Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Malam pak, saya mau tanya, keterangan diatas minimal rekening koran/deposit harus 20-25jt untuk ke jepang, kalau saya mau sebulan di jepang apakah tetap sama minimal tabungan 20-25jt atau gimana ? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ibu ke Jepangnya dalam rangka apa? Apakah liburan? Persyaratan rekening itu kalau mengajukan visa wisata. Salam

  2. Mas tiba-tiba saya harus mendadak ke Jepang tgl 20 Okt, kira2 kalau saya mengurus 2 minggu sebelum keberangkatan menmungkinkan ngga, paspor saya paspor biasa, tp untuk kelengkapan dokumen semua menurut saya sudah lengkap.

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa bu, langsung diajukan saja. Jika dokumen sudah lengkap, visa bisa keluar 3-5 hari kok. Salam.

  3. Selamat pagi. Kalau misal ktp jawa barat, pembuatan paspor di surabaya. Untuk mengurus visa jepang wisata apa harus ke jakarta apa bisa di konsul surabaya? Untuk tinggal skrg di surabaya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Pengurusan paspor itu mengikuti domisili yang tertulis di KTP yang sekarang. Salam

  4. Pak Nugroho,mau tanya, visa waiver saya akan berakhir di Maret 2020, pasport saya akan berakhir di maret 2021, bila saya rencana ke jepang 29 november sampai 1 desember 2019, tidak perlu urus visa waiver lagi kan ? Terimakasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Selama visa waivernya masih berlaku tidak perlu mengurus pengajuan visa waiver yang baru. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Lebih baik diperpanjang dahulu bu, karena minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Salam.

  5. Selamat pagi, mau tanya apabila surat keterangan bekerja dan surat izin cuti liburan menggunakan bahasa indonesia bisa? Jadi gak perlu pake bahasa Inggris lagi maksudnya. Karena saya bekerja dengan orangtua saya sendiri.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Surat keterangan bekerja diperlukan kalau pergi untuk keperluan bekerja.
      Kalau untuk berlibur, tidak perlu memberikan surat keterangan bekerja. Salam

  6. Siang, saya mau tanya sebaiknya untuk pembuatan visa berapa lama sebelum berangkat ya? Apa bisa jika saya misal saya membuat visa di bulan januari untuk perjalanan ke jepang di bulan oktober? Terima kasih.

    • Oiya saya sudah punya visa waiver jepang, tp kali ini saya ingun membuat visa single entry biasa karena akan lebih dr 15 hari disana. Terimakasih.

  7. Selamat sore pak,

    Passport saya exp di agustus 2020 dan visa waiver start maret 2019 jd seharusnya tdk masalah..

    Tpi saya akan pergi kejepang di maret 2020 yg dmn passport saya akan exp 5bulan lagi.. apakah ssya ttp bisa masuk? Atau seperti singapore dll saya tdk boleh masuk krn exp passport yg sisa dibawah 6bulan?

    Terima kasih pak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Syarat 6 bulan itu adalah syarat untuk pengurusan visa ke Jepang. Artikel ini juga membahas mengenai visa ke Jepang.
      Kalau bapak sudah ada visa waiver tidak ada masalah pak. Pembahasannya ada di artikel Visa Waiver ke Jepang. Tidak ada kaitannya sama sekali Pak. Salam

    • Hai kak mau tanya saya rencana mau liburan kejepAng… cuma pertanyaannya suami epaspor saya dan anak2 yg biasa, kalo mau lampirin rekning koran suami aza ato suami sama istri hrus lampirin… rek korannya… makasih

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau ada bukti kartu keluarga, cukup dilampirkan buku rekening yang saldonya paling banyak saja. Salam.

  8. halo, saya punya visa waiver krn masa berlaku 3 tahun berarti akan expired di bulan maret 2020, jika saya berangkat januari 2020 apakah masih bisa menggunakan waiver tersebut atau harus proses lagi? soalnya spt passport kan kalo sudah 6 bulan lagi expired tidak bisa digunakan apakah berlaku yg sama juga dgn visa waiver jepang? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Kalau masih ad visa waiver maka bisa berangkat ke Jepang tanpa perlu melakukan pengurusan visa.
      Ibu bisa tetap pergi ke Jepang sampai masa berlaku visa waiver. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ya, harus dengan paspor biasa dan mengajukan visa perjalanan ke Jepang. Salam

  9. Selamat siang, saya sdh ada tiket pp Manado Tokyo selama 2 minggu, diantara visit saya ke Jepang saya ingin ke Seoul selama 3 hari, kemudian balik lagi ke Tokyo, baru setelah itu pulang ke Manado. Bagaimana untuk Visanya? Saya paspor biasa dan belum pernah ke Jepang atau Korea. Terima kasih banyak sebelumnya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ibu bisa mengajuan visa Jepang multiple entry, dan visa single entry untuk ke Korea Selatan. Salam

  10. Saya rencana pergi ke jepang di bulan oktober 2019 selama 2 minggu, sedangkan passport saya expire tgl 19 mei 2020, apakah masih bisa atau terlalu mepet?
    Oiya saya sdh dpt visa waiver

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Tidak masalah ibu. Enam bulan itu adalah untuk pembuatan visa. Kalau ibu sudah dapat visa waiver, tidak ada kaitannya. Salam

  11. Selamat pagi, saya mau ke jepang atas undangan dari pihak jepang. Lamanya sekitar 80 hari. Nah visa itu berlaku terhitung stlah di terbitkn atau bagaimana? Misalnya saya ambil 80 hari brrti untuk pengajuan visa di sarankan seminggu sebelum keberangkatan??

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Visa adalah untuk masuk ke negara Jepang. Masa berlaku visa adalah masa berlaku visa sampai bapak masuk ke negara Jepang.
      Bedakan dengan lama tinggal di Jepang. Salam

  12. Hallo,

    Saya tinggal di luar kota (Jateng) dan tdk punya e-passport.
    Lalu apakah saya perlu dtg sendiri ke Lotte Shopping Ave? Dan perlukah appointment dulu utk dtg serahkan dokumen, atau bisa lgsg datang dan dilayani berdasar urutan kedatangan?
    Tapi ini bukan interview kan?

    Dokumennya yg mana saja yg patut saya print out?

    Thank you…

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!