Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1213)

  1. Just info,saya baru saja selesai mengurus visa sendiri dan baru tau ternyata untuk mereka yg masih kuliah tingkat S-1 di smua universitas negara Asean bebas membayar uang visa dengan syarat membawa surat keterangan dari universitas nya yg menyatakan masih aktif kuliah.
    Jadi buat mereka yg masih kuliah manfaatkan fasilitas tsb,GBU all…

  2. Septian Hariyadi  |  

    Selamat sore ka.

    Saya mau tanya mengenai barang bawaan saya..
    Saya membawa 6 pcs baju batik.
    Masing” harganya 250rb/pcs.
    Terbungkus plastik & ada lebel merk batiknya (TIDAK ADA harga yg tertera)
    Kira” bagaimana ka cara membawanya???
    Apakah kena bea cukai.

    Terima kasih 😊

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Silakan dibuka bungkus plastiknya, kalaupun ditanya bilang saja untuk pemakaian sendiri. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Maaf pak. Mengapa harus diplastik? Kalau memang tidak perlu plastiknya, silakan dibuka pak. Tapi kalau ingin diberikan sebagai hadiah atau dijual, silakan siapkan saja alasannya bilamana nanti ditanya. Salam

  3. selamat malam pak, mau nanya, saya punya passport biasa dan bukan e passport , apakah saya bisa mengajukan visa turis ke jepang, dan tolong email ke saya formulir pengajuan visa ke jepang nya pak, terimakasih bapak

  4. Septian Hariyadi  |  

    Ka saya kurang mengerti di pengisian bea cukai point ke 3.
    DO YOU HAVE UNACCOMPANIED ARTICLES?
    YES (…. PKG) NO
    mksdnya apa ya??

    Terima kasih banyak

    • Nugroho Christian  |  

      Yang dimaksud dengan unaccompanied articles itu adalah barang yang dibawa terpisah dengan kargo barang. Misalnya ada orang Jepang yang dulunya tinggal di luar negeri, kembali ke Jepang dengan membawa barang-barangnya. Jelas barang-barangnya banyak dan tidak mungkin masuk ke dalam bagasi maupun kabin penerbangan, jadi tidak dibawa bersamaan dengan pemiliknya. Nah, kalau seperti bapak yang hanya liburan ke Jepang sepertinya tidak perlu mengirimkan via kargo. Jadi tidak perlu mengisi kolom unaccompanied articles ini. Salam

  5. Septian Hariyadi  |  

    Selamat pagi ka.
    Mau tanya, apakah pergi ke jepang dengan bawaan persediaan makanan yg cukup selama di jepang sana di permasalahkan??
    Mau itu tinggal di hostel/hotel/rumah saudara.
    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau dalam jumlah yang memang untuk konsumsi pribadi, tidak ada alasan bea cukai Jepang mempermasalahkannya.
      Nanti silakan saja disiapkan atau diprint fotokopi resident card (zairyuu card) dari rumah saudara di Jepangnya, plus bukti booking hotel/ hostel. Salam

    • Septian Hariyadi  |  

      Saya kan bawa beras 750gr (250gr/kemasan).. Apakah perlu di deklarasikan di form bea cukai jepang pak?
      Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Kalau bawa beras 750 gram tidak masalah. Untuk item beras batasnya adalah 100 kilogram dalam setahun. Salam

    • Septian Hariyadi  |  

      Terakhir ka..
      Memang setiba di bea cukai.. Kopernya di obrak abrik sama petugasnya?
      Terima kasih

    • Septian Hariyadi  |  

      Maaf ka,
      Untuk obat”an seperti tolak angin, vit.c, paracetamol, apakah perlu di deklarasikan di lembar bea cukai???

      Terima kasih 😊

  6. Selamat sore kak, Mau tanya!! Suamiku Pakistani, saya berencana berangkat ke jepang berdua, Bagaimana cara pengurusan visa untuk suami saya? Terimakaaih kak

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Bagaimana dengan status tinggalnya di Indonesia ya bu? Apakah sudah permanen atau dengan KITAS? Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Dari komentar-komentar yang masuk ke website infojepang, mayoritas mengurus dari 2 bulan hingga 1 bulan sebelum hari keberangkatan. Salam

  7. Septian Hariyadi  |  

    Siang ka..
    Saya mau tanya, saya kan pergi menggunakan visa waiver.
    Untuk pengisian tgl di Itinerary bagaimana ya??
    Sesuai saya mengajukan Visa Waiver atau Visa sudah keluar atau hari keberangkatan ka.
    Terima kasih atas perhatiannya.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Maksudnya tanggal di itinerary apa ya? Itinerary itu menunjukkan tanggal segini kemana, tanggal segini ke tempat ini, atau rute-rute perpindahan selama liburan di Jepang. Salam

  8. Septian Hariyadi  |  

    Ka mau tanya lagi.
    Saya di jepang 11 hari. Kira” saya bawa uang Cash & yg aman untuk di tulis di imigrasi jepang brp ya?
    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Untuk biaya makan per orang adalah sebesar sekitar 2000 yen. Silakan dibawa lagi uang lebih untuk transportasi, biaya penginapan, dan uang cadangan. Salam

    • Septian Hariyadi  |  

      Saya membawa persediaan makanan yg cukup dr indonesia.
      Apakah di permasalahkan?
      Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau dalam jumlah yang memang untuk konsumsi pribadi, tidak ada alasan bea cukai Jepang mempermasalahkannya. Salam

  9. Septian Hariyadi  |  

    Selamat sore ka.
    Mau tanya, untuk ke negara jepang.
    Batas maksimal membawa benda cair ke dalam koper bagasi berapa ya?
    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Dari Indonesia hanya bisa membawa maksimal 1 liter per orang. Di Jepang sendiri tidak ada batasan benda cair dalam koper bagasi. Salam

  10. Septian Hariyadi  |  

    Siang ka,
    Singkat Cerita, Ini pengalaman saya keluar negeri & negara pertama saya kunjugi yakni JEPANG.
    Saya turun di bandara Chubu, karna lebih dekat dgn Nagoya. & saya di JEPANG 11 hari, 8hari di Nagoya, 2hari di Kyoto & 1hari di Osaka.
    Saya di jepang lebih banyak menghabiskan waktu di Nagoya. Karna banyak tempat yg saya akan eksplore.

    Pertanyaan Saya.
    1. Setiba di bandara Chubu, pertanyaan apa saja yang di ajukan pihak imigrasi jepang???
    Beri contoh & penjelasannya ka.
    2. Dokumen apa saja yg Wajib saya print???

    Terima kasih 🙏

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Paling ditanya ke mana saja dan itinerary perjalanan selama di Jepang. Tidak perlu kuatir, nanti siapkan saja dokumen seperti yang dilampirkan saat mengajukan visa dan print out bukti-bukti reservasi hotel. Salam

    • Septian Hariyadi  |  

      Saya menggunakan visa Waiver ka.. & ketika itu Syaratnya hanya membawa ePaspor sajaa.

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk perjalanan ke Jepang silakan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti ingin wisata di negara orang, misalnya rute perjalanan dan alamat tempat menginap.
      Salam

    • Septian Hariyadi  |  

      Rute perjalanan seperti apa pak??
      Dokumen yang sudah saya siapakan saat ini:
      – print nan Tiket pesawat PP
      – print nan Bookingan hotel
      – Itinerary
      – foto copy buku tabungan 2bln terakhir
      – print nan identitas & alamat teman saya yg di jepang

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Jadi hari pertama ke sini, hari kedua kesini, mungkin sama dengan yang bapak maksud dengan itinerary. Salam

    • Septian Hariyadi  |  

      Baik pak terima kasih.

      Untuk dokument yg saya sebutkan tadi, sudah cukup atau ada tambahan lagi?

    • Septian Hariyadi  |  

      Kak untuk pengisian lembar imigrasi. Bagian Ocupation Di isinya apa??
      Sedangkan saya sekarang tidak trikat kerja di perusahaan

      Terima kasih 🙏😊

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Tulis saja employee, sebab tidak akan dicek juga di imigrasi Jepang. Salam

  11. Selamat malam pak Nugroho, saya ingin bertanya, saya ingin mengajukan visa Jepang namun saat ini saya sedang berada di china mengikuti program pertukaran pelajar. Apakah saya bisa mengajukan visa dikedubes Indonesia-Jepang yang berada di china ataukah saya harus balik ke Indonesia untuk mengurus visanya? Terima kasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Zurayda bisa ke kedutaan besar/ konsulat jendral Jepang yang berada di China saja. Salam.

  12. Dear Bp. Nugroho

    waktu april 2017 saya apply visa jepang dan dapat yg 5 tahun, tahun depan saya rencana akan ke jepang lagi, apakah saya perlu register ulang untuk visa saya tsb, atau tidak perlu (cukup pake tempelan visa yg pertama kali apply) ..mohon pencerahannya

    Terimakasih
    Budi

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak. Silakan cek masa berlaku visanya. Selama visanya masih berlaku, tidak perlu mengurus visa lagi untuk pergi ke Jepang. Salam

  13. Selamat Pagi Pak, saya berencana ke jepang bersama suami dan anak pada tanggal 25 Okt besok. Saya dan anak menggunakan visa biasa dan suami visa waiver. agak deg2an juga mengingat banyaknya WNI yang ditolak masuk jepang akhir2 ini. Dokumen-dokumen apa saja ya, yang harus kami bawa untuk jaga-jaga, selain bookingan hotel, tiket pesawat pp dan itinerary? Itinerary yang dimaksud adalah itinerary detail yang kita buat khusus kan ya pak, dan bukan itinerary yang kita buat saat akan mengajukan visa. Terima kasih.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!