Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1212)

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Visa Jepang itu masa berlakunya adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan visa. Jadi kalau berangkatnya bulan 6, visanya sudah tidak bisa dipakai.
      Ibu harus melakukan pengajuan visa kembali. Salam

  1. Siang kak, kalau saya berangkat 28 Juni 2020 pembuatan visa lebih baik kapan ya? dan mengenai saldo rekening >30jt itu merata selama 3 bulan terakhir atau di saldo terakhir nya saja?
    Thanks kak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Bapak. Bapak bisa melakukan pengurusan bisa di bulan April atau Mei 2020. Saldo rekening itu adalah saldo minimum untuk 3 bulan sebelum pengajuan visa. Salam

  2. Hai, salam kenal. Saya berencana ke Jepang tanggal 15 Des 2019 besok, visa sudah dii approve . Tapi masa berlaku paspor saya berkahir di 21 Mei 2020. Apakah tidak masalah ketika diimigrasinya. Karena saya rencana tinggal selama 15 hari. Yg akan melewati 6 bulan kurang dari masa berlaku paspor saya. Thanks sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Yang penting itu paspornya masih berlaku (>6 bulan) saat tiba di Imigrasi Jepang pak. Salam.

  3. passport kami e-passport dan sudah ada e-visanya akan tetapi masa berlaku sampai dengan 6 Mei 2020.
    Bila kami berangkat 3 DEC 2019 dam kembali 10 DEC 2019 , apakah masih bisa ?

    • Nugroho Christian  |  

      Yang 6 bulan sebelum masa berlaku habis itu adalah masa berlaku paspor bu, bukan visa. Visa masih bisa berlaku bahkan sampai hari ketibaan di Jepang. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Beda bu, Stasiun Yotsubashi dilalui subway Yotsubashi Line. Untuk Stasiun Osaka itu dilalui kereta JR dan stasiun subway (namanya dikenal dengan umeda). Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Idealnya diatas 30 juta bu, semakin besar nilai tabungan/ rekeningnya, akan “memudahkan” kedutaan untuk memberikan visa. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Cukup lampirkan surat keterangan kuliah/ kartu mahasiswa, dilengkapi dengan kartu keluarga dan buku tabungan ayah/ ibu. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau begitu disiapkan saja bu rekening korannya dibuat 2, untuk jaga-jaga. Salam

    • Ocky Dharma Budiwan  |  

      Saya berencana liburan ke Tokyo. Saya kan buka toko fotocopy tapi saya gk punya SIUP, saya punya nya Surat Izin Berusaha. Apakah untuk visa liburan akan untuk wiraswasta akan diminta SIUP juga?

  4. Kalo nama di paspor 3 kata (ada tambahan nama keluarga),, di ktp hanya 2 kata gmna? Sedangkan tiket sesuai paspor,, solusinya biar visa approved gmna? Mohon pencerahan.. Makasihh..

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau urutan namanya sama, tidak masalah bu. Kondisi ibu seperti apa ya? Mohon informasinya yang lengkap. Salam

    • Ktp hanya 2 kata,, nah paspor 3 kata ditambah nama belakang ayah.. Contoh (nama ktp bunga mawar,, nah di paspor bunga mawar sentosa), nah tiket udh keburu beli yg sesuai paspor.. Kalo kata agen travel paling nanti bikin surat keterangan diatas meterai yg menyatakan nama berbeda tapi tetap satu org yg sama. Biasanya harus pake akte kelahiran jg ga? Maksud urutan nama sama gmna ya?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau urutannya sama, namun hanya berbeda satu kata di paling belakang biasanya tidak masalah. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Ya, bisa menggunakan 1 rekening koran pak, selama masih dalam 1 kartu keluarga. Salam

  5. pak, kalau mengajukan visa untuk 1 keluarga (bapak, ibu, 2 orang anak), rekening koran yang diberikan cukup punya bapak saja, atau ibu juga ? kalau anak belum punya rekening ga perlu ya

    kemudian untuk syarat no.2 (surat sponsor pribadi), jika tujuan nya untuk wisata/liburan, apa diperlukan juga ?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Kalau dalam satu kartu keluarga cukup melampirkan satu rekening koran perwakilan.
      Kemudian kalau tujuannya wisata dan liburan tidak perlu surat sponsor. Salam

  6. Monalisa Oktaviani  |  

    Pak, saya mau ajukan visa Jepang. Kolom nama Hotel nanya 1. Saya harus isi semua nama Hotel apa hanya 1 yg trelama ya?
    Trus kalau saya gak ada family name, surname isi nama di passport kah? Kalu given name nya NONE?

    Thank you pak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Isi hotelnya adalah dengan nama hotel pertama menginap di Jepang.
      Kalau tidak ada family name, surnamenya bisa dikosongkan saja bu. Kemudian isi nama ibu di kolom Given and middle names. Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!