Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
halo , saya mau Tanya , rencananya saya mau ke jepang/korea 2018 nanti , tapi saya bingung, saya disana mau bekerja part time dan belajar dance tapi bukan di universitets (jadi tidak formal), rencananya sekitar 1 thn disana tapi visa turis mentok hanya 3 bulan, kalau saya membuat visa pelajar apakah bisa ? kan saya tidak kuliah dimana , dan kalau membuat visa pekerja apakah bisa ? kan saya bekerja part time di restaurant atau sejenisnya jadi bukan pekerjaan resmi seperti di perusahaan, atau mungkin ada jalan lain agar saya bisa tinggal lebih dari 1 tahun ?
Kalau ingin belajar dance, ya silakan cari terlebih dahulu sekolah dance di Jepang. Lengkapi dokumennya, maka sekolah dance akan memberikan dokumen untuk membantu pembuatan visa. Kalau mau kerja juga perusahaan Jepang akan membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Intinya bagaimana kamu meyakinkan pemerintah Jepang untuk memberikan visa. Salam
jika saya ingin berwisata lebih dari 15 hari,misal 20 hari,apakah bisa?visa apa yang harus saya ajukan?mengingat baru pertama kali mau ke jepang..jadinya mau ke banyak tempat,kebetulan waktu juga memungkinkan.
dan apakah bisa mengajukan visa tanpa tiket?takut beli tiket tau2 visa ga kluar.
terima kasih infonya..
saya coba telpon kedubes jepang di jakarta tp susah skl berbicara dengan operator..sibuk terus
Kalau ingin berwisata diatas 15 hari bisa mengajukan visa turis ke Jepang. Jangan pakai epasspor dengan visa waiver karena hanya bisa sampai 15 hari saja dengan visa waiver ini. Untuk pengajuan visa, diharapkan memenuhi seluruh keperluan dokumen, termasuk tiket pesawat. Tidak perlu mengkuatirkan visa tidak keluar, sebab kalau dokumennya lengkap, tidak ada alasan visa bakalan ditolak.
Salam
Saya mau tanyak
Apa kah visa turis yg sudah mati 2-3 hri
Masih bisa di perbanjang dgn Alsn tertentu ?
Visa turis yang sudah lewat batasnya tidak bisa diperpanjang.
Silakan melakukan pengajuan visa baru kembali. Salam
Selamat sore. Saya WNI yg tinggal di Kuala Lumpur, pemegang paspor biasa. Apa saya bisa mengajukan permohonan visa turis di kedutaan besar Jepang di Kuala Lumpur ? Saya berniat transit 4 hari di Jepang dlm perjalanan dari US – Kuala Lumpur.
Terima kasih.
Selamat sore Pak Firman. Ya, pengajuan visa turis bisa dilakukan di kedubes Jepang di Kuala Lumpur Malaysia.
Salam
Saya terlanjur membooking tiket pulang dari Jepang pada hari ke-91 (salah menghitung jumlah hari di kalender). Rencananya saya akan apply visa kunjungan 90 hari, tapi di sana akan mengajukan visa kerja (sudah ada job offer-nya dan apartemen juga sudah dijamin, hanya pihak perusahaan meminta saya untuk ke sana dulu). Saya booking tiket pulang hanya untuk formalitas apply visa dan memang akan saya relakan setelah memperoleh visa kerja, tapi kalau saya harus booking tiket pulang lagi berarti saya rugi dua kali. Kira-kira saya tetap bisa mengajukan visa kunjungan 90 hari tanpa harus membeli tiket pulang lagi tidak, ya? Setahu saya, sejak hari pengajuan penggantian status visa kita dapat perpanjangan masa tinggal sampai keputusan penggantian status visa itu keluar (dua bulan kalau tidak salah).
Ada saran?
Maaf, kami agak bingung dengan kondisi Lina sekarang. Apakah sekarang sudah di Jepang? atau masih di Indonesia?
Artikel yang tertulis di atas adalah informasi pengajuan visa ke Jepang dari kedubes Jepang di Indonesia.
Tiket PP dan masa berlaku 90 hari adalah untuk pengajuan visa wisata di Indonesia.
Kalau untuk penggantian status visa (visa wisata jadi visa kerja), sepertinya ketentuannya berbeda. Salam
Posisi saya saat ini masih di Indonesia. Dari sini saya ingin berangkat dengan visa kunjungan 90 hari, tapi saya terlanjur membooking tiket pulang ke Indonesia yang jatuh pada hari ke 91. Karena selama di Jepang nanti saya akan mengubah visa kunjungan saya menjadi visa kerja (dan tidak kembali ke Indonesia pada tanggal yang sudah dibooking tersebut)—jika mengajukan alasan tersebut, apakah saya tetap berpeluang memperoleh visa kunjungan 90 hari?
Kalau menurut peraturan tidak boleh. Lagipula, selama ini Tim Infojepang selalu menyarankan untuk membeli tiket pulang maksimal satu bulan.
Opsi jalan keluar ada dua:
1. Beli tiket pulang lagi dengan selang 2-3 minggu.
2. minta perusahaan di Jepang memberikan surat pengantar/ CoE untuk pengajuan visa bekerja (bukan visa wisata)
Opsi kedua tidak berarti memberatkan perusahaan, karena urusan penggantian status visa juga cukup memakan waktu dan persiapan.
Salam
Maaf saya mau bertanya,saya pernah di deportasi dari imigrasi jepang,tapi dengan alasan yg menurut saya tidak jelas,sangat kecewa sekali…
pertanyaan saya apakah saya masih bisa datang ke jepang lagi dengan waktu yang cepat atau harus nunggu waktu yg lama..? Tolong infonya terimakasih
Selamat siang Jayanti. Pada dasarnya tidak ada istilah black list, di mana orang yang pernah di deportasi tidak bisa berwisata ke Jepang.
Bagaimana rentang waktunya juga kami tidak bisa beritahu, karena semuanya tergantung pada pihak imigrasi di Jepang.
Mungkin Jayanti bisa melengkapi dokumen/ memperjelas jadwal selama di Jepang. Salam
Hi pak
Mau bertanya dong.. kami berencana untuk pergi sekeluarga saya ( pekerja kantoran), suami( wirausaha) dan anak (2.5 tahun)
Kalau pengawai swasta biasanya meminta surat keterangan dr kantor. Kalau untuk suami saya yg wirausaha.. dokumen apa ya pak yg di lampirkan? Apa cukup siup saja?
Terimakasih
Ya Ibu, bisa tunjukkan dokumen yang menunjukkan penghasilan seperti dari kantor atau usaha sendiri.
Yang terpenting adalah bukti keuangan yang menunjukkan penghasilan. Salam
pak saya mau tanya masalah bukti pemesanan tiket.
untuk mengajukan visa wisata ke jepang.
tiketnya pp harus sudah di bayar atau kah masih tiket booking??
Kalau pemesanan tiket, bapak perlu membayar supaya dapat buktinya bukan? Kalau cuma booking emang bisa dapat e-ticketnya?
Salam
Untuk print out bisa keluar tetapi ada limit waktu Pak..
Saya dati Sumatra bagusnya mengajukan visa itu berapa hari sebelum keberangkatan ??
Bapak bisa ke Konsulat Jendral Jepang di Medan dua hingga satu bulan sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Salam
min saya mau nanya ..saya mau jalan2 ke jepang dengan ikut tour.berapa hari sebelum keberangkatan visa harus di urus…contoh bulan 12/23 berangkat jadi awal bulan 12 masih bisa urus visanya?
Kalau ikut tour, biarkan saja diurus oleh tur terkait pak. Kalau mengurus sendiri, paling baik 1-1,5 bulan sebelum keberangkatan. Salam.
kalau saya tidak menggunakan rekening koran pribadi / orangtua tapi dijamin oleh perusahaan tempat bekerja apa bisa? dan apa harus melampirkan rekening koran perusahaan juga? atau hanya letter of guarantee seperti file diatas?
tapi pergi ini tidak ada tujuan yang berhubungan dengan perusahaan, cuma jalan-jalan biasa.
Selamat siang Flo. Letter of guarantee hanya diisi data perusahaan yang jadi penjamin/ pengundang di Jepang.
Kalau hanya jalan-jalan, maka itu kepentingan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
Silakan melampirkan:
1. Surat jaminan yang menunjukkan penjamin menjamin kebutuhan dana
2. Dokumen yang menunjukkan hubungan penjamin dan pengaju visa
3. Fotokopi paspor dan buku tabungan penjamin
Selamat sore,
Saya ingin bertanya, apabila ingin membuat visa apakah alamat KTP harus sama dengan alamat paspor?. Saya telah membuat paspor dan beberapa tahun kemudian berpindah rumah dengan alamat rumah berbeda namun masih dalam satu kota. ataukah perlu perubahan alamat paspor terlebih dahulu?
mohon info,
terimakasih
Sepertinya tidak ada masalah Pak, sebab tidak ada data alamat di paspor yang menjadi acuan visa.
Namun saran kami, silakan perbarui paspor atau buat baru dengan alamat yang baru, karena bapak bilang sudah beberapa tahun.
Padahal paspor hanya berlaku 5 tahun, dan harus ada rentang 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis jika ingin mengajukan visa.
Salam
Selamat pagi,
mohon dibantu, untuk berkas pengurusan visa sudah saya lengkapi sbgmana info yang ada. Pertanyaan saya, berapa harus dicopy berkas tsb.
misal 1 copy, artinya semua mulai dari paspor, rek koran, surat sponsor, fotocopy ktp dsb dicopy 1 kali…
atau berapa kali? ato mgk tidak perlu?
mohon info
terimakasih sekali
Selamat pagi Yusmidi. Ya cukup 1 kali saja. 1 copy= 1 buah fotokopian. Karena nanti yang copy akan dijadikan database mereka, sementara yang asli akan digunakan untuk mengecek/verifikasi, dan akan dikembalikan. Salam.
Pagi, mau tanya yaa..
rencananya saya sekeluarga mau berangkat ke Jepang bulan maret 2017. Anak-anak saya semuanya sudah bekerja, tapi rencananya untuk pengurusan visa saya berencana pakai rekening tabungan saya sebagai penjamin dan persyaratan pengajuan visa. Jadi anak saya ga pake rekening mereka sebagai pelengkap dokumen. Bisa ga ya seperti itu?
Terimakasih atas jawabannya.
Bisa Cita. Selama perginya sekeluarga, cukup diwakili oleh satu orang. Salam.
Terimakasih mas atas jawabannya.
Mau tanya lagi, buat pengurusan dokumen tsb, apakah setiap anak masing-masing harus menyertakan copy rekening saya? Atau cukup satu kali copy dokumen untuk semua anak? Terimakasih.
Pagi pak, nov ini saya rencana akan ke jepang.minggu ini rencana mau ajukan visa.berkaitan dengan rek tabungan 3bulan, rekening saya selalu untuk perputaran. Untuk agst dan sept mutasi ada ratusan juta tapi saldo ga sampai 50juta. Sedang untuk saldo berjalan di oktober ini lebih dari 50juta.
Apakah pertimbangan di berikan visa dr kedutaan di lihat dari saldo tiap bulan / mutasi tiap bulan / saldo update bulan berjalan saja.
Rencana itenery saya :(16-23 nov)
16: landing narita
17: hakone (stay tokyo/yokohama)
18: yokohama(stay di osaka)
19: kyoto(stay di osaka)
20: nara(stay di osaka)
21: tanteyama(stay di tokyo tapi membaca artikel bapak yg menginfokan tiket tanteyama udah close, mungkin saya batalkan dan option lain ke kobe. Bisa dpt info tiket tanteyama dibuka/tutup dr mana?)
22: tokyo
23: back indonesia
Mohon informasi dan masukan nya.
Atas informasi nya saya ucapkan terima kasih
Silakan dilampirkan saja Pak fotokopi rekening banknya, supaya pihak kedutaan besar Jepang juga bisa mempertimbangkannya.
Informasi tiket yang disampaikan di website infojepang adalah free pass Tateyama Kurobe Alpine =satu tiket bisa mencover seluruh transportasi Tateyama Kurobe Alpine.
Bapak sekeluarga tetap bisa mengunjungi Tateyama Kurobe Alpine, namun harus membeli tiket satuan/ ketengan di tempat.
Salam
Saya ingin meminta pendapat.
Saya baru saja kembali dari Jepang bulan Oktober 2016 ini setelah menempuh pendidikan selama empat tahun di universitas di sana. Selama dua tahun terakhir saya tinggal di sana, saya bekerja paruh waktu di suatu anak usaha sebuah perusahaan keluarga Jepang di kota tempat saya berdomisili. Direktur perusahaan tersebut sebenarnya menginginkan saya melanjutkan pekerjaan dan menjadi manajer di sana selepas saya lulus, tapi saya memutuskan untuk pulang dulu karena selama empat tahun ini saya tidak pernah mudik ke Indonesia.
Menanggapi tawaran melanjutkan pekerjaan dari (mantan) bos saya tersebut, menurut Anda apakah lebih baik (1) pihak perusahaan yang mengajukan visa bekerja untuk saya di sana; (2) saya kembali ke Jepang dengan visa turis lalu mengajukan sendiri permohonan visa bekerja di sana; atau (3) pihak perusahaan membuatkan CoE untuk saya mengajukan sendiri visa kerja di sini?
Mohon pendapatnya. Terimakasih.
Selamat malam Lina. Jelas pilihan nomor 2 bukanlah pilihan tepat, karena akan sangat ribet dan lama untuk pengajuan penggantian jenis visa. Silakan membicarakannya dengan kantor di Jepang untuk pengurusan visa. Kalau mereka memang berniat memperkerjakan Lina, mereka pasti mengurus pengajuan visa. Visa sebagai pekerja di Jepang juga melindungi hak Lina sebagai pekerja, untuk mendapatkan gaji/ lembur sesuai peraturan dan lainnya. Salam