Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Selamat malam, saya mau tanya, apakah ada masa kadaluarsa pengajuan visa. Misalkan, saya rencana berangkat ke Jepang Maret nanti, apakah bisa mengajukan visa.dari Desember ini?
    Visa yang sudah diajukan biasanya selesai berapa hari kerja? terima kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ya, ada masa berlaku visa yakni 3 bulan. Sudah dijelaskan kok di artikel di atas. Salam

  2. siang pak nugroho.. saya mau tanya, kan saya dan istri rencana ke jepang bulan april 2019.. saya sudah Epaspor dan rencana mau mengajukan waiver, sedangkan istri saya masih paspor biasa dan mau mengajukan visa normal, apakah akan bermasalah nanti pak??

    dan saat mengajukan visa istri bila ingin menggunakan rekening saya bisa kan pak??

    thanks pak..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Tidak ada masalah pak. Untuk yang waiver tidak diperlukan rekening koran pak. Rekening koran hanya diperlukan untuk pengajuan visa normal. Salam

    • maksud saya bila mengajukan visa biasa untuk istri tapi menggunakan rekening koran saya..bisa gak seperti itu pak?? thanks..

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa kok pak, asal dilampirkan dengan kartu keluarga atau buku nikah yang membuktikan bahwa bapak dan istri suami istri. Salam.

  3. Nia Salis Anugrah  |  

    Malam, Pak Nugroho.. Saya ada rencana ke Jepang di akhir Januari 2019 dengan keluarga saya namun beda Kartu Keluarga.. Saya akan pergi berlima dengan Ibu saya, Kaka saya dengan anaknya 2 orang..

    Yang saya ingin tanyakan:
    1. Saya satu Kartu Keluarga dengan Ibu saya sebagai kepala keluarga, namun kami berbeda Kartu Keluarga dengan Kaka saya.. Apakah untuk deposito nya harus di dua rekening berbeda karena menggunakan 2 Kartu Keluarga yang berbeda, atau bisa digabungkan di rekening Kaka saya saja?
    2. Saat ini saya sudah menggunakan hijab sedangkan foto passport saya tidak menggunakan hijab karna saya baru berhijab di tahun 2017.. Yang saya baca diatas harus menyediakan foto untuk pembuatan visa dengan ukuran 4.5×4.5cm.. Yang ingin saya tanyakan, apakah kondisi ini bisa menimbulkan kendala atau masalah dalam pembuatan visa ke Jepang?

    Terima kasih sebelumnya, Pak. Selamat malam.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ya bu, untuk rekeningnya harus disiapkan dengan uang yang cukup untuk 5 orang.
      Kalau soal hijab tidak masalah ibu, karena pasfoto yang diinginkan adalah pas foto yang terbaru. Nanti kalau masukkan foto yang lama (tidak berhijab) dan sewaktu datang ke Jepang dengan hijab, malah makin berbeda kan. Salam

  4. Selamat Siang Pak Nug,
    Terimakasih sebelumnya atas jawabannya. Saya coba cari artikel bapak mengenai visa waiver mau tanya. Saya sudah punya visa waiver dengan stamp “registered on 23 Feb 2017”. Mau tanya ini sampai kapan berlakunya ya pak? Karena saya ada rencana keberangkatan tgl 4-12 januari 2019. Apakah perlu mengurus lagi? Terimakasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat sore Ibu. Bebas visa ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai masa berlaku e-paspor habis (mana yang lebih cepat). Artinya, kalau tahun 2017 sudah registrasi dan pergi ke Jepang, maka tahun depan 2018 atau 2019, bisa langsung pergi ke Jepang (kunjungan tak terbatas) tanpa perlu mengurus apapun. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Maksudnya bagaimana ya bu? Kalau anak-anak bahkan bayi pun tetap memerlukan visa. Pengajuannya bisa berbarengan dengan pengajuan visa oleh orangtua. Salam

  5. Pak Nugroho
    Kalau ortu saya mau bikin visa Jepang berangkat bersama saya dan keluarga atas biaya kami apa saja persyaratan yg dibutuhkan? Usianya Sdh 72 thn apa perlu medical Check up atau asuransi ?trims ya

    • Nugroho Christian  |  

      Sepertinya tidak ada persyaratan khusus, paling dokumen sama seperti identitas, itinerary, dan juga buku tabungan yang bisa digabungkan dengan bukti kartu keluarga. Untuk keperluan medis sepertinya tidak diperlukan, namun ibu bisa membeli asuransi sekali jalan untuk “meyakinkan” kedutaan. Selamat liburan!

  6. Selamat siang pak Nugroho, saya mau tanya kalau saya mau urus visa jepang yg biasa (bkn visa waiver) itu apa bisa ya diwakilkan oleh teman saya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau diwakilkan oleh teman, harus menyertakan surat kuasa. Salam

  7. Saya baru dpt visa, tgl issued 19 nov dan expired 19 feb (3bln)..sedqngkan sy pergi u perjalanan dinas tgl 28 nov – 2 maret..brrti melebihi tgl expired visa..apa yg hrs sy lakukan?dan apakah itu akan bermasalah?terima kasih..

  8. selamat siang Pak Nugroho,
    rencananya kami sekeluarga akan ke Jepang tgl 27 feb 2019
    1. Sy sdh menggunakan e passpor, sedangkan suami dan anak2 pakai paspor biasa. bila saya mengajukan waiver visa ke kedutaan sedangkan yg lain ke VFS, tapi menggunakan buku rekening saya, bisa ga kira2?
    2. apakah satu pemohon satu map atau sekeluarga disatukan dalam 1 map pengajuan?
    3. apakah boleh mengambil visa tidak sesuai dgn tanggal pengambilan? terutama yang waiver
    terima kasih atas bantuannya

    • Nugroho Christian  |  

      1. Bisa bu, selama ada kartu keluarga, permohonan visa akan dianggap sebagai permohonan sekeluarga.
      2. Pisahkan saja map nya terlebih dahulu, nanti biasanya beberapa map akan digabungkan jika pegawai kedutaan bertanya, dan ibu menjawan ini satu keluarga.
      3. Terkait hal pengambilan tidak sesuai tanggal, saya masih belum punya pengalaman atau cerita pengalaman lain. Namun, seharusnya bisa bu. Salam.

  9. Siang pak Nugroho, maaf mau bertanya saya mau mengajukkan visa sekitar akhir november atau awal desember jika tabungan saya pas september ada saldo 40 jt dari deposito lalu sempat saya ambil dan oktober ada masukkan saldo 10 juta dan sempet diambil juga dan di november skrg saya masukkin lagi 40 juta sebelum mengajukan visa apakah tidak apa2? uang tersebut untuk biaya 4 anggota keluarga (saya, istri, dua anak) untuk 8 hari.. Tapi tetap di backup sama rollover deposito dan bilyet deposito juga 100 juta (karena disuruh org travel untuk di backup sama rollover depositonya) Terima kasih pak Nugroho.. Salam,,

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Kalau melihat jumlah anggota keluarga bapak yang 4 orang, rasanya sudah sangat cukup pak untuk total tabungan sebelum pengajuan visa nya. Salam

  10. Selamat pagi pak, saya mau tanya saya berencana mau pergi berlibur bersama keluarga saya.. Dan saya punya anak 2. Anak saya yg pertama freelance buka online shop dan anak kedua masih kuliah, apakah anak saya yg pertama harus buat surat keterangan bekerja freelance online shop? Dan apakah anak kedua saya harus buat surat keterangan masih kuliah?? Terima kasih sebelumnya pak Nugroho,

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau berlibur untuk tujuan wisata tidak perlu menyertakan surat terkait dengan pekerjaan di kantor. Surat itu kalau kepentingan bisnis saja.
      Untuk yang masih sekolah atau kuliah, bisa melampirkan fotokopi kartu pelajar, kalau tidak ada ya menggunakan surat keterangan dari universitas. Salam

    • Terima kasih untuk jawabannya pak Nugroho. Maaf satu lagi, untuk formulir permohonan visa di bagian pekerjaan kan ada tulisan nama dan alamat kantornya, apakah anak saya yg pertama (freelancer online shop) harus menulis nama online shop dan alamatnya di bagian tersebut atau dikosongin aja? Terima kasih sebelumnya pak Nugroho.. Salam..

  11. Terima kasih untuk infonya.. Maaf mau nanya kalo saya Freelance tapi saya pergi dgn 1 keluarga (ayah,ibu,adik) dan yg menanggung full biaya perjalanan saya adalah ayah saya, apakah saya tetap bikin surat keterangan bekerja juga? Dan untuk bukti keuangan jika hanya melampirkan Deposito beserta roll overnya saja apakah tidak apa2?? Makasih sebelumnya,,

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Surat keterangan bekerja itu kalau mau keperluan bisnis di Jepang.
      Kalau untuk keperluan wisata, ibu cukup melampirkan bukti rekening. Untuk deposito sepertinya, Tim Info Jepang belum pernah bu menemukan kasus ini.
      Mungkin bisa dicoba dan kalau berkenan bisa share ke website ini. Salam

  12. IIN PUJI LESTARI  |  

    Selamat siang, saya mau tny rencana nya tgl 27 april 2019 saya mau ke jpg, selama 15hari. Kira2 kpn waktu yg pas kpn buat pengajuan visa? Saya masih pake paspor biasa. Trma kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Proses pengajuan visa bisa dilakukan 1-2 bulan sebelum keberangkatan ke Jepang. Salam

  13. Saya tinggal dan bekerja di bekasi tpi masih ktp luar jakarta
    Akan repot sekali bila ke surabaya
    Saya ingin ke kedutaan yang di jkt saja tpi ktp saya dari jawa timur

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Pembuatan paspor itu didasarkan oleh alamat domisili yang tertulis di KTP.
      Opsinya ada 2, buat surat keterangan pindah, atau membayar agen untuk membuat visa di Konsulat Jendral di Surabaya. Salam

  14. Selamat pagi pak
    Ktp saya ktp jawa timur, saya mau registrasi visa waiver di kedutaan di jakrta
    Apakah saya harus melampirkan surat keterangan kerja?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau KTP di Jawa Timur bisa ke Konsulat Jendral Jepang di Surabaya.
      Kenapa harus melampirkan surat keterangan kerja bu? Kalau ke Jepang untuk keperluan bisnis, bisa melampirkan. Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!