Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Malam mas, saya berencana liburan di jepang untuk 5 hari, apakah perlu di tabungan harus ada tok 20 jt atau pakai kalkulasi 1,5 jt/hari? Terima kasih mas..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Tidak ada aturan baku dan tertulis untuk nominal tabungan.
      Kalau memang hanya 5 hari bisa disesuaikan dengan rute perjalanan selama di Jepang. Kalau perginya jauh-jauh, uangnya sedikit tentu akan dipertanyakan.
      Tapi kalau di sekitaran Tokyo saja, 10 juta sudah cukup. Salam

  2. Malam mas, saya berencana liburan di jepang untuk 5 hari, apakah perlu di tabungan harus ada tok 20 jt atau pakai kalkulasi 1,5 jt/hari? Terima kasih mas

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Tidak ada aturan baku dan tertulis untuk nominal tabungan.
      Kalau memang hanya 5 hari bisa disesuaikan dengan rute perjalanan selama di Jepang. Kalau perginya jauh-jauh, uangnya sedikit tentu akan dipertanyakan.
      Tapi kalau di sekitaran Tokyo saja, 10 juta sudah cukup. Salam

  3. slmt malam pak,,,,!sy ibu kacih,sy mau berangkat k jp sebelum y sy tggl d jepang skrg kurang lbh 4-5th ada d indonesia skr ada rencana berangkat k jp bawa anak sy umur 5th ktp sdh visa jg udah ezuken trs sy mau brgkt bw anak cara ngurus visa y bagai mn pak?kira”d persulit g pak?rencaana d jepang 1bln,sekalian sy mau perpanjang paspor d tokyo,tujuan hachinohe,masa berlaku paspor sy sampai 2 MAY 2019,brgkt bulan depan akhir,sy minta tolong k bpk bagai mana cara ngurus visa anak sy?sy kurang paham,trs nanti klu brgkt apakah tdk mslh dengan paspor sy soal y masa berlaku y kurang lbh 5bln lagi,tolong sy sangat butuh bantuan bpk?

  4. selamat malam pak, saya berencana ingin berangkat ke jepang selama 10 hari bersama keluarga. pertanyaan saya apakah masing2 orang perlu melampirkan surat keterangan bekerja apabila yg berangkat ada dalam 1 KK atau hanya kepala keluarga saja yang melampirkan? bagaimana dengan perihal jumlah uang di tabungan pak, apakah per orang juga perlu 20jt/org? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Surat keterangan bekerja tidak diperlukan kok bu. Untuk jumlah uang dari komentar dan info yang diterima Tim Info Jepang rata-rata perlu 20 juta per orang untuk perjalanan 10-14 hari di Jepang. Salam

  5. Saya PP narita pak, jadi rencana sampai di narita mau langsung ke osaka n kyoto dulu selama 2-3 hari, nginapnya di osaka lalu balik ke tokyo.. sementara sih gitu pak planningnya hehe..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang pak. Karena ada PP Tokyo-Osaka, jika PP naik shinkansen maka JR PASS sudah akan balik modal. Salam

  6. many thanks buat jawabannya pak.. dan saya mau tanya tentang JR pass kan ada banyak area2nya gitu, nah saya cuma mau ke tokyo, osaka dan kyoto..JR pass mana yang perlu saya beli? thanks..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Bapak tiba dari Kansai Airport di Osaka dan kembali dari Narita/ Haneda Airport di Tokyo?
      Mohon informasinya yang lengkap, supaya Tim Info Jepang bisa memberikan saran yang akurat. Salam

  7. sore pak nugroho, mau numpang tanya.. saya rencana mau ke jepang ber2 dengan istri selama 7 hari..apakah di tabungan kami masing2 harus ada 50juta per org?? atau bisa dalam 1 tabungan dengan total 100juta gitu?

    memang kalau seminggu perkiraan harus ada berapa di tabungan ya? thanks..

    • Nugroho Christian  |  

      Tidak perlu pak, kasarnya pihak Jepang itu ingin tahu apakah bapak-istri bisa liburan di Jepang dan tidak luntang-lantung. Amannya 1-1,5 juta per hari per orang. Jadi mungkin amannya 20-25 juta di rekening bapak atau istri. Salah satu saja, karena kan ada kartu keluarga yang membuktikan bahwa memang satu keluarga. Salam.

  8. Nugroho Christian  |  

    Sepertinya harus mengurus di Surabaya bu, karena alamat yurisdiksinya di situ. Kalau tidak bisa, ibu bisa wakilkan juga kok, atau jalan terakhir ya dengan menggunakan Travel Agent saja. Salam.

  9. Pak Nugroho, apakah visa waiver itu untuk sekali kunjungan bisa berlaku 15 hari, atau dalam 1 tahun berlaku 15 hari, atau dalam 3 tahun itu hanya berlaku 15 hari ?, pada saat saya mengambil visa waiver yg sudah selesai, jawaban dari mereka 15 hari adalah jatah yang diberikan setiap tahunnya.. tapi saya agak kurang yakin sama jawabannya, karna yg saya lihat di web-web perjalanan berbeda,
    karena saya sudah punya visa waiver sejak 1 april 2018, dan rencananya mau berangkat bulan november 2018 selama 2 minggu, tetapi tahun depan sekitar bulan maret 2019 saya harus berangkat lagi.. jadi apakah setelah kunjungan di november tahun ini saya harus apply visa waiver lagi ?, terima kasih ..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam pak. Fungsi visa itu adalah untuk masuk ke negara tujuan. Jadi waktu 15 hari itu adalah waktu maksimal untuk tinggal sementara di Jepang tanpa visa (visa waiver). Tidak ada hubungannya dengan 1 tahun atau 3 tahun. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Kalau dengan visa waiver paling lama 15 hari. Kalau dengan visa bisa 30 hari dan bisa diperpanjang hingga 90 hari. Salam

  10. pak nugroho,mau nanya , kalo kita berangkat ke jepang bulan nov 2018, apakah visa sudah boleh di urus bulan agustus 2018, dan kalo kita bawa anak anak umur 20 thn apakah harua mencantumkan copy rek bank juga? dan harus pake surat rekomendasi perusahan juga??, thks pak sebelumnya

    • Nugroho Christian  |  

      Sebaiknya bulan September saja bu, idealnya 1-2 bulan sebelumnya. Anak umur 20 tahun selama masih 1 keluarga, tidak perlu bu. Tapi kalau teman/ bukan keluarga, ada baiknya melampirkan copy rekening bank saja. Salam.

  11. Selamat siang Pak Nugroho, saya mau nanya.

    Saya dengan teman saya yang kerja di singapore rencana mau ke jepang dengan flight Jakarta-Tokyo.
    Untuk teman saya yang di singapore apakah bisa apply visa di kedubes jepang di singapore?

  12. Pak
    Visa Waiver saya sdh registrasi dari 1 april 2018 untuk keberangkatan Juni 2018.
    Tidak ada masalah kan? krn saya baca berlaku untuk 3 thn. berarti mau kpn berangkat bisa yg penting msh valid berlakunya. Betul tidak seperti itu?
    Terima kasih

  13. Natasha Ariska  |  

    Selamat malam saya mau bertanya tgl 8 juli 2017 saya ke tokyo selama seminggu, rencananya bulan juni 2018 saya akan ke osaka, apakah saya harus mengajukannpermohonan bisa lagi yaa mohon di balas yaaa

    • Nugroho Christian  |  

      Tidak perlu, biasanya masa berlaku visa itu selama 3 bulan. Jadi, untuk kunjungan yang kedua, bisa pakai visa kunjungan pertama. Salam.

  14. Selaamat malam. 30 juli 2015 visa waiver saya di acc, jalan-jslanlah saya akhir agustus sampai awal sept 2015. Karena sibuk, saya baru mau main lagi ke jepang akhir juni 2018 ini. Apa tidak masalah masa aktif visa waiver saya yang sisa 1 bulan lagi itu saya pakai buat jalan-jalan lagi? Visa waiver memang hanya 3 tahun, saya kira masih lama. Setelah pesan tiket baru dicek ternyata hampir 1 bulan lagi ke 30 juli 2018. Apa saya harus mengurus lagi visa waiver baru?

    Tq

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Kenapa harus mengurus visa waiver baru? Bukannya visa waivernya sampai 30 Juli 2018 dan perginya akhir Juni 2018?
      Ibu tidak sedang salah ketik kan? Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!