Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Anastasia Savira  |  

    Selamat Siang Pak Nugroho

    saya baru saja pindah ke Nagoya karena dapat beasiswa S2 disini.. saya berencana akan membawa bayi saya dan kedua org tua untuk tinggal sementara di nagoya (suami tidak bisa meninggalkan pekerjaannya). Rencananya tgl 3 September 2017 saya pulang ke Indonesia dan balik lagi ke Nagoya tanggal 26 September 2017 bersama2 dengan bayi saya (di September umurnya 1 th 4 bulan) bersama dengan kedua orang tua saya.

    Yang menjadi pertanyaan saya ;

    1. Apakah memungkinkan bagi kedua orang tua saya mendapatkan visa kunjungan sementara 90 hari ? saya membutuhkan mereka untuk menjaga bayi saya ketika saya kuliah.. Saya seorang PNS.

    2. Anak saya akan saya urus sendiri CoE (Certificate of Eligibility) nya di Nagoya. Apakah memungkinkan untuk pengurusan Visa nya diwakilkan oleh kedua orang tua saya atau harus menunggu saya balik ke Jakarta dulu ?

    3. Apakah benar jika sudah lewat 90 hari bisa di perpanjang 3 bulan lagi jadi total 1/2 tahun utk visa kedua org tua?

    4. Apakah ada dokumen yang diperlukan dari Jepang untuk visa kedua org tua? karena sebelumya saya coba ke imigrasi disini dan mrk hanya bs membantu untuk keperluan visa anak saya menyangkut penerbitan CoE.

    Terima Kasih pak atas jawabannya..

    Salam

    Anastasia Savira

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Mohon maaf Ibu, Tim Info Jepang hanya memiliki pengalaman untuk visa jenis wisata.
      Kalau memang ingin supaya orangtua Ibu menetap, ibu bisa berdiskusi dengan pihak universitas untuk membuatkan CoE (sebab Ibu tidak bisa membuat CoE, karena CoE ini hanya bisa dibuat oleh badan hukum di Jepang). CoE yang dibuat universitas akan memungkinkan kedua orangtua ibu untuk mendapatkan visa dependent dalam jangka yang lebih lama. Salam

    • Novianti islahiah  |  

      Hallo mba Anastasia,
      Kasus mba sama saya. Saya datang ke Hiroshima September lalu dg Membawa bayi 6 bulan dan Ibu dg menggunakan visa turis. Anak Saya urus Coe dan akhirnya Bisa menjadi dependent. Sedang Kan Ibu Saya urus extend jadi total 6 bln d Sini. Kasus Saya pun Sama. Suami tdk bs meninggal Kan pekerjaan Nya Karena PNS. Jika betul Kampus Bisa membuatkan Coe khusus Untuk orang tua, tolong share ya mba. Trimakasih.

  2. halo kak Nugroho, kalau saaya pergi ke jepang pakek visa waiver dimana saya lengkap bawa :
    1.itinerary (itinerary format dubes jepang + itinerary detail dari saya sendiri including transportation hyperdia)
    2.booking hotel (via aplikasi booking.com)
    3.tiket pesawat PP
    4.paspor visa waiver
    5.custom declaration
    6.disembarkation card
    7. yen yang melebihi standar ditetapkan 1jt x jumlah hari

    apakah masi ada alasan untuk saya di tolak masuk jepun oleh imigrasi sana?

    duh jadi deg degan denger denger banyak visa waiver yg di tolak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Dhani. Apakah yang dimaksud adalah registrasi bebas visa? Registrasi bebas visa (dengan e-paspor) itu beda dengan pengurusan visa paspor biasa.
      Bagi teman-teman yang mengajukan registrasi bebas visa (dengan e-paspor) namun ditolak atau tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa normal seperti biasa (layaknya permohonan visa dengan paspor biasa/ non e-paspor).
      Kalau itinerary dan tempat penginapan jelas sepertinya tidak ada alasan petugas imigrasi Jepang menolak. Salam

    • bukan regis waiver kak nugroho, hehe tp maksd eke pas di imigrasi jepangnya disana, pas kita arrival @haneda

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Seperti yang disampaikan sebelumnya, kalau sudah lengkap sepertinya tidak ada alasan petugas menolak ijin masuk ke negara Jepang. Salam

  3. pak, saya berangkat bersama teman2 kantor, waktu mengajukan visa apakah boleh hanya saya yang pergi dan dokumen teman2 saya yang ajukan

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Selamat siang Ibu. Kalau ibu perhatikan komentar-komentar yang ada, bisa menemukan jawabannya. Perwakilan sewaktu mengurus visa bisa dilakukan oleh keluarga atau teman satu kantor.
      Jika diwakilkan dengan keluarga, cukup melampirkan fotokopi kartu keluarga. Jika diwakilkan oleh teman kantor, bisa melampirkan surat kuasa atau surat yang menunjukkan informasi tempat kerja.
      Salam

  4. william wijaya kusuma  |  

    halo kak nugroho,

    kak, mau tanya lagi, kebetulan nanti pd saat saya ke jepun itu saya bawa keluarga total 3 orang( 1 ayah, 2 anak), nah ayah saya itu gak bisa bahasa inggris. nanti kondisinya bagaimana yah jika di tanya di gate imigrasi jepun? apakah saya bisa samperin ayah saya pd saat di tanya oleh petugas imigrasi unutk membantu ayah saya menjawab pertanyaannya?

    apakah bisa kami ber 3 berkumpul di 1 petugas imigrasi, dan menyatakan pd petugas bahwa kami 1 keluarga. atau gimana baiknya ya???

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Ayah anda harus menjawab sendiri, sebab tidak ada orang luar yang bisa masuk ke bagian imigrasi. Salam

  5. Willy jaya kusuma dinata  |  

    Halo kak nugroho, mau tanya seputar disembarkation card/imigration card

    Disana ada isian seperti:
    Intendeed address in japan, itu saya isi tokyo saja atau seluruh kota yg akan saya kunjungi di itinerary saya(total kota ada sekitar 5 kota di itinerary) , atau gimana baiknya agar tidak dicurigai petugas imigrasi

    Kemudian disana disuruh isi Tel, itu harus diisi nomor tlpon kita di indonesia atau d kosongi saja?

    Terus disuruh isi occupation, kalau misalnya saya bekerja di perusahaan keluarga tulisnya apa yaa

    • Nugroho Christian  |  

      Disembarkation card/imigration card diisi tempat penginapan pertama setelah tiba mendarat di Jepang.
      Kemudian nomor telepon bisa diisi nomor telepon hotel atau penginapan di Jepang. Untuk occupation silakan diisi employer saja. Salam

    • william wijaya kusuma  |  

      untuk pertanyaan :
      intended length of stay in japan,

      kalau misalnya saya pergi dr tanggal
      15 oktober – 25 oktober.
      dimana saya tiba di tokyo tgl 16, dan kembali ke jakarta tgl 25. brarti jumlah length of stay saya di jepang : 9 Days ya? bukan 10 days kan?

      atau isinya 9N 10D ?
      atau isinya 9 Days ?
      atau isinya 10 Days?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Diisi saja 10 hari, sebab stay itu dihitung semenjak ketibaan di Jepang. Salam

    • william wijaya kusuma  |  

      kak nugroho, kalau untuk jumlah uang :
      how much money in cash do you presently in your possession ?

      itu bagusnya bawa berapa duit ya? denger denger amannya 10.000 japan yen x jumlah hari d jepang. bener ga? dan tulisnya di disembarkation jepang gimana? 100.000 JPY gitu ya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Ya, rata-rata satu hari 10.000 yen. Bisa ditulis seperti yang bapak tuliskan, 100.000 yen.
      Salam

  6. Malam Pak,
    Mau tanya untuk pengurusan visa, apakah perlu surat sponsor/keterangan bekerja.
    Misalnya saya bekerja saya bisa minta surat keterangan dari kantor.
    Dan ada beberapa orang misalnya, tante, saudara sepupu, ibu, yang punya toko tapi tidak ada kop surat untuk buat surat keterangan usaha sendiri. Itu bagaimana ya?
    Apakah bisa hanya dengan laporan keuangan 3 bulan terakhir?
    Pengurusan visa sendiri, jika berangkat bulan september 2017 harus mengurus visa kapan ya?

    • Nugroho Christian  |  

      Surat keterangan dari kantor adalah kalau pergi ke Jepang untuk urusan kantor.
      Sedangkan saudara-saudara Ibu, kalaupun punya usaha sendiri, kalau tidak untuk urusan kantor tidak perlu surat sponsor, sebab hitungannya ke jepang untuk liburan atau wisata.
      Nah sebagai gantinya bisa menyertakan bukti keuangan seperti rekening tabungan 3 bulan terakhir.
      Kemudian pengurusan visa bisa dilakukan satu-dua bulan sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Silakan lampirkan rekening tabungan yang paling baru saja Pak. Salam

  7. Siang pak sy mau tanya, sy rencana ke jepang . Anak2 saya mereka america citizen, apa mereka perlu ambil visa jepang,? Terima kasih

    • chitra  |  

      malam pak nugroho
      maaf saya tadi ada pertanyaan ke bapak
      tapi tidak dijawab
      saya menunggu jawaban dr bapak
      terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Mohon maaf sepertinya terlewat. Kalau untuk tujuan wisata ke Jepang, America Citizen bebas visa ibu. Salam

  8. maaf saya mau tanya terkait dokumen seperti kk atau akta, dokumen tersebut boleh tidak dibawa salah satu saja misalnya akta atau kk. atau harus kedua dokumen tersebut dibawa? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Tulisannya 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
      Jadi kalau memang tidak bisa semuanya, silakan dipilih mana yang bisa Ibu. Salam

  9. Selamat sore Pak,
    Saya berencana ke Jepang pada tanggal 13 s/d 20 Juli 2017. Namun passpor saya berakhir pada tanggal 22 Januari 2018. Di mana kalau saya hitung validitas passpor saya adalah 6 bulan 2 hari sebelum kepulangan ke Indonesia. Apakah ada masalah akan hal tsb?

    Mohon pencerahannya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Soal masa berlaku paspornya, sepertinya tidak masalah Ibu.

  10. Selamat malam.
    saya mau bertanya tentang pengurusan Free Visa bagi pemegang E-Passport.
    apa saja yg di butuhkan untuk permohonan Free Visa yah? dan apakah rekening koran bisa memakai rekening ayah saya?
    mohon pencerahannya

    Terima Kasih

  11. william wijaya kusuma  |  

    hai kak mau tanya seputar pembuatan visa dijepang:

    1.disana harus di lampirkan lampiran bukti booking hotel selama di jepang. saya kebetulan akan ke jepang dan akan ada 3x pindah hotel, nah pertanyaan saya, saya hanya perlu melampirrkan 1 bukti booking hotel, atau SEMUAnya saya serahkan bukti booking hotel?

    2.kebteluan saya pergi bersama keluarga saya (ayah umur 52 , anak umur 27, anak umur 25), pertanyaan saya apakah perlu untuk anak seusia produktif tersebut untuk ikut serta melampirkan bukti rekening koran? atau hanya bukti rekening koran milik AYAH saja????

    3.kalau si anak itu bekerja di usaha milik Ayah, apakah perlu untuk melampirkan bukti surat sponsor kantor?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Booking hotelnya silakan dilampirkan 3 lembar dan sesuaikan dengan lembaran jadwal itinerary yang juga dilampirkan saat pembuatan visa.
      Kemudian kalau keluarga (bisa dibuktikan dengan kartu keluarga), cukup melampirkan satu rekening koran. Salam

  12. Tia Mutiarawati  |  

    Selamat malam pak nugroho, saya mau bertanya.. ada perbedaan nama saya di ktp,kk dan buku nikah Tia mutiarawati kusnadi, tp di akta,ijazah n paspor tia mutiarawati saja. Kusnadi itu nama ayah, paspor saya yg dulu hanya tia mutiarawati apakah sulit untuk membuat visa jepang?

    Yang ke 2, jika suami saya tidak memiliki akta lahir bagaimana ya pak.. mengingat saat pindah rumah sepertinha akta lahir tertinggal diruma yg lama.. apa cukup lampirkan pspor,kk,buku nikah n ijazah saja ?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Untuk pengurusan visa nya sepertinya tidak masalah, karena pengajuan visa hanya menggunakan informasi dari Paspor saja.
      Kalau nantinya ditanyakan, lebih bagus disamakan dengan paspor saja Ibu, sebab nanti kalau ke Jepang yang dicek hanya paspor dan visa.
      Lalu mengenai akta lahir, dokumen yang diperlukan adalah Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir.
      Perhatikan ada kata ATAU, jadi cukup melampirkan dokumen yang diperlukan atau tersedia saja. Salam

  13. selamat siang pak nugroho, saya mau tanya, saya dapat surat keterangan kerja tapi dalam bentuk bahasa indonesia, apakag tidak ada masalah untuk apply visa nantinya?

    • Nugroho Christian  |  

      Apa tidak bisa dibuat dalam bahasa Inggris/ Jepang pak? Karena seluruh dokumen ada persyaratan bahasanya. Salam.

  14. Selamat Malam Pak,
    Saya akan pergi dengan keluarga (Suami dan 2 anak saya). Kalau untuk aplikasi disiapkan sendiri2x per nama, tapi bagaimana dengan itinerary? Apakah harus 1 orang 1 itinerary atau perkeluarga cukup 1 itinerary saja?

    Dan kami akan tinggal di aparment airbnb. Apakah di aplikasi dan pada keterangan alamat di itinerary juga harus mencantumkan keterangan airbnb?

    Apakah visa jepang yang sudah pernah kami dapat beberapa tahun lalu perlu juga dicantumkan?

    Terima kasih banyak.

    • Nugroho Christian  |  

      Cukup 1 itinerary untuk satu keluarga Visca. Untuk menuliskan tempat tinggal, sebaiknya kamu menuliskan/ melampirkan booking hotel terdekat dengan apartemen Air Bnb. Salam.

  15. maaf pak saya salah memasukan alamat email, saya ingin bertanya apakah ktp luar daerah selain jakarta mempengaruhi penerimaan pengejauan visa jepang?

    • Nugroho Christian  |  

      Email sepertinya tidak berpengaruh banyak untuk pengajuan visa )hanya untuk informasi saja). Boleh tahu robi tinggal di mana? Kalau masih di sekitaran Jakarta, rasanya dianggap sama kok. Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!