cukup melakukan registrasi bebas visa seperti di bagian atas.
      Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu Jessica. Pada prinsipnya pembuatan visa bisa diwakilkan oleh kantor dan keluarga.
      Kalau keluarga (bisa ditunjukkan dengan kartu keluarga), tidak perlu surat kuasa. Salam

  8. Malam Pak. Paspor mamaku 3 suku kata ada tambahan marga di depan naman nya jadi tidak sesuai akte, ktp dan kk. Tiket sudah issued sesuai paspor. Apakah masalah nanti untuk pengajuan visa jepangnya? Surat ganti nama yg menyatakan nama pasport adalahn1 orang sesuai ktp bikin dimana ? Apa cukup minta keterangan dr RT / kelurahan aj? Terima kasih atas jawabannya

  9. Selamat siang, mau tanya, kalau semisal mau ngurus visa kerja selama tiga tahun di jepang, sedangkan masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun apakah bisa mengurus CE ( visanya ) terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Silakan ditanya kepada perusahaan agennya.
      Tim Info Jepang belum pernah mengurus pembuatan visa kerja, sebab fokus di pembuatan visa liburan untuk turis.
      Salam

  10. Pagi pak..saya mau bertanya..saya berangkat ke jepang aug 2015 kmrn. Tapi kenapa visanya hanya berlaku 3 bulan tertulisnya ya? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Masa berlaku visa adalah masa Ibu bisa masuk ke Jepang terhitung dari tanggal visa diterbitkan.
      Dan memang masa berlaku visa turis adalah maksimal 3 bulan. Ibu bingungnya kenapa?
      Salam

    • Soalnya kalo baca2 kan berlaku 3 th dgn sekali kedatangan 15 hari. Soalnya saya mau berangkat lg des taun ini. Berarti saya harus mengurus ulang lagi ya?
      Maasih

    • Maaf pak..saya lupa mau nanya. Anak saya kan sekolah di singapur. Paspor kan dibawa dia. Apakah dia bs mengurus visa di kedutaan jepang di sing? Dah syarat2 nya saya bs lihat dimana ya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ya, silakan bisa diurus di kedutaan besar Jepang di Singapura. Mengenai syarat-syaratnya bisa dicek di internet.
      Anak Ibu pasti tahu lebih detail alamat kedutaan besar Jepang dan website kedutaan besar Jepang di Singapura. Salam

  11. Kami bertiga (saya dan 2 orang anak saya ), memiliki paspor chip dan sudah membeli ticket utk ke Jepang hanya 4 hari dari tgl 12 sd 16 April 2017 yad.
    Bagaimana prosedur meminta izin masuk Jepang dengan paspor chip. Tksh, Salam Sukses.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat sore Ibu. Lihat bagian: “Bagaimana Registrasi Bebas Visa?” di bagian atas. Pemohon visa membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Bapak/ Ibu. Kalau sudah punya e-paspor cukup membawa e-paspor dan formulir aplikasi seperti yang tercantum di bagian
      “Bagaimana Registrasi Bebas Visa?”.
      Salam

  12. Halooo, insyaallah 5 maret besok saya akan ke jepang bersama 8 orang lainnya keluarga saya. Saya khawatir juga nih karena saya apply visa biasa, dan kk saya blm jadi, juga paspor anak saya keluaran KBRI luar Indonesia, juga saldo tabungan pas sekali, tiket pesawat dan hotel sudah terbeli lagi! Apa akan jadi masalah ya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu/ Bapak. Kalau semua dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, tidak perlu kuatir. Tidak ada alasan pemerintah Jepang untuk menolak pengajuan visa kalau memang dokumennya lengkap. Salam

  13. Maaf mas mau tanya lg.kalau Letter of guarantee apakah ada yg bahasa Jepang.krn yg di jp terkendala bahasa.mksh
    Down load nya di mana.mksh

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!