Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Pak mohon info apabila saya akan ajak Keponakan ke Jepang dan kami sebagai penjamin keuangannya, Apakah syarat2 yang harus dilampirkan,apakah harus ada surat pernyataan dari orang tua dari keponkan, tks

    • Nugroho Christian  |  

      Rasanya sulit pak, lebih baik keponakan bapak mengurus visanya sendiri. Karena namanya pasti tidak ada di kartu keluarga bapak kan?

    • kesuma  |  

      Pak klu keponakan saya masih anak2(13 tahun), apakah harus orangtuanya yg mengurus atau bisa diwakilkan kepada kami. Tks

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Karena bukan keluarga inti (tidak tertera dalam kartu keluarga), Ibu tidak bisa mengurus pembuatan visa untuk keponakan.
      Orangtuanya yang harus mengurusnya. Salam

  2. Sore Pak, mau tanya untuk surat sponsor perusahaan yang menyatakan penanggung jawab biaya dan tidak akan mencari kerja di Jepang bolehkah jika dibuat oleh perusahaan yang bukan tempat saya bekerja saat ini? Ayah saya punya bisnis usaha dan sekarang saya bekerja sendiri di perusahaan lain. Bolehkah jika surat sponsor tersebut dibuat dari bisnis usaha ayah saya?
    Terima kasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa saja Liza, namun surat sponsor baru akan berguna kalau Liza ke Jepang dalam urusan pekerjaan. Kalau untuk wisata, rasanya tidak akan berpengaruh. Salam.

  3. Saya rencana perjalanan wisata biaya sendiri ke jepang bulan mei depan dan belum urus visa. saya lihat disitus kedutaan jepang menyatakan bahwa:

    Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

    Salah satu kategorinya adalah Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah. Pertanyaan saya apakah benar todak perlu melampirkan rekening koran? dan kalau tetap harus melampirkan, apakah tidak apa-apa kalau saldo 20 juta tidak sampai 3 bulan?

    terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Silahkan saja bapak bisa melampirkan bukti instansi pemerintah, karena rasanya agak aneh, perjalanan wisata (biaya sendiri) tapi minta surat rekomendasi perusahaan yang biasanya dikeluarkan untuk perjalanan bisnis. Untuk masalah saldo, tulisan di atas adalah pengalaman saya sendiri dan banyak pembaca lainnya. Batasan yang ditulis adalah yang umum dijadikan acuan, silahkan Regulus coba sendiri untuk saldo dibawah 20 juta. Nanti, kalau berhasil, mohon diinfokan kepada kami supaya bisa dibagikan kepada pembaca lainnya. Salam.

    • Regulus  |  

      Pengajuan aplikasi visa Jepang saya di setujui :)
      Hanya ingin berbagi, saya tetap meminta surat keterangan dari kantor yang menyatakan bahwa saya adalah karyawan dari instansi pemerintah/BUMN dan kebetulan istri saya juga PNS tapi tidak melampirkan surat keterangan dari kantor. Pada saat submit dokumen, petugas menanyakan rekening koran dan saya menjawab tidak melampirkan rekening koran karena membaca info seperti diatas pada situs kedutaan Jepang. Namun untuk istri, saya lampirkan rekening koran dengan saldo 22 juta yang baru di transfer ke rekening istri kurang dari 1 minggu sebelumnya.
      Itinerary saya cuma 3 hari efektif dan hanya di kota Tokyo saja.Saya berangkat dengan istri dan 1 anak umur di bawah 5 tahun. Mungkin karena itinerary saya tidak terlalu wah, makanya di approve :)

    • Nugroho Christian  |  

      Bebas saja, yang penting jelas. Tapi supaya memudahkan pegawai kedutaan yang sudah terbiasa dengan melihat format tersebut ribuan kali. Salam.

  4. william wijaya kusuma  |  

    halo kak Nugroho mau tanya ttg visa jepang ini:

    1.untuk point no 2 disebutkan buat surat sponsor pribadi di cap oleh toko/perusahaan, ini maksdnya buat surat keterangan kerja gitu ya? kalau misalnya dlm kasus saya, saya ingin ke jepang 3 org, 1 ibu dan 2 anak, dimana 2 anak nya ini kerja di usaha keluarga milik ibu, jadi si ibu saya ini pemilik toko. nah apakah si 2 anak ini dan 1 ibu ini perlu buat surat sponsor pribadi? atau hanya cukup dgn siup?

    2.di sana tertulis syarat butuh SIUP. kalau misalnya pakek surat DOMISILI kerja saja bisa? krn in case, ibu saya buka usaha di mangga dua, jd minta surat domisili dr pengelola mangdu yg menyatakan bahwa benar ibu saya pemilik toko di mangdu dan sedang kerja di mangdu? bisa ga?

    3.untuk fotokopi buku tabungan, in case, bisa gak saya hanya lampirin fotocopy tabungan ibu saja + Kartu keluarga yg mnyatakan saya ini anak si IBU?

    • Nugroho Christian  |  

      1. Cukup dengan SIUP, karena pergi bersama dengan keluarga (dengan lampiran Kartu Keluarga).
      2. Soal ini saya kurang tahu, tapi kalau diminta SIUP, sebaiknya berikan saja SIUP. Pegawai kedutaan rasanya tidak mau repot mengurusi perihal SIUP atau Domisili. Tidak ada atau tidak lengkap, ya permohonan visa ditolak.
      3. Iya benar.

    • Nugroho Christian  |  

      E-Paspor silahkan urus di kantor imigrasi bu Ida. Sementara untuk bebas visa ke Jepang, bisa dilakukan di Konsulat Jendral di Surabaya. Salam.

  5. Siang mas, Sy dan 2 org teman sy, rencana mau pergi liburan ke jepang, tiket sdh ada utk flight juni 2017, paspor biasa pun sudah ada, tinggal visa saja yg belum, mohon info jika saat melakukan pengajuan visa biasa (bukan e passpor) apakah harus menyertakan list tempat tinggal selama disana juga? Apakah benar jika kita tdk mempunyai itenenary yg jelas, kemungkinan pengajuan visa kita bakal di tolak? Dan 1 hal lg, kebetulan tabungan sy tdk ada sampai 10 jt, jika sy melampirkan rekening org tua sy dan menunjukkan KK yg menunjukan hub sy dgn org tua, apakah dgn langkah seperti itu bisa? Mohon sarannya ya mas.. terima kasih semoga makin bermanfaat

    • Nugroho Christian  |  

      Ya, harus disampaikan rencana akomodasi, bisa dengan print out booking hotel saja. Itinerary adalah salah satu dokumen yang diminta, silahkan saja buat untuk memperbesar peluang diterima. Untuk tabungan, apakah orangtua ikut? Jika tidak, silahkan pindahkan uang rekening orangtua ke rekening kamu. Pihak kedutaan berpikirnya sederhana Daniel, kalau dirasa tidak cukup kebutuhan selama di Jepang (10 juta rasanya sulit), Visa pasti ditolak. Salam.

    • Daniel  |  

      Lalu, jika kita membuat e passport, apakah saat mengajukan cap bebas visa, kita tidak perlu menunjukan itinerary dan fotocopy buku rekening? Jika memang itinerary dan copy buku rekening tidak di perlukan, berarti bagaimana pihak kedubes yakin kalau pemohon tsb punya budget dan wisatawan yg punya tujuan jelas.. mohon masukannya, karena beberapa tmn sy menganjurkan sy buat e paspport demi kemudahan proses pembuatan visa, karena katanya prosesnya tdk seribet seperti pengajuan visa dgn pasport biasa..

    • Nugroho Christian  |  

      Silahkan baca cara registrasi bebas visa dengan e-paspor ke Jepang.
      Kalau Daniel sendiri bingung bagaimana kedutaan tahu pemohon tersebut punya budget? Apa daniel yakin akan diterima pengajuan visanya? Intinya begini Daniel, kami hanya menginformasikan cara-cara normal yang sudah banyak berhasil. Kalau kamu mau coba “yang tidak biasa” ya itu pilihan kamu. Silahkan berbagi di sini jika itu berhasil, siapa tahu bisa membantu para pembaca yang lainnya. Benar kan? Salam.

  6. farida idifitriani  |  

    Untuk mengurus visa turis, apa bisa kita wakilkan, dan apakah bisa kurang dari satu bulan dari waktu keberangkatan?. Atas jawabannya, terima kasih banyak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau ibu perhatikan komentar-komentar yang ada, bisa menemukan jawabannya. Perwakilan sewaktu mengurus visa bisa dilakukan oleh keluarga atau teman satu kantor.
      Jika diwakilkan dengan keluarga, cukup melampirkan fotokopi kartu keluarga. Jika diwakilkan oleh teman kantor, bisa melampirkan surat kuasa atau surat yang menunjukkan informasi tempat kerja.
      Salam

  7. malam pak,saya mau tanya,saya ada tour dari kantor ke jepang,rencana tanggal keberangkatannya 10-14 april 2017,masa berlaku paspor saya sampai tanggal 29 november 2017,apakah saya perlu melakukan perpanjangan masa berlaku paapor saya? mohon jawabannya pak.terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Karena untuk pengurusan visa persyaratannya adalah paspor dengan sisa masa berlaku 6 bulan, maka bapak tidak perlu melakukan perpanjangan paspor.
      Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Pengurusan visa bisa dilakukan dua bulan hingga satu bulan sebelum tanggal kepergian ke Jepang. Salam

  8. Selamat pagi, untuk pengajuan bebas visa dgn e-passport cukup menggunakan surat permohonan seperti terlampir di atas dan tidak perlu surat2 yang lainnya ?
    terima kasih

  9. Salam kenal mas, saya mau kunjungi suami di jepang, rencana saya mau pake visa “kunjungan sementara utk kunjungan keluarga”. Pertanyaan saya, brp lama batas maksimal kunjungan dgn menggunakan visa tsb? Krn saya mau beli tiket PP tp blm tau batas kunjungan max brp hari. Maunya sih biar agak lamaan dsana, hehe.. Mohon bantuannya ya mas, trm ksh.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Untuk visa kunjungan sementara, masa tinggal di Jepang adalah 30, 45, 60, 75, atau maksimal 90 hari.
      Salam

    • Mas utk surat undangan (letter of invitation) dlm pengajuan visa kunjungan keluarga sementara, kbrnya hrs ada stempelnya ya? Stempelnya itu dpt drmn ya mas? Trm ksh.

    • Nugroho Christian  |  

      Dari institusi yang mengundang Fayza, misal yang mengundang adalah mahasiswa, berarti dari pihak kampus. Atau buat yang bekerja di Jepang, bisa dari perusahaan tempat bekerja. Salam.

  10. Hi, saya mau bertanya, jika KTP saya adalah propinsi Jambi, tapi paspor diterbitkan di Kantor Imigrasi Jakarta, apakah pengajuan visa bisa dari Konjen Kedubes Jepang di Jakarta, atau harus saya ajukan dari Konjen di Medan ya? Jadi bingung karena saya piker berdasarkan tempat pengeluaran paspor, bukan KTP, tapi ada info yang mengatakan berdasarkan KTP. Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Pengurusan visa harus sesuai dengan domisili KTP (seperti kisah Icha di bagian kotak komentar).
      Salam

  11. Mohon infonya,
    Saya berencana liburan ke jepang selama 7hari,dan visa sudah jadi. Yang ingin saya tanyakan,saya berencana menambah waktu liburan saya menjadi 11hari,sehingga tanggal keberangkatan maju 2hari dan tanggal kepulangan mundur 2hari.Apakah hal ini bisa bermasalah saat di imigrasi krn tgl ketibaan dan kepulangan berbeda saat pengajuan visa? Apakah mungkin dicrosscheck data ketibaan/kepulangan turis?
    Terimakasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Halo Ayu, rasanya tidak bermasalah, yang penting kamu masuk dan keluar Jepang dalam rentang masa berlaku visa itu.

  12. Selamat siang bp/ibu,, ada yang ingin saya tanyakan,, apakah meregistrasi e paspor bisa d wakilkan. karena saya di solo,, ingin minta sodara d Jakarta untuk meregistrasi.
    dan apakah sekali jalan, sehari itu juga jadi.
    mohon penjelasan nya.
    apabila ada salah kata, mohon maaf, terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau menurut komentar-komentar di bawah, pengurusan bisa dilakukan oleh saudara kandung (satu keluarga).
      Prosenya adalah 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari). Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!