Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Selamat malam pak, saat ini saya sudah memiliki visa waiver dan sudah digunakan 4x dalam setahun, saya akan menikah dengan WNA Jepang dalam waktu dekat sehingga saya perlu melakukan kunjungan untuk waktu yang lebih lama. Kira kira baiknya saya apply visa apa ya pak? Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Jika memang statusnya belum suami-istri/ menikah, ibu harus mendaftarkan diri untuk kunjungan sementara. Baru setelah menikah, suami dapat memulai pengurusan ijin menetap. Salam.

  2. Assalamualaikum pak, sy tinggal d jepang dn bekerja dijepang, pake visa tokutei ginou, saya ingin mengundang istri saya untuk tinggal dijepang apa bisa. Pake visa apa baiknya , dan batas waktuya samp berp lama. Dan apa jaminan dn syaratnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Bisa tidaknya memanggil istri ke Jepang tergantung pada jenis visa tokutei ginou yang bapak miliki.
      Kalau bapak punya visa tokutei ginou nomor 1 dengan durasi tinggal di Jepang adalah 5 tahun, maka tidak bisa mengundang istri ke Jepang.
      Salam

  3. Hallo pak nug…
    Saya ingin bertanya:
    1. Jika saya ingin berlibur (honeymoon) ke jepang bersama suami saya, namun suami saya seorang WNA, apakah kira-kira bisa mengurus visa suami saya di indonesia?
    2. Document apa saja yang harus di lengkapi?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Mohon maaf, suami ibu warga negara apa ya? Untuk beberapa kewarganegaraan paspor, tidak diperlukan visa untuk dapat berlibur ke Jepang. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Ibu bisa ke kedutaan Mesir di Jakarta, nanti akan dibuatkan visa untuk masuk ke Jepang. Pemilik pasport Mesir harus register visa untuk masuk ke Jepang. Salam.

  4. malam pak, mau tanya dalam artikel tertulis syarat dokumen adalah 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat
    kalau pas pembuatan visa hanya bawa KK atau akte lahir saja tanpa bawa KTP bs pak?

  5. saya mau bertanya suami saya ada rencana ikut pelatihan dari perusahaannya selama 2 tahun di Jepang, visa suami sudah diurus oleh perusahaannnya. Jika saya mau ikut suami, visa apa yang bisa saya ajukan? apakah visa tersebut bisa berlaku selama 2 tahun?
    terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Tidak bisa bu, paling hanya visa kunjungan sementara dan harus diperbarui setiap 90 hari di kedutaan, kecuali kalau suami ibu tinggal tetap atau yang mengundang ibu sudah permanent resident. Mungkin bisa ditanyakan ke perusahaan suami, apakah bisa mempersiapkan visa untuk keluarga. Salam.

  6. Pak, ibu saya akan berlibur ke Jepang selama 21 hari. Namun visa yg sudah diterbitkan izin tinggalnya hanya 15 hari. Apakah bisa izin tinggalnya diperpanjang jadi visa kunjungan 30 atau 90 hari? Karena sayang kalau tiketnya hangus lalu beli tiket baru. Mohon infonya pak. Terimakasih

  7. Mau tanya nih.. saya mau ke Jepang masa berlaku visa saya 3 tiga bulan. Saya tinggal 30 hari.. setelah satu Minggu keluar dari Jepang apa saja bisa masuk lagi ke Jepang dengan visa saya yang masih berlaku dan masih lama expiry nya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Kalau ada rencana mau keluar dan masuk ke Jepang, bapak bisa membeli multiple entry visa. Salam

  8. Selamat malam … tadi pagi saya mengajukan berkas permohonan visa , tapi saya membuat kesalahan menempel foto bukan yang terbaru (2 tahun lalu) krn pas foto terbaru berdekatan letaknya dengan yang lama … mohon masukannya , apa saya harus kembali ke Konjen untuk menggantinya ? Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau fotonya masih kurang lebih sama (tidak ada perubahan yang berarti) seperti nya tidak perlu bu. Salam.

  9. ASSALAMUALAIKUM bpa mau tanya kemarin saya ngajuin visa kunjungan 90 hari krna pengajuan nya 1bln sblm kbrngktn dan visa nya sudah jadi trtulis di tgl masa berlaku visa 17 dec – 17 mar 2020 sdangkan pas mengajukan visa tiket yg saya sudah boking 20 jan – 18 April gmn tu pa ? Apakah tgl di visa itu utk btas kebrangktan saja atau batas kt tgl d jepang saya takut dpermasalahkan di imigrasi jepang sdangkan tiket ga bsa di ganti
    Mhon pnjelasan nya pa saya harus gmn?

  10. Saya mau menanyakan mengenai visa. Di visa sata tertulis single entry, tetapi priode staynya 2 tahun 3 bulan. Itu maksud gimana yah?. Apakah tetap dapat resident card jepang?

    • Nugroho Christian  |  

      Mohon maaf bu, untuk visanya ibu mengajukan visa wisata/ kunjungan sementara, atau bagaimana ya? Salam.

  11. Siang Pak, saya mau tanya apakah utk proses visa jepang ini diwajibkan kita memiliki nominal tertentu diendapkan di rekening bank yang dilampirkan?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Ya, biasanya diperlukan saldo minimal di rekening untuk keperluan pembuatan visa.
      Biasanya sekitar 10 juta untuk 1 orang bu. Salam

  12. Malam pak
    Saya mau nanya mengenai pembuatan visa jepang
    Dikarenakan saya sudah beli tiket pesawat ke jepang tgl 11 jan 2020
    Tetapi saya harus ikut travel ke london sampai 5jan 2020 (5jan 2020 sudah dijakarta kembali)
    Apakah Pihak VFS jepang lotte mall bisa membantu saya apply visa jepang Express di tanggal 6jan 2020? Passport saya masih passport biasa.

    Thanks

    • Nugroho Christian  |  

      Seharusnya bisa pak, atau nanti bisa minta yang ekspress saja melalui agen (harganya sedikit lebih mahal). Salam.

  13. Selamat malam, Pak.
    Saya punya passport biasa. Mau ke jpg selama 25 hari. Tapi katanya ijin tinggal di jpg cuma 15 hari. Mohon penjelasannya, Pak. Karena saya bingung banget. Apakah bisa, apakah ada syarat minimal saldo di bank, apakah kemungkinan besar ditolak? Terima kasih sebelumnya, Pak.

    • Nugroho Christian  |  

      Saat pengajuan visa, lampirkan bahwa ibu mau liburan selama 25 hari, nanti bisa dikasih visa liburan panjang seperti 30 hari sampai dengan 90 hari. Saldo minimal di bank biasanya 2-3 juta per hari. Semakin banyak semakin baik. Lengkapi juga seluruh dokumen supaya pihak kedutaan semakin yakin. Salam.

  14. Pak, saya Mau bertanya ,kalau bulan jan tgl 23 tahun 2020 buat visa, lalu berangkat nya bulan juni 2020. apakah visa masih bisa berlaku, lalu kami jg belum beli tiket pesawat dan lain lain.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!