Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Pelayanan permohonan pengajuan visa waiver adalah jam 08.00-12.00.
      jadi kalau datang jam 11, ada kemungkinan antriannya sudah banyak dan tidak sempat dilayani. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang ya. Untuk student visa, dokumennya sudah beda lagi. Persyaratan di atas adalah untuk visa kunjungan sementara atau visa turis.
      Untuk visa pelajar, syaratnya:
      Paspor.
      Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
      Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
      Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya) => minta dari universitas tempat nanti di Jepang

      Salam

  1. Mau tanya kalo tiba di jepang tgl 19 juli dan kembali tgl 28 juli itu length of stay nya diisi 9 hari atau 10 hari? terima kasih

  2. halo kak Nugroho, mau tanya untuk apply visa waiver, di formnya ada isian untuk isi nomor telepon dan nomor HP. kalau misalnya rumah saya tidak ada nomor telpon rumah tapi ada nya nomor HP aja bisa gak kita kosongin isian nomor telepon? apa bisa menjadi pertimbangan untuk di tolaknya apply visa waiver saya krn gak ada nomor telepon rumah? atau ada solusi lain? seperti saya masukin nomor telepon rumah saudara jauh saya?

  3. Arifin Qusosi  |  

    apakah pada saat penerbangan ke jepang ada uang penjamin penerbangan yang dibayarkan di bandara keberangkatan? kalau ada berapa besar nominalnya….

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau Angkasa Pura II di bandara Indonesia besarnya biaya administrasi adalah 200.000 rupiah, silakan dicek sudah termasuk ke ongkos pesawat atau tidak saat booking tiket pesawat. Salam

  4. Arifin Qusosi  |  

    Apakah selama proses pembuatan visa sampai dengan kepulangan dari jepang, rekening bank diblokir untuk sementara ataukah bisa untuk transaksi seperti biasa……..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi pak. Maksudnya diblokir? Fotokopi rekening bank hanya diperlukan untuk melihat kemampuan finansial Bapak, untuk pergi dan pulang kembali ke Indonesia. Transaksi bisa dilakukan seperti biasa. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Berdasarkan pengalaman dan cerita banyak orang pak, minimal ada 25 juta. Semakin besar, semakin baik. Salam.

  5. Maaf pak mau bertanya lagi. Kalau warga indonesia yang buat visa jepang di negara singapura. Syarat2 nya apa saja pak? Terima kasih infornasinya

    • Nugroho Christian  |  

      Syaratnya dokumen, lama pengajuan sama saja pak, tidak ada perbedaan. Lengkapi semua dokumen yang diminta seperti jika ingin mengajukan visa Jepang di Indonesia. Salam.

  6. Selamat pagi. Maaf saya mau tanya. Saya kbetulan sedang berada di singapura. Apakah warga indonesia yang berada di singapura bisa membuat visa jepang di kedutaan besar jepang yang berada di singapura? Terima kasih

    • Kalau kedutaan besar jepang yang berada di singapura untuk jadi visa nya butuh waktu berapa hari pak? Sebelumnya trima kasih

  7. Saya berencana pergi liburan bersama.deng an teman. Booking hotel utk berdua. Salah satu syarat buat visa harus ada bukti booking hotel kan ya? Gimana kasusnya kalo nanti diliat saya bookingnya utk berdua dg teman saya. Ada poin persyaratan dimana jika pemohon lebih dari satu maka harus ada dokumen pendukung sepertu kartu keluarga salah satunya. Tapi temen saya berbeda kartu keluarga. Bagaimana ya kak?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Ya, silakan dilampirkan saja bukti pemesanan hotelnya di dua lembar pengajuan. Salam

    • Ini saya sudah beli tiket ke jepang pak. Kalau di kedutaan besar jepang di singapura. Untuk jadi visa nya butuh waktu berapa hari pak? Sebelumnya trima kasih bantuan informasinya

  8. Selamat malam. Saya mau bertanya visa khusus untuk magang di perusahaan jepang apakah hanya dapat digunakan untuk magang bekerja atau dapat digunakan untuk kuliah juga?

    • Nugroho Christian  |  

      Visa untuk magang khusus untuk magang karena rekomendasi pengajuannya dibuat oleh perusahaan. Kamu bisa cari-cari kampus untuk kuliah, namun sebaiknya kamu ajukan visa lagi sebagai siswa student dengan rekomendasi kampus. Salam.

    • arrum ratri  |  

      Maaf melanjutkan pertanyaan saya. Jika visa magang digunakan hanya untuk magang dan unyuk mendaftar kiliah maka harus membuat visa pelajar, apakah harus merelakan magang untuk membuat visa pelajar? Atau boleh memiliki double visa? Atau drngan visa magang bisa memgambil kuliah atas rekomendasi perusahaan?

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk detailnya saya kurang tahu bu, namun kalau ibu punya visa student tapi ketahuan bekerja (bukan part-time ya), dianggap sebagai pelanggaran. Untuk kasus terakhir, biasanya perusahaan mengeluarkan visa magang saja, di mana saat ibu kuliah dianggap sebagai bekerja di perusahaan. Salam.

  9. Dharma Hadibrata  |  

    Selamat siang Pak..
    Pertanyaan lanjutan nih… untuk pengurusan VIsa sekeluarga apakah semuanya harus datang ke Kedutaan atau cukup perwakilannya saja. Karena kebetulan KTP saya di Sukoharjo dan pengurusan harus ke Jakarta, tentunya perlu biaya lebih apabila seluruh keluarga berangkat ke Jakarta.

    Terima Kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Cukup 1 orang saja pak, lampirkan saja untuk dokumen terkait seperti akte kelahiran, ijazah, atau kartu keluarga yang bisa membuktikan hubungan keluarga. Salam.

  10. Djohan Harginto  |  

    Selamat pagi Pak….Saya ingin mengurus sendiri visa kunjungan wisata bersama keluarga : istri dan 1 anak. surat permohonannya cukup satu saja. yang ingin saya tanyakan disini Pak :
    1. apa perlu melampirkan daftar pemohon visa ?
    2. apabila sudah dilampirkan bukti keuangannya. perlukah lagi melampirkan surat penjamian dan surat permohonan pemanggilan ? salam Pak. terima kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Ya, bisa disertakan juga daftar pemohon visa. Kemudian, kalau memang berencana menginap di rumah saudara atau orang di Jepang, maka orang yang tinggal di Jepang bisa melampirkan surat penjaminan dan surat permohonan pemanggilan. Kalau tidak ada, tidak perlu pak. salam

  11. Dharma Hadibrata  |  

    Selamat malam Pak… kalau saya akan berkunjung ke Jepang dalam rangka wisata bersama seluruh keluarga yang terdiri dari : Saya, Istri dan 2 anak remaja, apakah Surat Permohonan Visanya masing2 orang atau cukup satu permohonan saja..
    Terima kasih
    Hormat Saya
    Dharma

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Surat permohonan visanya cukup satu saja. Salam

  12. Kak Nugroho, mau bertanya, saya punya kasus dimana :
    1.passport lama saya namanya “Dhani Dwi Putra”
    2.passport baru saya namanya “Dhani Dwi Putra Sarkoro”

    kira kira jadi masalah gak ya ketika saya ke jepang, dengan mengikutsertakan passpor lama saya ketika di cek oleh petugas imigrasi dengan tujuan petugas bisa mempertimbangkan baha saya pernah ada history ke eropa di passport lama saya. tapi NAMANYA BERBEDA dgn passport baru saya…. gimana ya… apa ada solusi???

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Tim Info Jepang masih agak bingung… Jadi visa yang bapak gunakan apa ya? Dan tertempel dimana ya?
      Saran dari Tim Info Jepang saat ini, silakan dibawa saja paspor yang lama. Salam

    • gak ada hubungannya sama visa sih. hehehe ini cuma berkaitan dgn passport saja..
      jadi gini, paspor lama saya kan sudah expired, nah saya buat baru deh e passport, pas saya lihat ternyata NAMA di passpor lama dan baru saya berbeda…. dimana passpor lama saya namanya “dhani dwi putra” sedangkan di passpor baru saya namanya “dhani dwi putra sarkoro”

      nah kira kira jadi masalah gak tuh kalau saya bawa ke dua duanya passpor saya pd saat di imigrasi jepang nanti? apakah pihak imigrasi jepang akan mempermasalahkan NAMA di passpor saya yg BERBEDA??? atau ada solusi….

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Jadi bapak mengajukan visa ke Jepang atau visa waiver dengan menggunakan paspor yang mana?
      Cukup di bawa paspor yang berkaitan dengan visa. Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!