Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1212)

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Ya jelas masalah Pak. Masa berlaku visa itu hanya 3 bulan. Kalau dibuat Mei ya rugi. Bapak harus bikin visa lagi nanti di bulan Oktober/ November. Salam

  1. Pagi Pak, mau nanyak
    Kalo menggunakan e-paspor itu harus menyiapkan dokumen2 seperti tiket pp dll juga nggak untuk ngurus bebas visa nya?
    Terima kasih, mohon info nya

  2. Riyan Herdiawan  |  

    Selamat sore,
    Mau tanya, saya berencana bulan madu ke Jepang di pertengahan Oktober nanti, untuk apply bisa sebaiknya berapa lama sebelum hari keberangkatan ya? Atau paling cepat berapa lama dari hari keberangkatan ya? Karena takut sibuk di hari-hari menjelang pernikahan. Mohon infonya.

    Terima Kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Masa berlaku visa adalah 90 hari semenjak diterbitkan.
      Jadi bapak bisa mempersiapkan pengurusan visa 2-3 bulan sebelum keberangkatan. Salam

  3. Mau tanya, untuk data paspor tanggal lahir berbeda dengan ktp apakah memungkinkan? Data di paspor bulan Mei (dimana pembuatannya waktu itu pakai data lama yang salah dari akta lahir) lalu saat ini untuk KK, Akta dan ktp sudah diurus menjadi bulan April yang seharusnya, tapi di paspor masih bulan Mei. Apakah masih bisa diajukan?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Coba dikonsultasikan langsung ke pihak Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal yang ada di domisili Ibu. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Bergantung pada visa yang diajukan, kalau e-paspor dengan bebas visa, maksimal 15 hari, tapi untuk visa kunjungan sementara (untuk wisatawan) maksimal itu 90 hari. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Tidak perlu bu, intinya, surat keterangan bekerja itu adalah dokumen optional untuk “memperbesar” kemungkinan visa di terima. Yang penting dokumen identitas, itinerary sudah lengkap, pasti diterima kok. Salam.

  4. Malam pak Nugroho,

    Saya mau mengurus visa jepang pergi bersama suami, 2 anak, dan adik. Apakah data2 yg disiapkan difotokopi smua per aplikan? Atau hanya pemohon utama (suami), sementara saya dan anak anak melampirkan KK dan akta lahir?
    Utk suami pns apakah tetap mencantumkan rekening koran?
    Adik saya pergi dengan biaya saya dan suami sebagai penanggung, selain KK yg membuktikan hubungan saya dan adik, apakah ada dokumen lain yg dibutuhkan? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Iya bu, dilengkapi saja jangan sampai kurang dokumen malah gak di approved visanya. Kalau rekening koran bisa dicantumkan, dicantumkan saja. Lalu untuk hubungan keluarga, bisa dilampirkan juga selengkap mungkin, jadi pihak kedutaan bisa mengidentifikasi dengan mudah. Salam.

  5. Halo Pak, kalo mengurus visa Jepang untuk WNI, di negara lain (Malaysia) apakah bisa? Saya sedang belajar di sini dan tampaknya tidak memungkinkan untuk pulang. Apakah seperti ini bisa?
    Soalnya kakak saya pelajar di Jerman bisa urus visa Korea Selatan di Jerman.

    Apakah untuk Jepang bisa seperti itu?

    • Nugroho Christian  |  

      Saya juga kurang tahu bu, mungkin bisa diurus di Kantor KBRI di Malaysia. Salam.

  6. Malam pak, saya mau tanya saya ada rencana ke jepang nov ini sedangkan passport saya exp maret 2020 lebih baik bulan apa saya mengurus passport baru? Karena saya mau buat ePASSPORT dan saya pergi dengan anak dan suami tapi mereka belum ePASSPORT apa kami bertiga mengurus visa jepangnya bisa di jvac?jadi saya mengurus register untuk visa waiver dan anak serta suami saya visa jepang yg biasa?

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk passport sebenarnya makin cepat makin baik. Tidak ada hubungannya dengan visa soalnya. Kalau ibu mau, ibu bisa meregister sekaligus semuanya (namun mohon dilampirkan Kartu Keluarga). Selain itu, ibu bisa juga mengurus di Kedutaan. Salam.

  7. Sore pak..saya dan ibu saya akan brangkat ke jepang di bulan mei, kami kesana utk berkunjung ketempat kakak kami yg menikah dengan orang jepang, mereka yg mengundang kami kesana dan menjadi penanggung jawab hidup kami selama disana, yg sy mau tanyakan, apa saya harus melampirkan rekening tabungan lg utk membuat visa…trimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau bisa, tetap lampirkan saja bu. Surat undangan bisa dilampirkan juga untuk “memperkuat” alasan Visa untuk disetujui. Salam.

  8. selamat siang @Infojepang.net.

    saya mau tanya.

    saya sudah beli tiket ke jepang di bulan desember 2018 sampai januari 2019. total berkisar 18 hari. kunjungan wisata.
    bisakah visa single entry dibuat selama 18 hari? atau hanya 15 hari maksimal?

    kalau tidak bisa? apa yang harus saya perbuat? apakah saya harus batal pesawat dan rubah jadwal kunjungan? atau ada special case biar bisa berangkat ke jepang?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Untuk masa tinggal visanya nanti akan disesuaikan dengan itinerary perjalanan di Jepang.
      Kalau 18 hari ya nanti akan dibuat 30 hari pak. Salam

  9. Louisa Catharina  |  

    Slamat siang mas Christian, saya berencana ke JPN brsma ponakan slma 12hari. Ini utk kunjungan ke 3kl buat saya ttpi utk prtama kali buat ponakan. Saya pk E pasport sedangkan ponakan pasport biasa. Apakah bisa saya gabung utk pengurusan visanya ? Krn saya kan apply visanya di Thamrin sdngkan ponakan harus di JVAC Kuningan . Dan bisa gak kl cm 1 org sja yg ngurus krn dia smntara masih bkrja. Apa kita mesti apply visa sendiri” mas …? Mohon penjelasannya ;Trimakasih banyak .

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat sore Ibu. Ya, pengurusannya berbeda bu. Keponakan ibu harus mengurus visa, sementara ibu yang sudah E-Paspor bisa mengurus visa waiver. Salam

  10. selamat pagi pak
    nama saya subia
    rencana bulan juli akan ke fukuoka tgl 15 sd 19 juli 2019 untuk mengantar anak saya mengikuti World Mathematics Invitational (WMI) di Fukuoka.
    anak saya pergi bersama rombongan sekolah
    sementara saya, suami, nenek, anak usia 11tahun dan bayi usia 1 tahun 7 bulan menyusul dengan beda penerbangan
    karena ini penerbangan pertama saya untuk masuk ke ke negara jepang, apakah ijin yang harus saya urus ? dan karena saya berasal dari palembang adakah kantor perijinan di palembang? ataukah bisa mengurus ijin ijin melalui online?
    atas bantuan dan saran yang diberikan saya ucapkan terima kasih

    salam
    subia-palembang

    • Nugroho Christian  |  

      Ibu harus mengurus visa ke Jepang bu, karena lokasi ibu di Palembang, harus mengurus ke yurisdiksi Jakarta di M.H. Thamrin, atau bisa menggunakan agen saja bu. Salam.

  11. Pagi pak, apakah visa expired sebelum tgl pulang masih bisa digunakan?
    Kunjungan ke Jepang : 11-22/05/19
    Visa expired : 17/05/19
    Thanks before.

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa bu, visa itu hanya dicek saat ibu datang/ tiba pertama kali di Jepang saja. Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!