Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1212)

  1. Pak mau nanya
    Kalo gak pergi jepang
    Apply duluan visa waiver jepang dulu bisa gak
    Misalnya skrng saya apply visa waiver jepang lalu nantinya kalo saya mau pergi jepang bru pergi ?

  2. Terima kasih pak nugroho,, ada sy mau saya tanyakan lg,, jd wlw exp tgl 7 juni 2019 msh bisa kembali ke indonesia pada tgl 15 juni 2019 karena masa tinggal 90 hari
    Mis. Issue date 7 maret 2019
    Exp date visa 7 juni 2019
    Masuk ke jepang tgl 30 maret 2019
    Kembali ke indo tgl 15 juni 2019

    Apakah kepulangannya harus d tgl 7 juni 2019 atau bs d tgl 15 juni 2019?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ibu tahu dari mana masa tinggalnya 90 hari? Masa tinggal itu baru tahu setelah masuk ke Jepang diberikan oleh petugas imigrasinya.
      Masa tinggal dengan masa berlaku visa adalah 2 hal yang berbeda. Salam

  3. Selamat malam, ada yg mau saya tanyakan,, perihal pengertian ssue date dan exp date visa japan, apakan exp date visa itu batas tinggal di jepang,,?
    Mis. Issue date 7 maret 2019 exp date visa 7 juni 2019, dengan for stay 90 hari.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Expired date itu adalah batas masa berlaku visa. Jadi kalau ibu sampai 7 Juni tidak masuk ke negara Jepang, maka visanya sudah tidak berlaku lagi.
      Misalnya tanggal 8 Juni 2019 mau ke Jepang, ya harus buat visa baru lagi. Mulai lagi pengurusan visanya.
      Visa adalah untuk masuk Jepang, tidak ada kaitannya dengan batas tinggal di Jepang. Salam

  4. Sebelumnya terima kasih atas jawaban bapak sangat membantu,maaf boleh bertanya kembali jika di paspor nama saya siti hamiya triyono (3 kata karena dulu pernah umroh) sedangkan di ktp/akta nama saya siti hamiyah (ada huruf h dan 2 suku kata) apakah surat keterangan beda nama bahwa orang yang sama dr kelurahan cukup untuk menjelaskan perbedaan namanya?
    Untuk nama paspor siti hamiya tidak pakai huruf h karena mengikuti ijasah saya.
    Terima kasih Pak Nugroho

  5. Siang Pak Nugroho,

    Bagaimana kalau saya sudah tidak bekerja, dan hanya jualan makanan yang tidak ada siup? Saya resign sebulan yang lalu..apa perlu saya berikan surat keterangan bekerja saya yang lama? Bagaimana jika saya tulis unemployed di form aplikasi?

    • Nugroho Christian  |  

      Iya bisa saja, untuk surat keterangan bekerja itu sebenarnya untuk mempermudah aplikasi visa dengan tujuan pekerjaan. Namun, kalau ibu mau wisata, tanpa dokumen surat keterangan kerja bisa juga kok, cukup lengkapi semua dokumen seperti itinerary, booking penginapan, dan juga dokumen identitas diri seperti akta kelahiran, ktp, atau buku nikah. Salam.

  6. mohon maaf pak saya mau tanya, bulan depan saya ke jepang tikep pesawat, itinerary dan persyaratan lain sudah siap, kecuali rekening koran saya dimana saldo akhir hanya 5 juta. yg akan saya tanyakan apa bisa saya memakai rekening koran adik kandung saya yg masih satu Kartu Keluarga ? atau ada solusi lainkah?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Solusi yang paling tepat adalah pinjam uang adik kandung Ibu dan kirimkan ke rekening Ibu, untuk nanti dilampirkan sewaktu pengajuan visa.
      Perwakilan rekening koran itu bisa oleh satu orang dalam keluarga, namun kalau semuanya ikut (termasuk nama pemiliki rekening koran). Salam

  7. Selamat siang, mohon maaf bertanya, saya akan ke jepang dengan membawa orang tua saya, dan kebetulan orang tua saya tidak bekerjadan pasportnya belum chip. Apakah orang tua saya harus mengurus visa dan menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan diatas. Bagaimana dengan tabungan dan surat sponsor nya yah? Trims sebelumnya…

  8. Malam.. Mau tanya.. Saya mendarat tgl 21 maret di jpg. Balik tiket tgl 5 april dari jpg. Saya sdh mempunyai visa E-paspor.apakah saya hrs membuat Visa lg.. Karena saya bingung. Cara menghitung nya.. Apakah 15 hari atau 16 hari

  9. Malam pak, sy mau tanya penghitungan masa tinggal untuk visa waiver 15 hari. Misalkan sy berangkat tgl 13 malam, sampai di Tokyo tgl 14. Berarti sy boleh tinggal sampai tgl 27, tgl 28 pulang? Atau tgl 27 sudah harus pulang? Terima kasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Tanggal dihitung dari semenjak tanggal mendarat di Jepangnya bu. Salam

  10. Pak, mau tanya, kalau data di KTP belum update bagaimana ya Pak? Apakah masih bisa? Perbedaan ada pada kolom pekerjaan (tertulis pelajar, padahal saya sudah bekerja), dan kolom status pernikahan (tertulis belum kawin, padahal sudah menikah). Saya belum urus KK baru setelah menikah.
    Kedutaan jepang masih mau memberikan visa ga ya Pak kalau seperti itu?

    • Nugroho Christian  |  

      Selama ada bukti yang menunjukkan bahwa ibu adalah orang yang sama (meski berbeda identitas), misal Ijazah, Buku Nikah, dsb. Lalu untuk kolom status pernikahan tidak masalah kok bu. Selama dokumen, itinerary lengkap, tidak ada alasan menolak orang masuk ke Jepang. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Bisa dibuat 1-2 bulan sebelum keberangkatan ke Jepang pak.. Sebab visa juga punya masa berlaku yakni 90 hari. Salam

  11. Sore, saya mau tanya , saya akan ke jepang tgl 16-21 juli. Passpor saya berlaku sampai tgl 20 juli 2019, apakah masih boleh mengurus visa ke jepang? Atau harus memperpanjang? Karena saya mau memperpanjang tapi untuk epasspor lagi kosong blankonya..karena saya ingin membuat passpor baru epass. Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Ya kan minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis paspor harus diperpanjang bu. Kalau tidak bisa e-paspor, ya paspor biasa saja bu, nanti jangan sampai kelupaan untuk memperpanjangnya. Salam.

  12. Saya rencana ke jepang tgl 16-21 januari 2019, passpor saya matu 20 juli 2019, apa bisa mengurus visa? Soalnya saya mau urus epass tp blankonlg kosong di imigrasi dki. Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Kalau masa berlakunya sampai 20 Juli 2019, masih bisa kok mengurus visa. Salam

  13. siang, pak..
    sya mau 2 petanyaan :
    1) passpor sya diisued di medan, ktp jg msh medan.,tapi sya barusaja pindah ke jkr apakah bisa mengurus visa di kedutaan visa jakarta?
    2) jika sya tidak ingin melampirkan rekening koran pribadi, apakah ada cara yang lain? apakah dengan melampirkan surat penjamin dari perusahaan sudah cukup? jika iya hanya dengan melampirkan surat penjamin, apakah perlu rekening koran penjamin tersebut? thanks

    • Nugroho Christian  |  

      1. Passport dan KTP masih di Medan, berarti ibu harus membuat di Medan (masih dianggap sebagai domisili).
      2. Terkait hal teknis seperti ini agak sulit bu, penjamin perusahaan (dengan rekening perusahaan) bisa menggantikan namun membutuhkan surat keterangan bahwa ibu adalah karyawan di perusahaan itu dan perjalanan ke Jepang adalah urusan perusahaan. Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!